Hukum Jual Pakaian Wanita Seksi dan yang Semisalnya-dakwah.id

Hukum Jual Pakaian Wanita Seksi dan yang Semisalnya

Terakhir diperbarui pada · 14,833 views

Jika kita memasuki mall, supermarket, atau toko fashion online ataupun offline, banyak kita jumpai saudara muslim kita yang jual pakaian wanita seksi yang identik dengan menampakkan lekuk tubuh wanita dan memperlihatkan aurat wanita.

Terutama di marketplace-marketplace, karena harga online lebih murah dari harga offline.

Sebagai usaha untuk memenuhi kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari, mereka rela melakukan bisnis di dunia baju wanita modis dengan update model terkini mengikuti pangsa pasar.

Mulai dari baju wanita merek lokal yang harganya murah hingga baju wanita branded yang harganya mahal, seperti pakaian lingerie yang memang didesain dengan gaya yang provokatif untuk lawan jenis dengan memperlihatkan pakaian dalamnya.

Apakah tindakan tersebut salah?

Tidak, usaha mereka untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari adalah sebuah kewajiban setiap individu dan setiap kepala keluarga.

Tindakan yang keliru adalah kurangnya perhatian terhadap persoalan halal-haram produk bisnis yang mereka jual, dalam hal ini jual pakaian wanita seksi dan yang semisalnya.

Oleh karena itu, setiap pedagang dan penjual, terkhusus penjual produk pakaian wanita di toko online ataupun offline, hendaknya mengetahui penjelasan para ulama terkait hukum jual pakaian wanita seksi dan yang semisalnya.

 

Penjelasan DR. Khalid bin Ali al-Musyaiqih Soal Hukum Jual Pakaian Wanita Seksi dan yang Semisal

DR. Khalid bin Ali al-Musyaiqih pernah ditanya soal hukum jual pakaian dalam wanita yang ada gambar makhluk hidupnya dan hukum jual pakaian wanita seksi yang menampakkan bentuk lekuk tubuh.

Beliau menjelaskan, jual pakaian dalam wanita hukumnya boleh, sebab kebanyakan para wanita hanya akan nampakkannya di dalam rumah atau di depan suaminya.

Namun beliau menghukumi haram menjual pakaian dalam wanita yang ada gambar makhluk hidupnya.

Sedangkan jual pakaian wanita seksi yang ketat dan menampakkan bentuk lekuk tubuh pemakainya sehingga seolah-olah ia terlihat tidak mengenakan pakaian, hukumnya adalah haram jika si penjual mengetahui orang yang akan membelinya bakal menggunakannya untuk tujuan yang diharamkan Allah ‘azza wajalla atau berdasar dugaan kuatnya pembeli bakal menggunakannya untuk tujuan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.

Dalam penjelasannya tersebut, beliau menyitir perkataan syaikh Ibnu Taimiyah rahimahullah,

وَكُلُّ لِبَاسٍ يَغْلِبُ عَلَى الظَّنِّ أَنْ يُسْتَعَانَ بِلُبْسِهِ عَلَى مَعْصِيَةٍ فَلَا يَجُوْزُ بَيْعُهُ وَخَيَاطَتُهُ لِمَنْ يَسْتَعِيْنُ بِهِ عَلَى الْمَعْصِيَةِ وَالظُّلْمِ

“Setiap pakaian yang diduga kuat akan digunakan untuk membantu berlangsungnya kemaksiatan maka tidak boleh menjualnya dan menjahitnya yang membantu berlangsungnya kemaksiatan dan kezaliman tersebut.” (Syarh al-‘Umdah, Syaikh Ibnu Taimiyah, 1/386)

Dan hadits Ibnu Usamah bin Zaid, bahwasanya bapaknya (Usamah) berkata,

كَسَانِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُبْطِيَّةً كَثِيفَةً كَانَتْ مِمَّا أَهْدَاهَا دِحْيَةُ الْكَلْبِيُّ، فَكَسَوْتُهَا امْرَأَتِي، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَا لَكَ لَمْ تَلْبَسِ الْقُبْطِيَّةَ؟”

قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، كَسَوْتُهَا امْرَأَتِي.

فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مُرْهَا فَلْتَجْعَلْ تَحْتَهَا غِلَالَةً، إِنِّي أَخَافُ أَنْ تَصِفَ حَجْمَ عِظَامِهَا”

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyaiku,

Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’.

Aku menjawab, ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’.

Beliau berkata, ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya.’” (HR. Ahmad No. 21786)

 

Penjelasan DR. Khalid al-Muslih Soal Hukum Jual Pakaian Wanita Seksi dan yang Semisal

Syaikh DR. Khalid al-Muslih pernah mendapat pertanyaan dari seorang penjual pakaian wanita di Eropa di mana mayoritas pembelinya adalah bukan wanita muslimah.

Dia bertanya bagaimana hukum menjual pakaian wanita yang menampakkan aurat untuk non-muslim di negeri non-muslim.

Menurut DR. Khalid al-Muslih, persoalan ini termasuk dalam hukum menjual barang yang tidak diketahui tujuan penggunaannya apakah untuk hal yang haram atau selainnya baik diketahui secara yakin atau sekedar dugaan saja.

Baca juga: Menjual Barang Di Atas Penjualan Saudaranya

Beliau menyampaikan, jumhur ulama dari kalangan ahli hadits dan ahli fikih berpendapat menjual pakaian wanita seperti itu hukumnya haram.

Sebab, penjualannya itu termasuk bagian dari tolong menolong dalam dosa dan permusuhan yang telah Allah ‘azza wajalla haramkan,

وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2)

Syaikh Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan,

وَكُلُّ لِبَاسٍ يَغْلِبُ عَلَى الظَّنِّ أَنْ يُسْتَعَانَ بِلُبْسِهِ عَلَى مَعْصِيَةٍ فَلَا يَجُوْزُ بَيْعُهُ وَخَيَاطَتُهُ لِمَنْ يَسْتَعِيْنُ بِهِ عَلَى الْمَعْصِيَةِ وَالظُّلْمِ

“Setiap pakaian yang diduga kuat akan digunakan untuk membantu berlangsungnya kemaksiatan maka tidak boleh menjualnya dan menjahitnya yang membantu berlangsungnya kemaksiatan dan kezaliman tersebut.” (Syar hal-‘Umdah, Syaikh Ibnu Taimiyah, 1/386)

Berdasarkan dalil-dalil di atas DR. Khalid al-Muslih berpendapat tidak boleh menjual pakaian wanita yang terbuka bagian auratnya baik menjualnya di negeri kaum muslimin atau negeri orang kafir, baik pembeli pakaiannya wanita muslimah atau pun wanita non-muslim.

Baca juga: Bolehkah Wanita Muslimah Menikah dengan Pria non-Muslim?

Penjelasan Syaikh Muhammad al-‘Arifi Soal Hukum Jual Pakaian Wanita Seksi dan yang Semisal

Syaikh Muhammad al-‘Arifi dalam salah satu forum tanya jawabnya pernah ditanya soal hukum jual pakaian wanita seksi atau transparan.

Beliau menjelaskan, pada asalnya, jual beli pakaian semacam itu adalah boleh, sebab penjual tidak tahu apakah wanita yang membeli pakaian seksi tersebut akan dikenakan hanya di depan suaminya atau dikenakan di depan umum.

Jika misalnya wanita yang datang membeli pakaian yang ia jual hanya akan dikenakan di kamar atau di depan suaminya, maka ini boleh.

Tapi jika wanita yang datang membeli pakaian yang ia jual ternyata dikenakan di depan umum (selain di depan suaminya), maka ini hukumnya haram.

Syaikh Muhammad al-‘Arifi menganalogikan persoalan ini dengan orang yang menjual parfum yang didatangi pembeli wanita, lalu wanita tersebut hanya menggunakan parfum itu di depan suaminya, maka si penjual parfum dalam hal ini telah menolong dalam hal kebaikan.

Atau penjual parfum tersebut didatangi oleh pembeli wanita, lalu wanita tersebut menggunakan parfum itu untuk tujuan haram, maka ini hukumnya haram.

Maka, menurut beliau, selama barang yang dijual statusnya halal secara zatnya, maka hukumnya boleh. Namun jika barang yang ia jual statusnya haram secara zatnya, maka menjual barang tersebut hukumnya haram.

