Gambar Ngaji Fikih #75 Al-Fatihah Wajib Dibaca dengan Benar dalam Shalat dakwah.id

Ngaji Fikih #75: Al-Fatihah dalam Shalat Wajib Dibaca dengan Benar

Terakhir diperbarui pada · 976 views

Pada serial sebelumnya, dakwah.id telah mengupas Jika Tidak Mampu Shalat dengan Berdiri. Kali ini, pembahasan serial Ngaji Fikih selanjutnya adalah Al-Fatihah dalam Shalat Wajib Dibaca dengan Benar.

Untuk membaca serial Ngaji Fikih secara lengkap, silakan klik tautan berikut:

Surat al-Fatihah wajib dibaca di setiap rakaat shalat, yaitu dibaca ketika berdiri. Bahkan ketika orang yang shalat lupa membaca Surat al-Fatihah, dia masih berkewajiban membacanya sekalipun tidak dalam posisi berdiri; posisi duduk atau sujud misalnya.

Baik dalam shalat fardhu, shalat nafilah, shalat siriyah, shalat jahriyah, shalat sendirian, dan shalat berjamaah, semuanya wajib membaca al-Fatihah di dalamnya.

Dalil wajibnya membaca al-Fatihah dalam shalat adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ

Tidak ada shalat (tidak sah) bagi orang yang tidak membaca fatihah kitab (Surat al-Fatihah). (HR. Al-Bukhari no. 723)

Surat al-Fatihah dalam shalat harus dibaca dengan benar. Sekiranya ada kekeliruan di dalam bacaannya, maka akan menjadikan bacaan tersebut tidak sempurna.

Ada beberapa syarat yang harus dijaga pada bacaan Surat al-Fatihah dalam shalat, yaitu

Syarat pada Bacaan Surat Al-Fatihah dalam Shalat

Pertama: Dibaca secara tertib

Syarat pertama adalah wajib dibaca secara tertib atau berurutan sebagaimana mestinya.

Surat al-Fatihah yang dibaca secara acak, tidak tertib dari ayat pertama sampai ayat terakhir, maka bacaan tersebut tidak sah.

Kedua: Berkesinambungan

Syarat kedua adalah wajib dibaca secara kesinambungan

Kesinambungan antara satu kata dengan kata yang lain, antara satu kalimat dengan kalimat yang lain, dan satu ayat dengan ayat yang lain. Tidak diperbolehkan menjedanya dengan apa pun, sekalipun dengan kalimat zikir—sedikit apa pun itu.

Namun demikian, tidak mengapa jika dijeda dengan hal-hal yang disunahkan dalam shalat, seperti membaca taawudz, mengucapkan amin, sujud tilawah mengikuti imamnya, dan lain sebagainya.

Orang yang sengaja menjeda bacaan Surat al-Fatihah dalam shalat, maka bacaannya tidak sah, sekalipun dalam jeda pendek terlebih dalam jeda panjang.

Artikel Fikih: Tidak Hafal Surat Al-Fatihah, Ketika Shalat Harus Baca Apa?

Sedangkan orang yang tidak bermaksud untuk menjeda, seperti karena gagap, atau untuk mengingat ayat selanjutnya, atau diam karena lupa, maka jeda yang seperti ini tidak membatalkan bacaan al-Fatihah, sekalipun jedanya terjadi cukup panjang.

Ketiga: Memperhatikan bacaan tasydid

Syarat ketiga adalah wajib memperhatikan bacaan tasydid di dalamnya.

Semua kata dalam Surat al-Fatihah yang harus dibaca tasydid tidak boleh dibaca selain daripada tasydid, yaitu dibaca ringan. Apabila hal itu dilakukan oleh orang yang shalat maka bacaannya pada kata tersebut tidak sah, ia wajib mengulangi.

Sedangkan kata yang semestinya tidak dibaca tasydid dan kemudian dibaca tasydid oleh orang yang shalat, maka dalam hal ini tidak masalah selama tidak mengubah makna.

Jika mengubah makna, maka bacaannya batal. Jika hal itu dilakukan dengan sengaja dan mengetahui akan tidak diperbolehkannya, maka shalatnya juga menjadi batal.

Imam Nawawi al-Bantani menyebutkan dalam Syarah Safinatu Naja bahwa jumlah kata yang bertasydid dalam Surat al-Fatihah adalah sebanyak 14 kata.

Keempat: Memperhatikan hak-hak setiap hurufnya

Syarat keempat adalah wajib memperhatikan hak-hak setiap huruf dalam Surat al-Fatihah.

Setiap huruf hijaiah memiliki haknya masing-masing, dibaca dengan caranya masing-masing. Begitu pun Surat al-Fatihah dalam shalat, setiap hurufnya harus dibaca sesuai dengan haknya masing-masing.

Orang yang mampu membacanya dengan benar, atau orang yang memiliki kelonggaran serta kemampuan untuk mempelajarinya secara benar, tapi mereka tidak membaca berdasarkan bacaan yang benar maka bacaannya tidak sah.

Begitu pun tidak boleh menghilangkan huruf dalam Surat al-Fatihah, sekalipun hanya satu huruf saja. Apabila hal itu terjadi, maka harus mengulangi kata yang tertinggal hurufnya tadi.

Kelima: Syarat-syarat bacaan al-Fatihah dalam shalat lainnya

Berikut beberapa syarat lain yang disebutkan oleh sebagian fukaha mazhab Syafii.

(1) Tidak boleh mengubah makna.

(2) Membaca seluruh ayat dalam Surat al-Fatihah, termasuk ayat basmalah.

(3) Membacanya saat berdiri bagi yang mampu.

(4) Bacaan yang sekiranya hanya dapat didengar oleh dirinya sendiri, yaitu dalam shalat yang dikerjakan sendirian.

(5) Membaca lafal Arab, tidak membacanya dengan lafal terjemah.

Demikianlah. Kita jadi mengerti bahwa ternyata belajar membaca Surat al-Fatihah dengan benar adalah kewajiban setiap muslim, sebab mereka diwajibkan untuk membacanya dengan benar dalam setiap shalat mereka.

Betapa mulianya para guru yang mengajarkan anak didik mereka agar bisa membaca Surat al-Fatihah dengan benar.

Apalagi anak-anak itu juga menghafalkannya, kemudian al-Fatihah tersebut dibaca di setiap shalat mereka, tentu menjadi pahala abadi yang terus mengalir. Wallahu alam. (Arif Hidayat/dakwah.id)

Disarikan dari kitab: Al-Bayan wa at-Taarif bi Maani wa Masaili wa al-Ahkam al-Mukhtashar al-Lathif, Ahmad Yusuf an-Nishf, hal. 209-210, Dar adh-Dhiya’, cet. 2/2014.

Baca juga artikel Serial Ngaji Fikih atau artikel menarik lainnya karya Arif Hidayat.

Penulis: Arif Hidayat
Editor: Ahmad Robith

Artikel Ngaji Fikih Terbaru:

Topik Terkait

Arif Hidayat

Pemerhati fikih mazhab Syafi'i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *