Pada zaman dahulu, berburu dianggap sebagai sebuah olahraga ketangkasan dan untuk mencari makan. Dahulu, orang berburu menggunakan panah, tombak dan binatang yang biasa digunakan untuk berburu. Namun sekarang peralatan semakin canggih, minimal berburu dengan senapan angin. Masalahnya, Apakah binatang hasil berburu dengan senapan angin itu halal?
Dalam syariat Islam, berburu hukumnya boleh bagi selain orang yang sedang melaksanakan Ihram saat Haji atau Umrah, baik berburu binatang laut, ataupun binatang darat yang hukum asal binatangnya halal. Dalilnya firman Allah ‘Azza wa Jalla,
وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا
“Dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu.” (QS. Al-Maidah: 2)
Baca juga: Memilih Makanan yang Halal dan Thayib
Status daging hewan buruan hukumnya halal selama memenuhi ketentuan syar’i. Jika berburu menggunakan suatu alat, maka alat tersebut harus memiliki mata runcing dan tajam. Sehingga, binatang yang disasar benar-benar mati karena dilukai atau ditusuk. Sebab, binatang buruan yang mati karena pukulan benda tumpul, maka hukumnya haram untuk dikonsumsi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَصَابَ بِالْعَرْضِ فَلَا تَأْكُلْ فَإِنَّهُ وَقِيْذٌ
“Apabila (hewan buruan) tersebut terkena benda (lalu mati), maka janganlah kamu memakannya, karena ia adalah waqidz (hewan yang terbunuh dengan benda tumpul).” (HR. Al-Bukhari, 7/11)
Karena senapan angin memenuhi syarat ini, maka berburu dengan senapan angin hukum hasil buruannya halal.
Sebelum menembak, pemburu diperintahkan untuk membaca basmalah. Ini hukumnya wajib. Dengan membaca basmalah, jika binatang buruan yang dibidik langsung mati, maka halal hukumnya. Jika ternyata masih bernyawa, maka harus segera menyembelihnya.
Pada zaman dahulu, bunduqah atau yang kita kenal dengan sebutan senapan itu pelurunya dari tanah liat yang dikeraskan. Sehingga, jika digunakan untuk berburu peluru berbahan tanah liat tadi jika tepat sasaran mengenai target binatang buruan lalu mati, maka matinya ini bukan karena mati tertusuk benda tajam, namun mati karena terpukul oleh hantaman benda tumpul.
Barangkali hal itu yang akhirnya membuat Ibnu Umar radhyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa hewan buruan yang mati karena ditembak menggunakan bunduqah/senapan hukumnya haram dikonsumsi. Sebab bentuk pelurunya tumpul dan menghantam binatang buruan lalu mati karena itu. Istilah lainnya binatang mauqudzah (mati karena terpukul). Namun jika binatang tersebut diketahui masih bernyawa lalu segera disembelih, hukumnya tetap halal.
Pendapat Ibnu Umar inilah yang akhirnya dijadikan dalil oleh sebagian kalangan bahwa binatang hasil berburu dengan senapan angin tetaplah haram.
Baca juga: Adab Makan Baginda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
Berbeda dengan senapan angin jaman sekarang yang sudah menggunakan logam tajam sebagai peluru. Sehingga, binatang buruan mati karena tertusuk dan mengalirkan darah. Demikian pendapat Ash-Shan’ani, Siddiq Khan, asy-Syaukani, dan dikuatkan oleh pendapat para ulama kontemporer seperti syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Fatwa Lajnah Da-imah, Syaikh Shalih Al-Munajjid, dan lainnya. (Subulus Salam, 4/85. Ar-Rawdhatun Nadiyah, 2/398. Ad-Darariy al-Mudhiyyah, 322. islamqa.info)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ فَكُلْ
“(Alat) apa saja yang dapat mengalihkan darah dan disebut Nama Allah (pada saat menyembelih) maka makanlah (sembelihan itu).” (HR. al-Bukhari no. 5503, HR. Muslim no. 1968) Wallahu a’lam [M. Shodiq/dakwah.id]
Alhamdulillah Jadi Tidak Takut Untuk Berburu, Terima kasih infonya