Ustadz, di antara kebiasaan yang sering dilakukan oleh masyarakat saya, jika ada yang hendak berangkat haji, ia mengadakan acara Pamitan Haji. Ada yang mengadakan pengajian dengan mengundang tokoh terkenal, dan ada pula sekedar mengadakan acara makan-makan dengan didahului mendoakan tuan rumah yang hendak berangkat haji. Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam? (Abid—Solo)
Jawab:
Acara pamitan haji, baik sekedar makan-makan atau mengundang tokoh terkenal untuk menyampaikan materi keislaman tidak ada tuntunannya dalam Islam. Hanya, tidak semua yang tidak ada tuntunannya tidak diperbolehkan. Jika yang tidak ada tuntunannya itu adalah perkara muamalah, maka hukum asalnya boleh. Demikianlah jawaban yang diberikan oleh para ulama kontemporer saat ditanya tentang masalah ini.
Baca juga: Syaikh Al-Qahthani, Penulis Buku Kumpulan Doa Hisnul Muslim Meninggal Dunia
Mereka menambahkan, dalam mengadakan acara Pamitan Haji—juga Tasyakuran Pulang Haji, seseorang tetap harus menjaga adab-adab Islam dan tidak berperilaku boros apalagi berfoya-foya dalam mengadakannya. Jika hal itu dilanggar, maka acara yang semula hukumnya mubah bisa menjadi haram lighairihi, haram karena faktor lain. Wallahu a’lam. [dakwah.id/sumber: Majalah Fikih Islam Hujjah]
Artikel Konsultasi Lainnya:
- Menunaikan Haji Dulu, atau Melangsungkan Pernikahan Dulu?
- Berburu Burung Di Bulan-Bulan Haram Apakah Terlarang Dalam Syariat Islam?
- Senyum Ketika Shalat Itu Membatalkan Shalat Apa Enggak?
- Gempa Bumi Di Zaman Rasulullah, Apakah Benar Pernah Terjadi?
- Tidak Puasa Ramadhan Dua Kali Karena Sedang Hamil Dan Menyusui
- Menikah Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Bagaimana Pandangan Syariat Tentang Ini?
Juga dijaga hatinya dari hal-hal yg menyebabkan perasaan riya’ akibat puji-pujian tamu² yg hadir…