Fikih Instan: Hukum Mengutip Isi Buku yang Belum Dibeli di Toko Buku—Jika seseorang pergi ke toko buku untuk mencari bahan atau referensi penelitian yang sedang ia lakukan, apakah ia boleh menukil atau mengutip isi buku padahal buku itu merupakan produk yang dijual di toko buku tersebut sementara dia belum membelinya?
Dalam salah satu fatwanya, Syaikh Abdul Karim bin Abdullah al-Khudhair menjelaskan, jika seseorang mengutip isi buku dalam kadar sedikit dan sekedarnya saja, seperti membuka lembaran-lembaran buku dengan niat untuk membelinya, lalu menemukan satu pembahasan yang menarik lalu menukilnya, namun ia tidak jadi membelinya, dalam persoalan ini tidak tampak ada larangan untuk melakukannya.
Baca juga: Fikih Prioritas: Amalan Mana yang Harus Didahulukan?
Orang-orang sudah terbiasa melakukan ini, mengutip isi buku dalam kadar sewajarnya, dan tidak ada yang mengingkarinya. Seperti halnya seseorang yang menukil dan mengutip isi buku yang dimiliki temannya, tidak ada pengingkaran atau larangan.
Tapi, jika menyengaja untuk menukil atau mengutip isi buku melalui proses yang serius, dan datang ke toko buku memang dengan tujuan untuk mencari referensi melalui buku-buku yang ada di sana seolah-olah ia sedang berada di perpustakaan umum, yang mana buku-buku tersebut adalah produk untuk dijual, maka tidak diragukan lagi kegiatan ini akan merugikan dan membawa keburukan bagi penjual atau pemilik toko buku.
Baca juga: Hukum Makan Daging Tupai
Maka, berdasar kaidah fikih adh-Dhararu yuzaal; kemudaratan itu harus dihilangkan, kegiatan mengutip isi buku yang belum dibeli seperti tersebut di atas tidak boleh dilakukan kecuali jika dalam kadar yang telah menjadi kebiasaan yang menjadi pemakluman dalam masyarakat. Wallahu a’lam [Sodiq Fajar/dakwah.id]