Jika seseorang menemukan sesuatu yang dapat menghalangi sampainya air pada tangan atau anggota wudhu lainnya di tengah-tengah wudhu, seperti cat menempel di tangan, lalu ia berusaha untuk menghilangkannya—yang berarti memutus kontinuitas (muwalah)—apakah ia boleh meneruskan wudhunya atau harus mengulanginya dari awal?
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid dalam tulisannya Madza Taf’al fil Halat at-Taliyah (hal. 4) menjawab, beliau menukil dari Fatawa Ibnu ‘Utsaimin (4/145-146), menurut pendapat yang rajih, hal tersebut tidak membatalkan wudhu, meskipun ada sebagian dari anggota wudhunya yang sudah kering. Karena diakhirkannya membasuh anggota wudhu lainnya terjadi akibat tertunda oleh pekerjaan yang masih berhubungan dengan wudhunya.
Baca juga: Wudhu Anda Sudah Benar? Mari Cek di Sini
Demikian pula tidak membatalkan wudhu karena perpindahnya dari satu kran ke kran lainnya dalam rangka berusaha mendapatkan air atau sebab lainnya.
Namun jika wudhunya terputus oleh pekerjaan lain yang tidak berkaitan dengan wudhu, seperti menghilangkan najis dari pakaiannya, atau karena aktivitas makan dan minum, atau karena melakukan aktivitas lainnya, sehingga anggota wudhu dari badannya yang dibasuh telah mengering, maka ia harus mengulang wudhunya. Wallahu a’lam. [Sodiq fajar/dakwah.id]