Seorang penjual tidak terbebani hukum atas barang yang ia jual, apakah pembeli akan menggunakannya untuk hal yang haram atau hal yang halal, selama zat barang tersebut adalah halal.

Singkatnya, Syaikh Muhammad al-‘Arifi menganggap boleh menjual pakaian wanita dengan model tersebut selama penjual yakin ia tidak akan menjualnya untuk kepentingan hal-hal yang haram.

 

Penjelasan DR. Nayif Jam’an Juraidan Soal Hukum Jual Pakaian Wanita Seksi dan yang Semisal

Ketika membahas hukum jual pakaian wanita yang kebanyakan produk jualannya adalah pakaian wanita seksi, membentuk lekuk tubuh secara jelas, atau pakaian wanita mini yang menampakkan bagian auratnya jika dikenakan, DR. Nayif Jam’an Juraidan, seorang Dosen di Universitas Najran, (Masa’il Mu’ashirah Mimma Ta’ummu bihi al-Balwa, hlm. 257-258) membawakan sebuah kaidah fikih,

اَلْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ

“Perantara-perantara itu hukumnya sama seperti maksud tujuannya.”

Kaidah di atas menjelaskan bahwa setiap hal yang mengantarkan pada hukum haram, maka hal tersebut hukumnya juga sama; haram.

Analoginya sebagaimana yang dijelaskan oleh banyak ulama bahwa menjual anggur kepada pembeli yang diyakini akan digunakan sebagai bahan pembuatan khamr, maka hukum penjualan tersebut adalah haram.

Sebab penjualan tersebut termasuk dalam kategori tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.

Sehingga, jika pakaian wanita tersebut (pakaian tabarruj) tidak dikenakan kecuali untuk tujuan yang diharamkan, maka hukum menjual pakaian tersebut adalah haram.

Namun jika pakaian wanita tersebut berpotensi bakal dikenakan untuk tujuan yang diharamkan juga untuk tujuan yang mubah (hanya dikenakan di dalam rumah atau di depan suaminya, misalnya) maka hukum menjual pakaian tersebut ditentukan oleh dominasi pemakaiannya untuk hal yang baik atau untuk hal yang buruk.

Sikap yang lebih utama dalam kondisi tersebut adalah berhenti untuk menjual pakaian wanita jenis itu.

Namun jika memang kondisi memaksa si penjual untuk menjual pakaian wanita jenis tersebut, ia tetap tidak boleh menjualnya kepada pembeli yang jelas-jelas akan mengenakannya untuk tujuan yang haram (tabarruj).

Di akhir penjelasannya, DR. Nayif Jam’an menukil pernyataan Syaikh Ibnu Taimiyah rahimahullah (Syarh al-‘Umdah, Syaikh Ibnu Taimiyah, 1/386) sebagaimana dipaparkan oleh ulama lain pada penjelasan sebelumnya,

Setiap pakaian yang diduga kuat akan digunakan untuk membantu berlangsungnya kemaksiatan maka tidak boleh menjualnya dan menjahitnya yang membantu berlangsungnya kemaksiatan dan kezaliman tersebut.”

 

Penjelasan Syaikh Shalih al-Munajjid Soal Hukum Jual Pakaian Wanita Seksi dan yang Semisal

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid dalam salah satu fatwanya yang diunggah di website resminya, islamqa.info, pernah ditanya oleh seorang penjual pakaian wanita dan pakaian laki-laki di beberapa toko.

Ia menanyakan perihal bagaimana seorang penjual pakaian wanita bisa tahu apakah pakaian yang dibeli darinya itu digunakan untuk hal-hal maksiat atau tidak.

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid menjelaskan, orang yang jual pakaian wanita atau pakaian laki-laki, berdasarkan barang yang ia jual terklasifikasi ke dalam tiga kondisi:

Pertama, penjual pakaian tahu, atau berdasar dugaan kuatnya meyakini bahwa pakaian yang dibeli dari tokonya akan digunakan untuk hal-hal yang mubah, bukan digunakan untuk hal-hal yang haram. Dalam kondisi ini, menjual pakaian wanita dan pakaian laki-laki tersebut hukumnya boleh.

Baca juga: Pembaruan Ajaran Agama di Era Jahiliyah

Kedua, penjual pakaian tahu, atau berdasar dugaan kuatnya meyakini bahwa pakaian yang dibeli dari tokonya akan digunakan untuk hal-hal yang haram.

Seperti wanita yang membeli pakaian di tokonya itu akan mengenakan pakaian tersebut sebagai busana modis yang ditampakkan di tempat umum sehingga dilihat oleh laki-laki bukan mahram.

Maka, menjual pakaian wanita dalam kondisi seperti ini hukumnya haram, berdasarkan firman Allah ‘azza wajalla,

وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2)

Penjual pakaian tersebut dapat mengidentifikasi dugaan kuatnya dengan melihat model pakaian yang dijual dan penampilan wanita yang membelinya.

Mengingat, memang ada pakaian wanita yang diketahui secara adat hanya akan dikenakan di kamar atau di dalam rumah (hanya dikenakan di depan suaminya), dan tidak mungkin dikenakan di luar rumah sehingga dapat dilihat oleh laki-laki bukan mahram.

Ada pula pakaian yang menurut dugaan kuat penjualnya akan digunakan oleh pembelinya untuk hal-hal yang diharamkan.

Maka, kewajiban seorang penjual pakaian wanita atau pun pakaian laki-laki adalah menentukan sikap berdasarkan apa yang ia pengetahuannya atau berdasarkan dugaan terkuatnya tentang kondisi pembelinya.

Ketiga, penjual pakaian ragu apakah pakaian yang dia jual bakal digunakan oleh pembelinya untuk hal-hal maksiat atau hal-hal mubah, mengingat secara bentuk model pakaiannya bisa digunakan untuk keduanya.

Ditambah lagi tidak ada faktor lain yang dapat digunakan sebagai acuan untuk menimbang ke mana kecenderungan pembeli pakaian tersebut.

Maka, dalam kondisi seperti ini, menjual pakaian wanita tersebut hukumnya boleh. Karena hukum asal jual beli adalah mubah, bukan haram. sebagaimana firman Allah ‘azza wajalla,

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Oleh itu, sudah menjadi kewajiban bagi pembeli pakaian wanita tersebut untuk mengenakannya dalam hal-hal yang dihalalkan oleh Allah ‘azza wajalla, tidak boleh dikenakan dalam hal-hal yang haram.

Baca juga: Sepatu High Heels Bikin Wanita Muslimah Tambah Cantik?

***

 

Penjelasan dari sebagian ulama di atas kiranya cukup untuk memahamkan kepada kita, terutama bagi pada pelaku bisnis pakaian wanita, betapa pentingnya memerhatikan soal halal-haram bisnis mereka.

Sehingga, harta hasil bisnis tersebut benar-benar mendatangkan berkah bagi diri dan keluarga.

Terakhir, menarik untuk direnungi nasehat yang disampaikan oleh lembaga fatwa Saudi Al-Lajnah Ad-Da’imah yang terdokumentasikan dalam kitab Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah pada fatwa nomor 19852,

فَالْوَاجِبُ عَلَى كُلِّ تَاجِرٍ مُسْلِمٍ تَقْوَى الله عَزَّ وَجَلَّ، وَالنُّصْحُ لِإِخْوَانِهَ الْمُسْلِمِيْنَ، فَلَا يَصْنَعُ وَلَا يَبِيْعُ إِلَّا مَا فِيْهِ خَيْرٌ وَنَفْعٌ لَهُمْ، وَيَتْرُكُ مَا فِيْهِ شَرٌّ وَضَرَرٌ عَلَيْهِمْ

“Kewajiban setiap pedagang muslim adalah bertakwa kepada Allah ‘azza wajalla, dan saling menasehati kepada sesama muslim untuk tidak memproduksi atau menjual sesuatu kecuali di dalamnya terdapat kebaikan dan manfaat, dan meninggalkan segala hal yang mengandung keburukan dan mudarat bagi mereka.” Wallahu a’lam [Sodiq Fajar/dakwah.id]

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

1 Tanggapan

Terimakasih atas penjelasannya. Saya jadi kasihan sama penjual pakaian…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *