Cucu dari Anak Perempuan Tidak Dapat Warisan?

Terakhir diperbarui pada · 2,842 views

Konsultasi Fikih Warisan yang berjudul Cucu dari Anak Perempuan Tidak Dapat Warisan? ini diasuh oleh Ustadz Mohammad Nurhadi, M.H alumnus magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor.

Pertanyaan:

Mayit meninggalkan ahli waris sebagai berikut: 1 orang saudara laki-laki, 1 orang istri, 2 orang anak perempuan, 2 cucu laki-laki, dan 2 cucu perempuan. Bagaimana pembagian dan persentase pembagian harta warisannya?

Sugianto—Bojonegoro

Jawaban:

اَلْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللّهِ الْأَمِيْنِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, tak bosan kami selalu mengingatkan bahwa sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris, segala hal yang menjadi tanggungan mayit harus diselesaikan terlebih dahulu.

Baik tanggungan itu berupa utang, wasiat, atau tanggungan-tanggungan lainnya yang berkaitan dengan harta peninggalan mayit. Jika masih terdapat sisa harta, itulah yang menjadi hak para ahli waris.

Berapa Bagian Masing-masing Ahli Waris?

Kasus yang ditanyakan di atas, diketahui bahwa seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris yang di antaranya adalah seorang istri, 1 saudara laki-laki, 2 anak perempuan, 2 cucu laki-laki, dan 2 cucu perempuan.

Khutbah Jumat Singkat: Meraih Keutamaan Shalawat Nabi

Pada kasus ini kami asumsikan bahwa 2 cucu laki-laki dan 2 cucu perempuan tersebut berasal dari kedua anak perempuan. Sebab, tidak disebutkan bahwa mayit memiliki anak laki-laki.

Jika demikian, bagian warisan seorang istri adalah 1/8 dari harta peninggalannya, karena mayit memiliki anak. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala,

فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu.” (QS. An-Nisa’: 12)

Bagian untuk saudara laki-laki adalah ashabah (sisa), sebab dia adalah kerabat laki-laki yang paling dekat dengan mayit. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

 أَلْحِقُوا اَلْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat.” (HR. Al-Bukhari no. 6351, 6354; HR. Muslim no. 1615)

Bagian untuk 2 anak perempuan adalah 2/3 harta peninggalan mayit, sebab jumlah anak perempuannya lebih dari satu. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala,

فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ

Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.” (QS. An-Nisa’ : 11)

Adapun 2 cucu laki-laki dan 2 cucu perempuan, mereka tidak mendapatkan harta warisan. Sebab, mereka adalah cucu dari anak perempuan, bukan cucu dari anak laki-laki. Yang mana cabang kekerabatan dari anak perempuan tidaklah masuk ke dalam golongan ahli waris, mereka biasa disebut dengan istilah dzawil arham.

Cara Menghitung Warisan

Cara membagi warisan kepada ahli waris tersebut adalah sebagai berikut:

Ahli WarisBagianAshlul Mas’alah = 24
Istri1/83
2 Anak perempuan2/316 (@8)
Saudara laki-lakisisa5

Dari tabel di atas, dapat dipahami bahwa ashlul mas’alahnya adalah 24 dan saham masing-masing ahli waris juga sudah diketahui. Langkah selanjutnya adalah membagikan jumlah seluruh harta dengan nilai ashlul mas’alah.

Artikel Konsultasi: Kapan Saudara Kandung Dapat Warisan?

Misalnya jumlah seluruh harta adalah 360 juta rupiah, maka Rp 360.000.000 : 24 = Rp 15.000.000. Selanjutnya tinggal mengalikan hasil pembagian dengan saham masing-masing ahli waris.

  1. Istri: 3 x Rp 15.000.000 = Rp 45.000.000
  2. Setiap Anak Perempuan:  8 x Rp 15.000.000 = Rp 120.000.000
  3. Saudara laki-laki: 5 x Rp 15.000.000 = Rp 75.000.000

Demikianlah pembagian warisan untuk istri, 2 anak perempuan, dan 1 saudara laki-laki. Serta jawaban, bahwa cucu dari anak perempuan tidak dapat warisan.

Mudah-mudahan memberikan pencerahan baik bagi penanya maupun pembaca sekalian. Semoga Allah Ta’ala senantiasa menuntun kita kepada jalan yang benar. Wallahu a’lam bish Shawab. (Mohammad Nurhadi/dakwah.id)

Baca juga artikel tentang Konsultasi Hukum Islam atau artikel menarik lainnya karya Mohammad Nurhadi.

Artikel Konsultasi Hukum Islam terbaru:

Topik Terkait

Mohammad Nurhadi

Pascasarjana (S2) Hukum Ekonomi Syariah Universitas Darussalam Gontor (UNIDA)

4 Tanggapan

فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ

“Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.” (QS. An-Nisa’ : 11)

Tanya ustadz
Dlm ayat tersebut, dijelakan jika semua anak perempuan lebih dari 2.
Tapi dalam kasusnya jumlah semua anak perempuan ada 2, bukan lebih dari 3.

Kenapa dalil ini masih dipakai…?

Bagaimana jikalau bapaknya meninggalkan seorang istri , sementara mereka hanya memilki Anak Asuh ? Dan seluruh hartanya adalah hasil jerih payah dengan istri ?

Realita yang ada di Masyarakat kita sekarang kebanyakan warisan hanya dibagi kepada Anak dan istri saja…jarang sekali saudara laki/perempuan mendapatkan jatah…itu apakah dosa?

Dosa Besar, Kecuali saudara laki-laki atau perempuan tersebut menolak serta memberikan kuasa bahwa harta warisan hanya untuk anak & istrinya.
Memang perkara warisan ini seringkali menjadikan ketidaknyamanan bagi sebagian besar masyarakat, dan masyarakat Indonesia memang tidak sepenuhnya menerima jika hukum waris sesuai syariat diterapkan karena menimbulkan beberapa masalah.
Misalkan saja seorang anak tunggal perempuan menerima warisan rumah seharga Rp 2 Miliar dari orangtuanya, sementara pamannya masih ada maka untuk ganti nama sertifikat rumah, agar rumah tersebut menjadi berganti nama atas dirinya dia harus membayar 1 Miliar kepada pamannya..padahal pamannya tidak ikut membangun rumah tersebut. Hal inilah yang memicu permasalahan besar ditengah2 masyarakat jika hukum waris diterapkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *