Bagaimana jika diketahui ada air mani melekat di pakaian sementara shalat sudah selesai dikerjakan?
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid dalam tulisannya Madza Taf’al fil Halat at-Taliyah (hal. 4) menjawab,
Jika seseorang melihat bekas junub, ada air mani, pada pakaiannya, padahal ia telah mengerjakan beberapa shalat tanpa menyadari bahwa ada air mani yang menempel, maka ia harus mencuci pakaiannya dan mengulang shalatnya sejak waktu terakhir ia tidur dengan mengenakan pakaian tersebut.
Kecuali jika ia mengetahui bahwa air mani tersebut berasal dari masa tidur sebelumnya, maka ia harus mengulangi seluruh shalat sejak waktu tidur terakhir di mana ia menduga janabah terjadi. (Al-Mughni ma’a Syarh al-Kabir, 1/199)
Baca juga: Mandi Jumat dan Mandi Junub Katanya Boleh Dijamak Jadi Satu, Ya?
Dalil atas wajibnya membersihkan diri dari janabah dapat ditemukan di banyak tempat. Di antaranya firman Allah ‘azza wajalla,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا
“Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub).” (QS. An-Nisa’: 43)
Baca juga: Menggauli Istri di Malam Jumat Adalah Sunah Rasul, Benarkah itu?
Dan hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Aku adalah orang yang banyak keluar madzi, kemudian aku berusaha untuk selalu mandi sehingga kulit punggungku pecah-pecah. Aku melaporkan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau bersabda,
لَا تَفْعَلْ إِذَا رَأَيْتَ الْمَذْيَ فَاغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ فَإِذَا فَضَخْتَ الْمَاءَ فَاغْتَسِلْ
“Jangan kamu lakukan hal itu, apabila kamu melihat madzi, maka basuhlah kemaluanmu, kemudian berwudhulah seperti kamu berwudhu untuk mengerjakan shalat. Apabila kamu mengeluarkan air mani, maka mandilah!” (HR. Abu Daud No. 206)
Hadits ini menjadi dalil bahwa keluarnya air mani itu mewajibkan mandi, sedangkan keluarnya madzi itu tidak mewajibkan mandi, cara bersuci darinya cukup dengan mencuci kemaluan dan berwudhu. Wallahu a’lam [Sodiq Fajar/dakwah.id]