PERTANYAAN:
Ustadz, di seberang jalan rumah kami ada sebatang pohon jambu air milik tetangga. Saat musim jambu, banyak buah berjatuhan di jalan, karena rerimbunan dahan pohon jambu itu memang keluar dari kebun milik tetangga dan meneduhi jalan. Halalkah buah jambu yang jatuh di jalan tersebut? Bagaimana hukum memakan buah yang jatuh di jalan ini? Sekedar informasi, tetangga kami terkesan mendiamkan jambu-jambunya yang berserakan diambil oleh orang yang mau. Dia tidak pernah menegur orang yang mengambilnya. (Maslahah—Boyolali)
JAWABAN:
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengambil dan makan buah-buahan yang berasal dari pohon milik tetangga dan hukum memakan buah yang jatuh di jalan. Jika seseorang membutuhkannya, mereka sepakat memperbolehkannya. Ketika seseorang tidak membutuhkannya, para ulama berbeda pendapat. Sebagian membolehkannya dan sebagian yang lain melarangnya.
Alasan pelarangannya adalah keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطَيِّبِ نَفْسٍ مِنْهُ
“Harta seorang Muslim itu tidak halal kecuali jika ia merelakannya.” (HR. Ahmad, al-Bayhaqi, dan ad-Daruquthni)
Dari pertanyaan di atas, dimana dinyatakan bahwa pemilik pohon jambu tidak mempermasalahkan siapa pun yang mengambil jambu-jambu yang berserakan di jalan, dapat dipahami bahwa ia merelakannya. Maka, tidak mengapa mengambil dan memakan sebagiannya. Wallahu a’lam. [Majalah Hujjah/dakwah.id]
Dijawab oleh KH. Imtihan asy-Syafi’i
Artikel Konsultasi Lainnya: