Cara Membagi Harta Warisan dalam Bentuk Tanah-dakwah.id

Cara Membagi Harta Warisan dalam Bentuk Tanah

Terakhir diperbarui pada · 2,254 views

Konsultasi Fikih Warisan ini yang berjudul “Cara Membagi Harta Warisan dalam Bentuk Tanah” ini diasuh oleh Ustadz Abe Hudan Al-Hasny, S.Pd.I Pengajar ilmu Faraidh (Fikih Warisan) di Ma’had ‘Aly Al-Islam, Bekasi.

 

 

PERTANYAAN

Assalamualaikum.

Mau nanya Ustadz. Bagaimana kalau harta warisan dalam bentuk tanah. Luas tanah 35×25 m, sedangkan almarhum memiliki istri, 3 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan? —Hidayatullah

 

JAWABAN

اَلْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَمَنْ وَالَهُ

Diketahui seorang suami meninggal. Meninggalkan istri, 3 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan. Harta warisan yang akan dibagi adalah tanah 35x25m. Jadi luas tanahnya 875 m2.

 

1 istri mendapat 1/8 bagian harta warisan karena memiliki anak.

Allah berfirman,

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ

Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan.” (QS. An-Nisa: 12)

Maka, istri mendapatkan tanah:

1/8 x 875 = 109.375 m2

 

Sisanya (7/8) harta warisan diberikan kepada lima anaknya dengan ketentuan anak laki-laki mendapatkan dua bagian anak perempuan.

 

Luas Tanah 875 m2.

Maka harta warisan bagian untuk anak-anak:

875 x 7/8 = 765.625 m2

Konsultasi: Tanah Wakaf Diambil Paksa Ahlis Waris Pewakaf, Bagaimana Harus Bersikap?

Ada 3 anak laki-laki dan 2 anak perempuan

Satu anak laki-laki dapat 2 bagian

Satu anak perempuan dapat 1 bagian

 

Asal masalah

2+2+2+1+1=8

 

Maka, harta warisan bagian masing-masing anak perempuan:

1/8 x 765.625 = 95,703125 m2

Dan harta warisan bagian masing-masing anak laki-laki:

2/8 x 765.625 = 191,40625 m2

 

Demikian jawaban atas pertanyaan yang telah diajukan. Semoga mencerahkan. Allahu a’lam bish shawab. (dakwah.id)

 

Artikel Konsultasi Lainnya:

Menghitung Warisan Istri, 4 Anak Perempuan, dan Ibu Bapak
Bagian Warisan Istri, Anak Laki-laki, dan Anak Perempuan
Batasan Aurat Wanita Muslimah di Hadapan Wanita non-Muslim
Hak Warisan Adik Perempuan Berapa Bagian?
Kenapa tidak ada hukuman dari Allah atas beberapa kemaksiatan yang terjadi?
Jenazah Tertimbun Tanah, Apakah Tetap Wajib Dishalatkan?

Topik Terkait

Abe Hudan Al Hasny, S. Pd.I

Konsentrasi di bidang ilmu Faraidh (Ilmu Waris) dan Tahsin al-Quran. Pengajar ilmu Faraidh (Fikih Warisan) di Ma’had ‘Aly Al-Islam, Bekasi. Pernah memoderatori Kajian Faraidh Ustadz Nizar Jabal Lc, MA (2013). Pernah mengikuti Daurah Juri Tahfidzul Quran Atase (2016), Dauroh Matan Jazari (2020)

0 Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *