Meninggalkan shalat wajib semestinya tidak lagi dilakukan oleh masyarakat muslim. Mengingat selain shalat wajib merupakan rukun dalam syariat Islam, ia juga sebagai tiang agama yang jika ia baik, baik pula amalan lainnya. Muslim yang baik tentu akan selalu memperhatikan dan menjaga shalatnya.
Allah ‘azza wajalla berfirman,
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
“Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul (Muhammad), agar kamu diberi rahmat.” (QS. An-Nūr: 56)
Namun, realitanya masih banyak kaum muslimin yang tidak memberi perhatian khusus terhadap ibadah wajib satu ini. Masih banyak yang ringan hati meninggalkan shalat wajib, bahkan terkadang tanpa merasa berkewajiban dan tanpa merasa bersalah.
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,
إِنَّ أَوَّلَ مَا تَفْقِدُونَ مِنْ دِينِكُمُ الأَمَانَةَ، وَإِنَّ آخِرُ مَا تَفْقِدُونَ الصَّلاَةَ
“Sesungguhnya perkara agama yang pertama kali ditinggalkan adalah amanah, dan perkara agama yang terakhir ditinggalkan adalah shalat.” (Syu’abul Iman, Imam al-Baihaqi no. 5273, hlm. 4/325; Mushannaf Ibnu Abi Syaibah No. 36890, hlm. 12/316)
Mungkin kurangnya ilmu tentang akibat meninggalkan shalat wajib menjadi salah satu faktor maraknya hal ini terjadi di kalangan kaum muslimin.
Belum lagi faktor lingkungan sosial dan perkembangan global dari segala seginya yang terkadang membuat kaum muslimin terlena akan kewajiban shalat fardhu lima waktu ini.
Kenapa Seseorang Meninggalkan Shalat Wajib?
Meninggalkan shalat wajib memiliki beberapa keadaan, di mana setiap keadaan memiliki konsekuensi yang berbeda dengan keadaan lainnya. Baik konsekuensi hukum bagi pelakunya atau hukum akibat meninggalkan shalat wajib.
Nantinya, dari sini diketahui bagaimana seharusnya sikap seseorang ketika berada dalam suatu keadaan—sehingga ia meninggalkan shalat wajib, ia tidak keliru dalam mengambil opsi-opsi perbaikan.
Berikut adalah keadan-keadaan seseorang yang meninggalkan shalat wajib.
Keadaan pertama, orang yang meyakini bahwa shalat lima waktu hukumnya tidak wajib, walaupun terkadang ia masih mengerjakan shalat wajib. Dan ini merupakan keadaan terburuk dari keadaan-keadaan orang yang meninggalkan shalat wajib.
Keadaan kedua, yaitu keadaan di mana seseorang meninggalkan shalat wajib secara mutlak. Artinya, ia tidak mengerjakan sama sekali semua shalat wajib. Mulai dari shalat Shubuh hingga Isya’, setiap harinya. Dan ia meninggalkannya karena rasa malas yang menjangkiti hatinya. Bukan karena keyakinan akan tidak wajibnya shalat fardhu lima waktu.
Keadaan ketiga, seseorang yang meninggalkan shalat wajib sebagiannya saja. Tidak secara keseluruhan, ia meninggalkannya memang karena sifat malas yang sudah menjadi kebiasaan. Bukan karena keyakinan akan ketidakwajiban shalat fardhu lima waktu.
Apa Pendapat Ulama tentang Orang yang Meninggalkan Shalat Wajib?
Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi keadaan-keadaan di atas. Tentunya perbedaan tersebut dilandasi dengan dalil masing-masing pendapat.
Berikut penjelasan tentang pendapat para ulama tentang hukum meninggalkan shalat wajib sesuai dengan keadaan-keadaan di atas.
Keadaan pertama, khusus dalam menyikapi keadaan pertama ini para ulama bersepakat akan kafirnya status orang yang meyakini ketidakwajiban shalat fardhu lima waktu.
Tidak ada ulama yang berbeda pendapat dalam perkara ini. Bahkan pendapat ini merupakan ijmak (red: kesepakatan) kaum muslimin. (Majmu’ Fatawa wa Maqolatu Syaikh Ibnu Baz, Abdullah bin Baz, vol. 29, hal. 164)
Dalil dari pendapat di atas adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadits.
اَلْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kita (umat Islam) dan mereka (orang kafir) adalah shalat, barang siapa yang meninggalkannya sungguh ia telah kafir.” (HR. At-Tirmidzi No. 2621; HR. Ahmad No. 22897; An-Nasa’i, 1/231; dan HR. Ibnu Majah No. 1079. Hadits shahih)
Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ وَالشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلَاةِ
“Jarak antara seorang mukmin dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)
Terdapat juga beberapa atsar dari para sahabat yang menyatakan tentang kekafiran orang yang berkeyakinan tidak wajibnya shalat fardhu lima waktu.
Di antaranya Umar bin Khathab, Ibnu Abbas, Jabir bin Abidillah dan sahabat lainnya. (Ta’zhim Qadr ash–Shalah, Al-Marwazi; At–Targhib wa at–Tarhib, Al-Munzhiri; At–Tamhid, Ibnu Abdil Bar)
Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu berkata,
ولاَحَظَّ فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
“Tidak ada tempat dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (HR. Imam Malik, Muwatha’ Imam Malik, No. 54 hlm. 109)
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Barang siapa yang meninggalkan shalat maka ia telah kafir.” (Al–Istidzkar, 2/150)
Jabir bin Abdillah berkata, “Barang siapa yang tidak melaksanakan shalat maka ia telah kafir.”
Ibnu Abdil Barr berkata,
أَجْمَعَ الْمُسْلِمُوْنَ أنَّ جَاحِدَ فَرْضِ الصَّلَاةِ كَافِرٌ
“Kaum muslimin berijmak bahwa orang yang mengingkari kewajiban shalat hukumnya kafir.” (Al-Istidzkar, 1/235)
Konsekuensi seorang yang terjerumus dalam keadaan pertama ini, ia telah murtad; keluar dari agama Islam. Dan berlaku baginya hukum-hukum orang murtad, seperti: boleh dibunuh, tidak dimandikan, dikafani dan dishalati jika ia meninggal, ia juga tidak bisa saling mewarisi dengan keluarganya yang muslim, tidak dikuburkan di pekuburan kaum muslimin, dan lain sebagainya.
Keadaan kedua dan ketiga, terjadi khilaf yang sangat kuat di antara ulama ketika mengutarakan pendapat masing-masing tentang keadaan kedua dan ketiga ini.
Ada di antara para ulama memandang bahwa perbuatan tersebut dapat mengeluarkan seseorang dari agama Islam, murtad, dan jika ia tidak segera bertaubat kemudian meninggal, maka ia kekal di neraka bersama Fir’aun, Qarun, Haman, Abu Jahal, dan Abu Lahab. (Al–Majmu’, An-Nawawi, 3/16)
Imam an-Nawawi berkata,
إِذَا تَرَكَ الصَّلَاةَ جَاحِدًا لِوُجُوْبِهَا، أَوْ جَحَدَ وُجُوْبَهَا وَلَمْ يَتْرُكْ فِعْلَهَا فِي الصُّوْرَةِ، فَهُوَ كَافِرٌ مُرْتَدٌّ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِيْنَ
“Jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari hukum wajibnya, atau mengingkari hukum wajibnya meskipun terkadang masih melaksanakannya, maka ia dihukumi kafir murtad berdasar ijmak kaum muslimin.” (Al-Majmu’, An-Nawawi, 3/14)
Sebagian ulama lain berpendapat, meninggalkan shalat karena rasa malas tidak menjadikan seseorang keluar dari agama Islam. Hanya saja ia telah melakukan perbuatan dosa yang lebih buruk daripada zina, mencuri, meminum khamr, atau membunuh orang. (Pendapat Ibnu Qayyim dalam kitab ash-Shalah wa Hukmu Tarikuha)
Baca juga: Amar Makruf Nahi Mungkar Ada Syaratnya, Apa saja?
Imam an-Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim menjelaskan pendapat para ulama tentang keadaan kedua dan ketiga ini. Penjelasannya sebagai berikut.
ذَهَبَ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ رَحِمَهُمَا اللَّهُ وَالْجَمَاهِيرُ مِنَ السَّلَفِ وَالْخَلَفُ إِلَى أَنَّهُ لَا يَكْفُرُ بَلْ يَفْسُقُ وَيُسْتَتَابُ فَإِنْ تَابَ وَإِلَّا قَتَلْنَاهُ حَدًّا كَالزَّانِي الْمُحْصَنِ وَلَكِنَّهُ يُقْتَلُ بِالسَّيْفِ
Imam Syafi’i dan imam Malik serta jumhur salaf dan khalaf berpendapat, orang yang meninggalkan shalat karena malas ia telah melakukan perbuatan kefasikan. Namun statusnya masih sebagai seorang muslim.
