Hukum Menggambar Manusia Tanpa Menampakkan Wajah-dakwah.id

Hukum Menggambar Manusia Tanpa Menampakkan Wajah

Terakhir diperbarui pada · 34,129 views

Bolehkah menggambar manusia dari arah belakang tanpa menampakkan wajah? Bolehkah menggambar badan manusia secara lengkap dengan menampakkan wajah dari arah samping? Bolehkah menggambar badan dengan menampakkan wajah namun menghilangkan sebagian mata, hidung, atau mulutnya?

Jawaban:

Berikut kami paparkan jawaban dari Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid dalam media daring beliau.

Pertama, boleh menggambar manusia dari belakang yang tidak menampakkan wajah. Sehingga yang tampak hanya semacam bayangan atau siluetnya saja. Selama tidak menampakkan wajah maka tidak mengapa.

Dalilnya, hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallammengabarkan tentang perkataan Malaikat Jibril kepadanya,

أَتَانِي جِبْرِيلُ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أَتَيْتُكَ الْبَارِحَةَ فَلَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَكُونَ دَخَلْتُ عَلَيْكَ الْبَيْتَ الَّذِي كُنْتَ فِيهِ إِلَّا أَنَّهُ كَانَ فِي بَابِ الْبَيْتِ تِمْثَالُ الرِّجَالِ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ قِرَامُ سِتْرٍ فِيهِ تَمَاثِيلُ وَكَانَ فِي الْبَيْتِ كَلْبٌ فَمُرْ بِرَأْسِ التِّمْثَالِ الَّذِي بِالْبَابِ فَلْيُقْطَعْ فَلْيُصَيَّرْ كَهَيْئَةِ الشَّجَرَةِ وَمُرْ بِالسِّتْرِ فَلْيُقْطَعْ وَيُجْعَلْ مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ مُنْتَبَذَتَيْنِ يُوطَآَنِ وَمُرْ بِالْكَلْبِ فَيُخْرَجْ فَفَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ ذَلِكَ الْكَلْبُ جَرْوًا لِلْحَسَنِ أَوْ الْحُسَيْنِ تَحْتَ نَضَدٍ لَهُ فَأَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ

“Jibril datang kepadaku, kemudian dia berkata; ‘Sesungguhnya tadi malam aku datang kepadamu, dan tidak ada yang menghalangiku masuk menemuimu dalam rumah yang kamu tempati, kecuali karena pada pintu rumah ada gambar seorang lelaki, dan di dalam rumah ada tabir tipis yang bergambar dan ada anjingnya. Perintahkan agar kepala gambar-gambar yang ada di pintu diptong dan jadikan seperti bentuk pohon, perintahkan agar tabir itu dipotong kemudian dijadikan dua bantal yang dihamparkan dan dijadikan tempat sandaran, serta perintahkan agar anjing itu dikeluarkan dari rumah.’

Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya. Anjing itu adalah anak anjing yang dijadikan mainan untuk Hasan dan Husain. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan supaya anjing tersebut di keluarkan.” (HR. Abu Daud no. 4158. At-Tirmidzi no. 2730. Dishahihkan oleh al-Albani dalam kitab Shahih Abi Daud)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

فإن قَطَعَ رأسَ الصورة ذهبت الكراهة

“Jika kepala dalam gambar itu dipisahkan, hilanglah hukum larangannya.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 8/111)

Ibnu Abbas mengatakan, “Pada gambar yang berkepala, jika gambar kepalanya dipisahkan maka itu bukan termasuk gambar (yang terlarang) lagi.”

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam salah satu fatwanya mengatakan, “Jika gambarnya tidak tampak jelas—tidak ada gambar mata, hidung, mulut, atau jari—maka ini tidak termasuk kategori gambar sempurna (yang terlarang) dan tidak terhitung menyerupai ciptaan Allah.” (Majmu’ al-Fatawa, Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/278,279)

Saat Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum menggambar manusia dengan angle dari punggungnya beliau juga menjawab, boleh. Beliau menyamakan gambar itu seperti bayangan. (Liqa’ Bab al-Maftuh, Syaikh Ibnu Utsaimin, 30/150)

Kedua, jika menggambar manusia secara utuh namun dari arah samping, sehingga menampakkan satu mata, sebagian sisi hidung dan mulut, satu telinga, maka ini terhitung satu gambar utuh. Hukumnya tidak boleh.

Meskipun sebenarnya banyak ulama yang membolehkan menggambar bentuk sebagian yang tidak merepresentasikan ‘makhluk bernyawa’ (karena hanya sepotong/sebagian tubuh saja) seperti menggambar kepala saja atau hidung saja, namun untuk gambar yang bentuknya sempurna meski digambar dari arah samping, maka ini tidak boleh dan masih termasuk menyerupai ciptaan Allah ‘Azza wa Jalla.

Demikian pula jika menggambar manusia secara utuh yang gambar wajahnya tidak dihapus secara sempurna—hanya digambar satu mata, atau tanpa hidung, atau tanpa mulut—maka gambar ini tidak termasuk kategori gambar bayangan yang masih terepresentasi gambar yang ada nyawanya.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

“Jika si penggambar memisahkan bagian yang menjadikan gambar itu tidak bernyawa lagi setelah dipisahkan, seperti menghilangkan dada atau perutnya, atau memisahkan gambar bagian kepala dari badannya, maka ini tidak termasuk gambar yang terlarang. Sebab, eksistensi ‘gambar bernyawa’ tidak lagi ada setelah sebagiannya dipisahkan, seperti memisahkan gambar bagian kepalanya.”

Beliau melanjutkan, “Namun jika dengan menghilangkan sebagian anggota tubuhnya masih mungkin gambar tersebut hidup/bernyawa—seperti menghilangkan mata, atau tangan, atau kaki—maka gambar yang seperti ini termasuk kategori gambar yang terlarang.”

Ibnu Qudamah juga menjelaskan bahwa jika sejak awal memang hanya menggambar badan tanpa kepala, atau kepala tanpa badan, atau menggambar kepala dan seluruh badan namun tidak merepresentasikan makhluk yang bernyawa, maka ini tidak termasuk jenis gambar yang terlarang. Sebab tidak berwujud gambar makhluk yang bernyawa.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 7/216) [dakwah.id/Sumber: tarjihfatwa.com]

Artikel Konsultasi Lainnya:

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

7 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Me
22 June 2021 18:49

Jika sudah terlanjur gambar dan gambarnya tidak bisa dihapus apakah boleh dipotong?

Ya
13 November 2020 17:58

Assalamualaikum, saya ingin bartanya apakah menggambar hanya jari tangan saja dilarang? Beberapa hari lalu saya disuruh menggambar oleh guru saya untuk tujuan ilustrasi mencuci tangan dan itu terpajang di depan sekolah saya, apakah saya harus menghapusnya?

Farrel Adilla
18 October 2020 21:27

Bolehkah menggambar dengan wajah badan tetapi tidak menggambar muka?

Shiru
1 July 2020 01:41

Kalau misalnya gambarnya cuma wajah (ada mata ada mulut) tetapi tidak ada leher,telinga dan hidung masih haramkah atau tidak??

Zerin
21 June 2020 23:27

Assalam’mualaikum izin bertanya
1.Bagaimana jika menggambar anime bukan manusia namun setengah badan tanpa tangan, tanpa mata karena ditutupi dengan penutup mata, dan tertutupi dengan rambut . Hanya kelihatan jelas bibir dan leher . Apakah ini boleh?
2. Apakah menggambar anime bkn manusia namun menghadap kebelakang, dengan lengan baju yg seolah” tidak ada tangannya. Apakah boleh?
Intinya dri 2 pertanyaan saya tersebut, itu tidak jelas bentuknya.

BAYU
20 June 2020 17:43

Jadi Kalo menggambar satu mata saja boleh?
Atau setengah tubuh tapi mata,hidung,mulut,jari ada boleh,tidak?

Syahrul
19 November 2019 12:15

Bagaimana dengan patung superhero tetapi wajahnya tertutup topeng atau kacamata apakah diperbolehkan?

Discover more from Dakwah.ID

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading