Pertanyaan:
Ustadz, saya mau bertanya tentang hukum anak hasil hubungan di luar nikah atau anak zina. Apa benar ia tidak mendapat hak waris dari “bapak biologisnya”, dan “bapak biologisnya” itu tidak dapat menjadi walinya. Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. (Afghaniah—Magetan)
Jawaban:
Harus dipahami terlebih dahulu bahwa anak hasil hubungan di luar nikah atau anak zina sama dengan anak-anak yang lain. Dia lahir di atas fitrah. Tidak ada dalil shahih yang menjelaskan adanya celaan untuk anak zina. Yang tercela adalah perbuatan ibu dan “bapak biologisnya” serta keduanya, jika tidak bertaubat. Hanya, karena ibunya dan “bapak biologisnya” melakukan pelanggaran syar’i, ia mendapat perlakuan khusus dari syariat. Kita juga harus berprasangka baik, syariat Allah adalah yang terbaik untuk umat manusia.
Perlakuan khusus itu adalah ia tidak boleh dinasabkan kepada “bapak biologisnya”, “bapak biologisnya” tidak berhak untuk menjadi walinya saat menikah kelak—jika anak zina itu perempuan. Yang menjadi walinya adalah penguasa muslim.
Juga, anak zina tidak berhak atas warisan “bapak biologisnya”. Hanya saja, “bapak biologisnya” boleh mewasiatkan maksimal sepertiga hartanya untuknya. Dengan jalan wasiat inilah ia dapat memperoleh sebagian dari harta yang ditinggalkan oleh “bapak biologisnya”. Jika “bapak biologisnya” tidak berwasiat, maka ia tidak mendapatkannya. Wallahu a’lam. [Majalah Hujjah/dakwah.id]
Dijawab oleh KH. Imtihan asy-Syafi’i
Artikel Konsultasi Sebelumnya:
- Batasan Wajah Perempuan Yang Dibasuh Sampai Mana?
- Udhiyah Disembelih Panitia Sebelum Saya Shalat Idul Adha
- Harga Online Lebih Murah Dari Harga Offline, Satu Barang Dua Harga
- Titip Beli Online Mulai Viral dan Jadi Trend, Bolehkah Memanfaatkannya?
- Mengambil Keuntungan Dagang Bolehnya Maksimal Berapa Rupiah?
- Shalat Jumat di Atas Kapal Tidak Sah, Bagaimana bisa Demikian?