Fikih Shalat Gerhana – Pada tanggal 28 Juli 2018 diprediksi akan terjadi gerhana bulan. Gerhana bulan kali ini berbeda dengan gerhana bulan yang pernah terjadi sebelumnya. Pasalnya, secara hitungan gerhana bulan yang akan terjadi ini akan dicatat sebagai gerhana bulan terlama pada abad ke-21.
Menurut lembaga penelitian National Aeronautics and Space Administration (NASA) gerhana bulan kali ini akan terjadi selama 3 jam 55 menit dari lokasi yang bisa melihatnya secara penuh. Oleh para ilmuan, gerhana bulan seperti ini disebut dengan istilah Blood Moon (Bulan yang warnanya seperti merah darah).
Sebagaimana diberitakan di liputan6.com Gerhana bulan total kali ini akan terjadi pada pukul 3.22 WIB dan memakan waktu 1 jam 43 menit.
Menurut peta gerhana bulan total yang dirilis Space.com, area yang mendapatkan cakupan secara penuh dari durasi gerhana bulan total selama 1 jam 43 menit tersebut hanya beberapa: sebagian besar benua Afrika (terutama sisi timur), seluruh Timur Tengah, Asia Selatan, serta Samudera Hindia.
Sementara di Indonesia, kita hanya kebagian durasi penuh dari gerhana bulan total di sebagian besar pulau Sumatera saja. Jadi jika Anda tinggal di Sumatera, Anda bisa menikmati gerhana bulan total ini dalam durasi penuh.
Artikel Fikih: Mengulang Shalat Karena Belum Masuk Waktunya
Meski demikian, seluruh wilayah Indonesia bisa menikmati gerhana bulan total, namun bagian akhir gerhana tak akan bisa dinikmati sebagian besar wilayah Indonesia seperti di Kalimantan, sebagian besar pulau Jawa (makin ke barat pulau Jawa, durasi gerhana bulan total akan makin panjang), Bali, Lombok, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Hal ini disebabkan karena Bulan sudah lebih dahulu terbenam.
Syariat Shalat Gerhana Kusuf dan Khusuf
Dalam khazanah fikih Islam, jika terjadi fenomena gerhana bulan atau gerhana matahari, maka disyariatkan bagi umat Islam untuk melaksanakan shalat gerhana.
Shalat yang dilaksanakan karena sebab terjadinya gerhana matahari disebut dengan shalat Kusuf, sedangkan shalat yang dilaksanakan karena sebab terjadinya gerhana bulan disebut dengan shalat Khusuf.
Para ulama sepakat bahwa shalat gerhana hukumnya sunnah muakkadah. (Al-Wajiz fil Fiqh al-Islami, Wahbah az-Zuhaili, 1/285)
Dalilnya firman Allah ‘azza wajalla,
وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ ۚ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah sembah matahari maupun bulan, tapi sembahlah Allah Yang menciptakannya, Jika Ialah yang kamu hendak sembah.” (QS. Fushilat: 37)
Ketika para sahabat sedang duduk-duduk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, terjadilah gerhana matahari. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri menjulurkan selendangnya kemudian masuk ke dalam masjid. Para sahabat mengikuti beliau masuk ke dalam Masjid.
Artikel Fikih: Doa Gempa Bumi Apakah Ada Bacaan Khusus yang Dicontohkan Rasulullah?
Beliau lalu mengimami para sahabat shalat dua rakaat hingga matahari kembali tampak bersinar. Setelah itu beliau bersabda,
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَصَلُّوا وَادْعُوا حَتَّى يُكْشَفَ مَا بِكُمْ
“Sesungguhnya matahari dan bulan tidak akan mengalami gerhana disebabkan karena matinya seseorang. Jika kalian melihat gerhana keduanya, maka dirikanlah shalat dan banyaklah berdoa hingga selesai gerhana yang terjadi pada kalian.” (HR. Al-Bukhari No. 982)
Selain hadits di atas, ada banyak hadits lain yang menjelaskan bahwa di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana dan beliau melaksanakan shalat dua rekaat karena sebab adanya fenomena gerhana tersebut.
Apa Syarat Pelaksanaan Shalat Ketika Terjadi Gerhana?
Yang perlu ditekankan dalam persoalan ini adalah syariat pelaksanaan shalat gerhana baik gerhana bulan atau gerhana matahari hanya berlaku bagi umat Islam yang menyaksikan gerhana atau jika gerhana tampak di wilayah di mana ia berada.
Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid mengatakan, “Penduduk sebuah negeri yang di sana tidak tampak fenomena gerhana mereka tidak disyariatkan untuk melaksanakan shalat ketika terjadi gerhana. Orang yang melaksanakan shalat gerhana hanya berdasarkan informasi ahli hisab maka ia telah keliru dan menyelisihi sunnah.”
Beliau berargumen bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan adanya syariat shalat gerhana yang beliau lakukan dengan proses melihat (rukyat) gerhana, bukan berdasar informasi prediksi ahli hisab, juga bukan karena gerhana yang terlihat dari wilayah lain.
Pernyataan bahwa perintah melaksanakan shalat ini hanya berlaku bagi umat Islam yang melihat gerhana atau gerhana terlihat di wilayah tempat tinggalnya dikuatkan dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain,
Ziyad bin ‘Alaqah berkata, “Aku mendengar Al-Mughirah bin Syu’bah mengatakan, ‘Telah terjadi gerhana matahari ketika wafatnya Ibrahim. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ
“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah, dan ia tidak akan mengalami gerhana disebabkan karena mati atau hidupnya seseorang. Jika kalian melihat gerhana keduanya, maka berdo’alah kepada Allah dan dirikan shalat hingga (matahari) kembali tampak.” (HR. Al-Bukhari No. 1000)
Kalimat Fa idza ra’aitumuhuma (jika kalian melihat kedua gerhana itu) menjadi syarat atas tegaknya syariat shalat gerhana.
Apakah Harus Menyampaikan Khutbah Setelah Shalat Ketika Terjadi Gerhana?
Para ulama mazhab berbeda pendapat tentang ini. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa tidak ada khutbah dalam shalat gerhana. (Bada’i’ ash-Shana’i’, 1/282; Mawahibul Jalil, 2/202; Hasyiyah ad-Dasuki, 1/402; Al-Mughni, 2/425; Tabyinul Haqaiq, 1/229)
Mereka berdalil dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah, dan tidak akan mengalami gerhana disebabkan karena mati atau hidupnya seseorang. Jika kalian melihat gerhana, maka banyaklah berdoa kepada Allah, bertakbirlah, dirikan shalat dan bersedekahlah.” (HR. Al-Bukhari No. 986)
Sementara imam asy-Syafi’i berpendapat bahwa disunnahkan bagi imam shalat gerhana untuk menyampaikan khutbah gerhana dengan format seperti khutbah ‘Id. (Al-Majmu’, 5/25; Asannul Mathalib, 1/286)
Namun Jumhur ulama salaf sepakat bahwa khutbah gerhana itu hukumnya mustahab (dianjurkan). Pendapat ini bersumber dari pernyataan imam an-Nawawi, “Inilah (hukum mustahab) pendapat jumhur ulama salaf, dan Ibnu Mundzir menukilnya dari jumhur ulama.” (Al-Majmu’, 5/59)
Ibnu Daqiq al-‘Id rahimahullah menanggapi pendapat pertama yang menyatakan bahwa dalam shalat gerhana tidak ada khutbah. Beliau menyatakan,
“Tampak jelas dalam dalil tersebut bahwa dalam shalat gerhana itu terdapat khutbah, namun barangkali ini tidak terlihat oleh Imam Malik ataupun Imam Abu Hanifah.” (Ihkamul Ahkam Syarh Umdatul Ahkam, 2/352)
Materi Khutbah Jumat: 8 Hal yang Perlu Kita Ketahui tentang Ibadah Shalat
Barangkali yang dimaksud oleh Ibnu Daqiq al-‘Id rahimahullah adalah adanya lafal ini dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas:
…ثُمَّ انْصَرَفَ وَقَدْ انْجَلَتْ الشَّمْسُ فَخَطَبَ النَّاسَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ…
“…Saat beliau selesai melaksanakan shalat, matahari telah nampak kembali. Kemudian beliau menyampaikan khutbah kepada orang banyak, beliau memulai khutbahnya dengan memuji Allah dan mengangungkan-Nya, lalu bersabda, ‘Sesungguhnya matahari dan bulan adalah…’” (HR. Al-Bukhari No. 986)
Ulama kontemporer seperti Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah juga menguatkan bahwa penyampaian khutbah disunnahkan setelah melaksanakan shalat gerhana. (Majmu’ fatawa Syaikh Ibnu Baz, 13/44; Asy-Syarh al-Mumti’, 5/188)
Jadi, para ulama memang ikhtilaf apakah dalam shalat gerhana itu ada khutbahnya atau tidak.
Namun, pendapat yang terkuat dan yang paling masyhur menurut kami adalah menyampaikan khutbah setelah shalat gerhana hukumnya mustahab (dianjurkan), bukan wajib, baik gerhana bulan ataupun gerhana matahari, bagi umat Islam yang melaksanakan shalat ini secara berjamaah di masjid.
Bagi kaum muslimin yang melaksanakan shalat gerhana sendiri-sendiri (munfarid), maka tidak perlu khutbah setelah shalat. Wallahu a’lam (Shodiq Fajar/dakwah.id)
Link Referensi:
- 27–28 July 2018 Total Lunar Eclipse (Blood Moon)
https://www.timeanddate.com/eclipse/lunar/2018-july-27 - Gerhana Bulan Total 28 Juli 2018, Gerhana Bulan Dengan Durasi terlama Abad Ini!
https://www.liputan6.com/tekno/read/3600958/gerhana-bulan-total-28-juli-2018-gerhana-bulan-dengan-durasi-terlama-abad-ini - صلاة الكسوف لا تشرع إلا لمن شاهد الكسوف أو وقع في بلده
https://islamqa.info/ar/answers/20368/
Anda mencari materi khutbah shalat gerhana?
Silakan kunjungi link ini: