Pertanyaan:
Ada model baru jual beli rumah. Katanya bebas riba, meski dibeli secara berangsur. Akadnya begini, apabila si pembeli melunasi dalam waktu 10 tahun , maka harganya 300 juta rupiah. Sedangkan bila ia dapat melunasi dalam waktu 5 tahun, maka ia mendapatkan diskon 100 juta rupiah. Benarkah dalam transaksi ini tidak ada ribanya?
(Firdaus-Surabaya)
Jawaban:
Memperhatikan penggambaran yang saudara berikan, akad atau transaksi seperti yang saudara gambarkan masih mengandung larangan syariat. Setidaknya ada dua larangan.
Pertama, adanya dua harga dalam satu transaksi yang membuat akad atau transaksi tersebut diharamkan. Memang tidak setiap dua harga dalam satu transaksi membuat transaksi haram. Namun adanya dua harga dalam transaksi seperti yang saudara gambarkan termasuk yang membuat transaksi haram. Pada penggambaran di atas, harga yang akan di bayar jadi tidak jelas, apakah 300 ataukah 200 juta rupiah. Waktu penyerahan uang pun tidak jelas, bisa jadi 10 tahun dan bisa jadi 5 tahun.
Kedua, adanya hilah ribawiyah (menyiasati riba). Memang penyiasatan ini tidak begitu kentara. Namun jika direnungkan sejenak saja, maka akan terasa bahwa diskon 100 juta itu adalah jumlah yang harus dibayar oleh pembeli apabila ia tak melunasinya dalam kurun waktu 5 tahun. Maknanya, diskon di sini adalah ribanya. Wallahu a’lam. [Majalah Fikih Islam Hujjah/dakwah.id]
Dijawab oleh KH. Imtihan asy-Syafi’i
Artikel Konsultasi Sebelumnya: