Bagaimana jika ada anggota wudhu terluka, tetap dibasuh atau boleh tidak dibasuh?
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid dalam tulisannya Madza Taf’al fil Halat at-Taliyah (hal. 4) menjawab,
Baca juga: Fikih Instan: Ketika Wudhu, Ketahuan Ada Cat Menempel di Tangan
Jika seseorang memiliki luka di bagian tubuh yang harus dibasuh ketika berwudhu dan tidak mungkin baginya untuk menempelkan plester atau perban pada luka tersebut, maka hendaklah ia wudhu untuk bagian yang tidak terluka, dan tayamum untuk bagian yang terluka (Al-Mughni ma’a Syar hal-kabir, 1/282), tidak wajib bagi dirinya untuk mencuci bagian yang terluka jika dikhawatirkan menjadi lebih parah. Wallahu a’lam [Sodiq fajar/dakwah.id]