Gambar Ngaji Fikih #68 Cara Shalat Nafilah di Atas Kendaraan .jpg

Ngaji Fikih #68: Cara Shalat Nafilah di Atas Kendaraan

Terakhir diperbarui pada · 364 views

Pada serial sebelumnya, dakwah.id telah mengupas Dua Kondisi Boleh shalat tidak menghadap kiblat. Kali ini, pembahasan serial Ngaji Fikih selanjutnya adalah Cara Shalat Nafilah di Atas Kendaraan.

Untuk membaca serial Ngaji Fikih secara lengkap, silakan klik tautan berikut:

Jika Anda ingin melihat seperti apa bentuk rahmatnya syariat Islam, lihatlah bagaimana cara Allah memberi banyak keringanan kepada hamba-Nya dalam menjalankan beberapa syariat.

Padahal, manfaat daripada syariat maupun ibadah sebenarnya akan kembali pada hamba itu sendiri, tetapi Allah justru memberi banyak keringanan di dalam menjalankannya.

Dengan demikian, peluang seorang hamba untuk melakukan ibadah terbuka sangat lebar. Dalam kondisi sempit pun seorang muslim akan mampu beribadah dan mendapatkan pahala dari ibadah yang dikerjakannya.

Misalnya dalam satu masalah ini, yaitu seorang muslim tetap bisa mendirikan shalat nafilah dalam perjalanannya meskipun ia berada di atas kendaraan maupun ketika ia berjalan dalam sebuah kegiatan safarnya.

Artikel Konsultasi: Shalat Nafilah dan Shalat Fardhu, Apa Bedanya?

Berikut ini tata cara mengerjakan shalat nafilah dengan berjalan dan berkendaraan dalam perjalanan.

Cara Shalat Nafilah di Atas Kendaraan

Ada dua jenis kendaraan:

Pertama: Kendaraan yang memungkinkan seseorang untuk tetap menghadap ke arah kiblat serta menyempurnakan rukuk dan sujudnya.

Maka wajib bagi seorang musafir, yang kondisi kendaraannya demikian, untuk melakukan shalat nafilah di atas kendaraannya dengan sesempurna mungkin.

Dia harus tetap berdiri menghadap kiblat, rukuk dengan posisi sempurna, sujud dengan posisi sempurna, dan semua rukun shalat harus ia lakukan dengan cara yang sempurna.

Seperti contohnya shalat di atas tandu—sebagaimana yang terjadi pada zaman dahulu—dan shalat di atas kapal maupun transportasi lainnya, yang memudahkan seseorang untuk mengerjakan shalat dengan menghadap ke arah kiblat.

Kedua: kendaraan yang tidak memungkinkan seseorang sempurna dalam menghadap ke arah kiblat.

Maka seorang musafir, yang kondisi kendaraannya demikian, hanya diwajibkan untuk menghadap kiblat ketika takbiratulihram saja. Selanjutnya, ia boleh menghadap ke arah kendaraan itu melaju.

Rukuknya, sujudnya, dan rukun-rukun yang lain jika tidak mampu dilakukan dengan sempurna maka minimal menggunakan isyarat. Atau, dengan menundukkan tubuh lebih rendah jika ia mampu melakukannya.

Cara Shalat Nafilah dengan Berjalan

Gerakan-gerakan dalam shalat nafilah yang dikerjakan dengan berjalan dikelompokkan menjadi dua: (1) Gerakan yang harus dilakukan dengan menghadap ke arah kiblat dan dengan cara yang sempurna; (2) gerakan yang boleh dilakukan dengan berjalan.

Gerakan yang harus dilakukan dengan menghadap kiblat adalah: 

1.        Takbiratulihram harus dilakukan dengan menghadap kiblat.

2.        Rukuk harus dilakukan dengan menghadap kiblat.

3.        Sujud harus dilakukan dengan menghadap kiblat.

4.        Duduk di antara dua sujud juga harus dilakukan dengan menghadap kiblat.

Adapun selain gerakan di atas, maka boleh melakukannya dengan berjalan (berdiri, i’tidal, tasyahud, dan salam).

Dalam masalah shalat nafilah dengan berjalan ini, para ulama fikih berbeda pendapat dalam hal keabsahan dan tata caranya.

Lalu kenapa pembahasan ini penting dan disebutkan oleh ahli fikih dalam buku mereka? Karena pada zaman dahulu sebagian orang masih melakukan safar dengan jalan kaki. Mereka tidak ingin tertinggal dari melakukan kebaikan karena sebab perjalanan itu sehingga mereka tetap melakukan shalat nafilah sekalipun dengan berjalan. Wallahu alam. (Arif Hidayat/dakwah.id)

Disarikan dari kitab: Al-Bayan wa at-Taarif bi Maani wa Masaili wa al-Ahkam al-Mukhtashar al-Lathif, Ahmad Yusuf an-Nishf, hal. 194, Dar adh-Dhiya’, cet. 2/2014.

Baca juga artikel Serial Ngaji Fikih atau artikel menarik lainnya karya Arif Hidayat.

Penulis: Arif Hidayat
Editor: Ahmad Robith

Artikel Ngaji Fikih terbaru:

Topik Terkait

Arif Hidayat

Pemerhati fikih mazhab Syafi'i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *