Cara Menghitung Harta Warisan yang Menumpuk dakwah.id

Cara Menghitung Harta Warisan yang Menumpuk

Terakhir diperbarui pada · 738 views

Pertanyaan:
Bagaimana cara menghitung warisan yang menumpuk seperti ini. Seorang istri meninggal, beberapa waktu kemudian suaminya juga meninggal. Keduanya memiliki peninggalan harta gono gini.

Pasangan suami istri ini memiliki satu anak laki-laki dan dua anak perempuan. Anak laki-lakinya yang sudah menikah dan dikaruniai dua anak laki-laki ini juga sudah meninggal.

Mohon penjelasannya. (Ismail)

 

Jawaban:

اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ الْأَمِيْنِ

Sebelum menjawab pertanyaan tentang warisan yang menumpuk di atas, ada dua perkara yang perlu menjadi perhatian kita bersama.

Pertama, terjadinya harta warisan yang menumpuk antara beberapa anggota keluarga yang meninggal, dikarenakan tidak segera membagi harta warisan kepada para ahli warisnya. Selain mempersulit para ahli waris untuk membagi harta warisannya, hal itu juga menghambat para ahli waris untuk segera mendapatkan bagian dari harta peninggalan.

Kedua, terjadinya percampuran harta antara suami dan istri, sehingga tidak bisa dibedakan kepemilikan harta antara mereka berdua. Ini memang sudah menjadi hal yang biasa (khususnya masyarakat Indonesia), akan tetapi percampuran harta antara suami dan istri (atau biasa disebut sebagai harta gono-gini) akan menyulitkan para ahli warisnya ketika hendak membagi harta warisan. Oleh sebab itu, perkara yang semacam ini hendaknya berusaha untuk dihindari.

Dari kasus di atas, diketahui bahwa pihak yang meninggal pertama adalah seorang ibu, kedua adalah seorang ayah dan ketiga adalah seorang anak laki-laki.

Konsultasi Warisan: Cara Membagi Harta Warisan dalam Bentuk Tanah

Maka, pembagian harta warisan dalam kasus ini akan kami jadikan tiga penghitungan secara berurutan, dimulai dari yang lebih dahulu meninggal dunia:

Perlu digaris bawahi, sebelum memulai penghitungan harta yang akan diwariskan, harap dipastikan terlebih dahulu harta yang akan diwariskan telah bersih dari tanggungan utang-piutang dan wasiat terkait harta tersebut, serta menyelesaikan masalah harta gono gini.

 

Harta Warisan dari Ibu

Ketika ibu meninggal dunia, ahli warisnya adalah suaminya, satu anak laki-laki dan dua anak perempuan. Sehingga, seluruh harta yang dimiliki oleh ibu dibagikan kepada suaminya, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuannya.

Maka, suami mendapatkan bagian sebesar ¼ dari harta warisan, dikarenakan pihak yang meninggal memiliki anak.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ

Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya.” (QS. An-Nisa’: 12)

Kemudian, satu anak laki-laki dan dua anak perempuan mendapat bagian ashabah bil ghair (sisa), dengan pembagian 2:1 antara laki-laki dan perempuan.

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’: 11)

Cara menghitungnya adalah sebagai berikut:

Ahli Waris Bagian Ashlul mas’alah: 4 Saham
Suami 1/4 1 1
Anak laki-laki Ashabah (sisa) 3 3
2 Anak Perempuan

 

Dikarenakan saham anak laki-laki dan 2 anak perempuan tidak bisa dibagi sesuai bagian masing-masing, maka harus ada perbaikan ashlul mas’alah yang disebut sebagai tashihul mas’alah.

Cara perbaikannya adalah ashlul mas’alah dikalikan dengan jumlah perkepala yang hendak diperbaiki jumlah sahamnya. Laki-laki dihitung dua dan perempuan dihitung satu. Maka, jumlah satu laki-laki dan 2 perempuan adalah 4.

Ahli Waris Bagian Ashlul mas’alah: 4 4×4=16 Ashlul mas’alah: 16 Saham
Suami 1/4 1 4 4
Anak laki-laki Ashabah (sisa) 3 12 6
2 Anak Perempuan 6 (perorang 3)

 

Selanjutnya, jumlah seluruh harta peninggalan dibagi ashlul mas’alah atau jumlah saham, untuk mendapatkan nilai persahamnya.

Misalkan harta peninggalan sebesar 50.000.000,-, maka 50.000.000,- : 16 hasilnya 3.125.000,-. Selanjutnya bagian harta warisan mereka adalah sebagai berikut:

  • Bagian suami adalah 4 x 3.125.000,- = 500.000,-
  • Bagian anak laki-laki adalah 6 x 3.125.000,- = 750.000,-
  • Bagian setiap anak perempuan adalah 3 x 3.125.000,- = 375.000,-

 

Harta Warisan dari Ayah

Ketika ayah meninggal dunia, maka ahli warisnya adalah satu anak laki-laki dan dua anak perempuan. Bagian mereka adalah ashabah bil ghair (sisa). Karena tidak ada ahli waris lainnya kecuali mereka, maka seluruh harta dibagi untuk mereka dengan pembagian dua banding satu antara laki-laki dan perempuan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala yang telah kami sebutkan di atas.

Konsultasi Warisan: Bagian Warisan Istri, Anak Laki-laki, dan Anak Perempuan

Ahli Waris Bagian Ashlul mas’alah: 4 Saham
Anak laki-laki Ashabah (sisa) 4 2
2 Anak Perempuan 2 (perorang 1)

 

Cara membagi hartanya adalah seperti kami contohkan di atas, yaitu jumlah seluruh harta dibagi ashlul mas’alah, untuk mendapatkan nilai persaham. Selanjutnya, saham setiap orang tinggal dikalikan nilai persahamnya.

 

Harta Warisan dari Anak Laki-Laki

Ketika anak laki-laki meninggal dunia, ahli warisnya adalah istri dan dua anak laki-laki. Maka, bagian istri adalah 1/8 dari harta peniggalan, dikarenakan suaminya memiliki anak. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ

Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (QS. An-Nisa’: 12)

Sedangkan kedua anak laki-laki mendapat ashabah (sisa), dengan dibagi antara mereka berdua secara merata.

Cara menghitungnya adalah sebagai berikut:

Ahli Waris Bagian Ashlul mas’alah: 8 Saham
Istri 1/8 1 1
2 Anak Laki-Laki Ashabah (sisa) 7 7 (perorang 3,5)

 

Cara membagi hartanya adalah seperti kami contohkan di atas, yaitu jumlah seluruh harta dibagi ashlul mas’alah, untuk mendapatkan nilai persaham. Selanjutnya, saham siap orang tinggal dikalikan nilai per sahamnya.

 

Cara Membagi Harta Gono-Gini

Ketika terjadi percampuran harta antara suami dan istri atau yang biasa disebut dengan istilah harta gono-gini, maka perlu dipisahkan terlebih dahulu sebelum harta itu dibagikan kepada ahli waris.

Jika masih memungkinkan untuk dipisahkan, misalnya terdapat catatan-catatan peninggalan yang menunjukkan porsi kepemilikan antara mereka berdua, maka harus dipisahkan.

Namun, jika benar-benar tidak dapat dipisahkan, Islam mengajarkan kepada kita untuk bersepakat dalam menyelesaikan masalah, yaitu menggunakan akad ash-shulhu (perdamaian).

Ash-shulh merupakan sebuah akad yang dilakukan untuk menghilangkan perselisihan. Hal ini disyariatkan dalam agama Islam, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam:

الصُلْحُ جَائزٌ بَيْنَ المسْلِمِيْنَ إِلاَّ صُلْحًا أَحَلَّ حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حَلَالاً

Shulh (perdamaian) itu diperbolehkan diantara kaum Muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram” (HR. Abu Daud dan At-Tarmizi).

Cara melakukan akad ash-shulhu dalam membagi harta warisan gono gini adalah dengan mengumpulkan pihak-pihak yang terkait dengan harta warisan. Kemudian harta dibagi antara milik suami dan milik istri berdasarkan kesepakatan seluruh pihak yang terkait.

Jika telah terlaksana akad ini, maka salah satu pihak tidak berhak untuk menggugat kesepakatan tersebut.

Demikian proses penghitungan harta warisan yang menumpuk untuk beberapa kasus kematian. Semoga mencerahkan dan mudah dipahami. Wallahu a’lam bish shawab (Mohammad Nurhadi/dakwah.id)

 

Baca juga artikel tentang Konsultasi Hukum Islam atau artikel menarik lainnya karya Mohammad Nurhadi.

 

Artikel konsultasi warisan sebelumnya:
Warisan Untuk 2 Anak Laki-Laki, 3 Anak Perempuan, Ibu Kandung

Topik Terkait

Mohammad Nurhadi

Pascasarjana (S2) Hukum Ekonomi Syariah Universitas Darussalam Gontor (UNIDA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *