Cara Membagi Warisan 900 Juta-dakwah.id

Cara Membagi Warisan 900 Juta

Terakhir diperbarui pada · 1,533 views

Cara Membagi Warisan 900 Juta

 

Warisan 900 juta dan saya lima bersaudara; tiga laki-laki dan dua perempuan. Menurut hukum Islam gimana cara membagi warisan 900 juta tersebut?

Penanya: Hamsuni

 

 

Jawaban

اَلْحَمْدُ للهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ

 

Pada prinsipnya, bagian satu anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.

2 Laki-laki : 1 Perempuan

 

Dalilnya adalah surat An-Nisa ayat 11.

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’: 11)

 

Agar cara membagi warisan 900 juta tersebut lebih mudah dipahami, kita ilustrasikan dalam nama sebagai permisalan.

Tiga anak laki-laki itu sebut saja namanya Hadi, Huda, Ahda.

Dua anak perempuan itu sebut saja namanya Anis dan Nisa.

 

Dalam pembagian warisan, bagian masing-masing dari mereka adalah sebagi berikut.

Hadi mendapat 2 bagian.
Huda mendapat 2 bagian.
Ahda mendapat 2 bagian.

Anis mendapat 1 bagian.
Nisa mendapat 1 bagian.

 

Jika dijumlahkan, semuanya ada 8 bagian. Sehingga, cara menghitung warisan 900 juta tersebut seperti ini.

 

2/8 x 900 juta = 225.000.000

1/8 x 900 juta = 112.500.000

 

Sehingga, dari hasil penghitungan tersebut Hadi, Huda, dan Ahda masing-masing mendapatkan 2/8 dari seluruh harta waris, yaitu Rp. 225.000.000.

Sedangkan Nisa dan Anis masing-masing mendapatkan 1/8 dari seluruh harta waris, yaitu Rp. 112.500.000.

 

Sebagai catatan:

Dalam komposisi keluarga seperti di atas, perwalian Anis dan Nisa menjadi tanggung jawab Hadi, Huda, dan Ahda.

Artinya jika Anis dan Nisa belum menikah, maka tanggung jawab nafkah mereka berdua diserahkan kepada Hadi, Huda, dan Ahda.

Kemudian, jika Anis dan Nisa ingin menikah, maka yang bertanggungjawab menikahkan mereka berdua adalah Hadi, Huda, dan Ahda. Allahu a’lam bish shawab. (dakwah.id)

 

Konsultasi Fikih Warisan ini diasuh oleh Ustadz Abe Hudan Al-Hasny, S.Pd.I Pengajar ilmu Faraidh (Fikih Warisan) di Ma’had ‘Aly Al-Islam, Bekasi.

 

Artikel Konsultasi Lainnya:

Pembagian Warisan untuk Istri, Dua Anak Laki-laki dan Perempuan
Menghitung Warisan Istri, 4 Anak Perempuan, dan Ibu Bapak
Bagian Warisan Istri, Anak Laki-laki, dan Anak Perempuan
Batasan Aurat Wanita Muslimah di Hadapan Wanita non-Muslim
Hak Warisan Adik Perempuan Berapa Bagian?

Topik Terkait

Abe Hudan Al Hasny, S. Pd.I

Konsentrasi di bidang ilmu Faraidh (Ilmu Waris) dan Tahsin al-Quran. Pengajar ilmu Faraidh (Fikih Warisan) di Ma’had ‘Aly Al-Islam, Bekasi. Pernah memoderatori Kajian Faraidh Ustadz Nizar Jabal Lc, MA (2013). Pernah mengikuti Daurah Juri Tahfidzul Quran Atase (2016), Dauroh Matan Jazari (2020)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *