Hak pengguna jalan dalam Islam dakwah.id

Hak Pengguna Jalan Dalam Islam

Terakhir diperbarui pada · 1,630 views

Siapa bilang aturan penggunaan jalan hanya ada dalam undang-undang negara, aturan-aturan itu sebenarnya juga telah ada dalam syariat Islam. Islam mengatur etika dalam menggunakan jalan, di antara nilai yang sangat diperhatikan oleh syariat Islam dalam hal ini adalah hak pengguna jalan.

Ini membuktikan bahwa syariat Islam sangat komprehensif. Artinya, ia mengatur semua sisi kehidupan para pemeluknya dengan sedemikian rupa.

Dalam kamus fikih, hak pengguna jalan dikenal dengan istilah Ḥaqqu aṭṬarīq.

Hak Pengguna Jalan Diatur dalam Islam? Mana Dalilnya?

Terdapat banyak dalil-dalil syara’ yang berisikan hak-hak bagi pengguna jalan. Hak-hak tersebut bertujuan untuk menjaga kehormatan manusia, mendatangkan kebahagiaan, memenuhi kebutuhan-kebutuhan, menghindarkan dari marabahaya, memudahkan urusan, dan menjalin hubungan yang baik dengan sesama.

Di antara dalil syara’ tersebut adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ، فَقَالُوا: مَا لَنَا بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا، قَالَ: فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا، قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ؟ قَالَ: غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ

Janganlah kalian duduk-duduk di (tepi) jalanan.

Para sahabat berkata,

Sesungguhnya kami perlu duduk-duduk untuk saling berbincang.

Beliau bersabda,

“Jika kalian tidak bisa (berbincang) melainkan harus duduk-duduk, maka berilah hak jalan tersebut.”

Para shahabat bertanya,

“Apa hak jalan tersebut, wahai Rasulullah?”

Beliau menjawab,

“Menundukkan (membatasi) pandangan, tidak mengganggu (menyakiti orang), menjawab salam, memerintahkan kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar.” (HR. Al-Bukhari  No. 2333)

Dalam riwayat yang lain disebutkan hak jalan lainnya, yaitu berkata yang baik, menunjukkan jalan bagi orang yang tersesat, mendoakan orang yang bersin, membantu orang yang dizalimi, dan membantu mengangkat beban bawaan pengguna jalan yang kesulitan.

Artikel Fikih: Buah Jatuh di Jalan Umum, Bagaimana Hukum Mengambil dan Memakannya?

Imam an-Nawawi dalam Syarah-nyaterkait hadits di atas menjelaskan,

Hadits ini mengandung banyak faedah, sekaligus merupakan hadits komprehensif yang memuat berbagai hukum. Misalkan larangan untuk duduk-duduk di tepi jalan tanpa alasan yang dibenarkan.

Dan juga larangan berbuat sesuatu yang mengganggu orang lain, contohnya ghibah, berprasangka buruk, merendahkan, dan menghalang-halangi orang yang lewat.

Terlebih jika mereka (orang yang duduk-duduk) adalah orang-orang yang ditakuti oleh pengguna jalan sehingga menyebabkan para pengguna jalan mengurungkan niatnya untuk melewati jalan tersebut.” (Syarhu an-Nawawi ala Shahih Muslim, Yahya bin Syaraf an-Nawawi, 14/102)

Adapun hak jalan lainnya seperti juga menjaga barang temuan, menyingkirkan gangguan, dan beretika baik.

Tujuan Syariat Islam Menjaga Hak-hak Pengguna Jalan

Sebagai muslim terutama para pengguna jalan, hak-hak ini harus menjadi perhatian bersama dan wajib diamalkan dalam kehidupan. Semua itu demi meraih ridha Allah dan menghindari murka-Nya, terciptanya pergaulan yang baik antara sesama, dan konsekuensi dari sebuah pengakuan keislaman dan bukti keimanan seorang muslim.

Sebagaimana yang disabdakan oleh baginda Nabi shallallahu alaihi wassallam, “Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya.” (HR. Al-Bukhari No. 6119; HR. Muslim No. 41)

Semua itu, karena hak-hak jalan yang telah diatur dalam Islam bertujuan agar kaum muslimin bisa saling menjaga hak-hak mereka, memberikan rasa aman, menahan diri dari merugikan orang lain, dan sebagai bentuk kebaikan bagi para pengguna jalan. Baik pengguna jalan tersebut sedang duduk, berjalan, atau berkendara.

Hak-hak Pengguna Jalan dalam Islam pada Era Modern

Pada zaman dahulu, orang-orang menggunakan binatang sebagai alat transportasi seperti unta, kuda, dan keledai. Sebaliknya, pada zaman sekarang ilmu pengetahuan dan teknologi telah maju dan berkembang pesat, alat-alat transportasi yang digunakan pun turut berubah.

Sehingga diperlukan adanya aturan atau perundang-undangan yang mengatur hak-hak jalan agar bisa tercapainya keselamatan dan keamanan para pengguna jalan. Maka tak heran, jika pemerintah di setiap negara dalam hal ini mengatur dan menetapkan aturan-aturan seputar pengguna jalan.

Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Mangga Netepi Hak Al-Quran

Maka dari itu, menurut undang-undang negara juga tidak diperkenankan untuk duduk-duduk di tepi jalan yang khusus dilewati oleh kendaraan seperti mobil, atau melewati jalan pada waktu-waktu terlarang. Karena jika seseorang berbuat demikian, itu sama artinya ia menjerumuskan dirinya dan orang lain ke dalam jurang kebinasaan.

Demikian halnya setiap warga tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal yang bisa mencelekakan orang lain, seperti melempar batu dan menyerobot jalur pengguna lain.

Hal ini sesuai dengan firman Allah shubhanahu wata ala dalam al-Quran surat al-Baqarah (2) ayat 195,

وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ

dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri,” (QS. Al-Baqarah: 195)

Jadi, aturan tentang hak pengguna jalan yang diadobsi oleh negara sebenarnya sudah ratusan tahun menjadi bagian dari syariat Islam. Wallahu A’lam bis Shawab. (Nofriyanto, M.Ag/dakwah.id)

Baca juga artikel Adab atau artikel menarik lainnya karya Nofriyanto, M.Ag

Penulis: Nofriyanto, M.Ag
Editor: Ahmad Robith

Topik Terkait

Nofriyanto, M.Ag

Dosen Prodi Aqidah dan Filsafat Islam UNIDA GONTOR, Direktorat Islamisasi UNIDA GONTOR, Alumni Program Kaderisasi Ulama Gontor angkatan VII, Konsentrasi bidang pemikiran Islam

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Discover more from Dakwah.ID

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading