Permasalahan memotret saat khutbah jumat sedang berlangsung ini perlu dirinci. Jika proses memotret dilakukan tanpa harus menggerakkan tangan, baik itu dengan memasangnya di tripod sebelum khutbah jumat dimulai, atau dengan cara lainnya, maka itu boleh. Karena sama sekali tidak mengganggu ibadah shalat jumat dengan gerakan yang sia-sia.
Namun jika proses memotret saat khutbah berlangsung dilakukan dengan melibatkan gerakan tangan, memotret langsung melalui smartphone atau kamera misalnya, maka itu tidak boleh. Sebab, aktivitas tersebut termasuk dalam kategori hadits melakukan gerakan yang sia-sia saat khutbah berlangsung.
Dalilnya, hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
“Barangsiapa yang berwudhu dan membagusi wudhunya kemudian mendatangi shalat jum’at dan diam mendengarkan khutbah, maka baginya ampunan antara jumat dengan jum’at berikutnya dan tambahan tiga hari. Barangsiapa yang memegang batu krikil sungguh dia telah berbuat sia-sia. (HR. Muslim no. 857)
Imam an-Nawawi menjelaskan, “Maksud dari Al-Laghwu dalam hadits di atas adalah bathil, berdosa, dan tertolak.” (Syarh Shahih Muslim, 3/229)
Baca juga: Membaca Al-Kahfi Pada Malam Jumat atau hari jumat?
Hadits di atas dijadikan dalil atas dilarangnya mengambil foto saat khutbah jumat sedang berlangsung yang dengan melibatkan gerakan tangan. Beliau mengqiyaskan aktivitas pengambilan foto itu dengan teks hadits di atas. Dimana hadits di atas juga dijadikan dalil oleh para ulama fikih atas larangan melakukan gerakan sia-sia saat khutbah jumat berlangsung. (fatwa.islamweb.net)
Sehingga, gerakkan tangan mengambil foto saat khutbah jumat berlangsung masuk dalam kategori ini. Karena saat khutbah jumat berlangsung, para jamaah shalat harus benar-benar berusaha menghadapkan hati dan khusyuk menyimak khutbah yang disampaikan oleh khatib jumat. Sementara, melakukan gerakan tangan untuk mengambil foto saat khutbah jumat sedang berlangsung tentu akan sangat mengganggu kekhusyukan.
Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan: “Hadits ini berisi larangan dari memegang batu krikil dan selainnya dari jenis-jenis perbuatan yang sia-sia ketika khutbah jum’at. Dan di dalam hadits ini juga terdapat isyarat untuk menghadapkan hati dan anggota badan saat sedang khutbah jum’at”. (Syarh Shahih Muslim, 3/229)
Terlepas dari permasalahan di atas, lebih baik dan lebih utama untuk tidak melakukan aktivitas pengambilan foto atau perekaman video jika memang bukan dalam rangka tujuan maslahat syar’i tertentu yang menuntut untuk melakukan perekaman tersebut. Mengingat, hukum mengambil foto merupakan ranah ikhtilaf para ulama. Sebagian membolehkan, sebagian lain ada yang melarang. Wallahu a’lam [M. Shodiq/dakwah.id]