Konsekuensinya, ia diminta untuk bertaubat kepada Allah dari perbuatannya. Jika ia tetap dalam pendiriannya, maka ia boleh dibunuh sebagaimana bentuk had sebagaimana orang yang berzina, namun ia dibunuh dengan dipenggal. (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, Imam an-Nawawi, 2/70)
Pendapat lain, orang yang meninggalkan shalat ia telah kafir, murtad dari agama Islam. Dan berlaku baginya hukum-hukum orang murtad sebagaimana pada keadaan pertama di atas.
Baca juga: 8 Hal yang Perlu Kita Ketahui tentang Ibadah Shalat
Pendapat ini diutarakan oleh sebagian salaf, di antaranya: Imam Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hambal, Abdullah bin Mubarak, Ishaq bin Rahawaih, salah satu pendapat ulama mazhab Syafi’i. Pendapat ini juga diamini oleh Imam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan Syaikh Utsaimin.
Sedangkan Imam Abu Hanifah, beberapa ulama Kuffah dan al-Muzani menyatakan orang yang meninggalkan shalat karena malas tidak kafir dan tidak dihukum had bunuh. Tetapi mereka dihukum dengan ta’zir, yaitu dipenjara sampai mereka mau mengerjakan shalat kembali.
Dalil yang dijadikan landasan pendapat-pendapat di atas adalah dalil yang sama digunakan pada keadaan pertama. Hal demikian tersebut terjadi karena adanya perbedaan pandangan terhadap hadits-hadits di atas dan perbedaan-perbedaan yang terjadi masih termasuk dalam kategori pendapat yang dibenarkan oleh para ulama. (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, Imam an-Nawawi, 2/70)
Terdapat dalil lain yang diriwayatkan Imam Ahmad yang menjelaskan tentang keadaan kedua dan ketiga ini.
لَا تَتْرُكْ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فَإِنَّهُ مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ مُتَعَمِّدًا فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
“Janganlah kamu meninggalkan shalat dengan sengaja, karena siapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja maka perlindungan Allah dan Rasul-Nya akan terlepas darinya.” (HR. Ahmad no. 27364. Hadits ini dha’if)
Seperti Apa Wujud Meninggalkan Shalat Wajib Itu?
Setelah pemaparan tentang status dan konsekuensi orang yang meninggalkan shalat wajib menurut para ulama, perkara yang mesti diketahui adalah kapan seseorang dikatakan telah meninggalkan shalat wajib.
Karena hal ini berkaitan erat dengan status hukum yang akan divoniskan kepada seseorang dan konsekuensi yang perlu dijalankan.
Sebagaimana dalam hal status dan konsekuensi hukum, di mana para ulama berbeda pendapat, dalam perkara ini ulama juga berbeda pendapat. Dari yang paling ringan hingga yang paling tegas dalam menentukan seorang dikatakan telah meninggalkan shalat wajib.
Materi Khutbah Jumat: Waspada Penyakit Ujub
Imam al-Bahuti dalam Kasyaf al-Qina’ mengatakan, seseorang dikatakan meninggalkan shalat ketika ia telah diseru untuk melaksanakan shalat tapi ia enggan. Karena bisa jadi ia tidak melaksanakan shalat lantaran suatu uzur yang menurut dia syar’i. Dan ini merupakan pendapat yang mu’tamad dalam mazhab Hanabilah.
Kemudian, berapa jumlah shalat yang ditinggalkan untuk menjatuhkan vonis bahwa seorang tersebut telah meninggalkan shalat?
Dalam hal ini pun para ulama berbeda pendapat.
Jika seseorang meninggalkan shalat secara keseluruhan, tidak mengerjakannya sejak Subuh hingga Isya’ setiap harinya, maka ia telah keluar dari agama Islam.
Pendapat ini dipegang oleh mazhab Hanabilah, salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i dan Maliki, ahlul hadits, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan Syaikh Utsaimin.
Terdapat juga pendapat yang menyatakan, siapa yang meninggalkan satu shalat saja hingga keluar waktunya maka ia telah kafir. Imam al-Marwazi dan Ibnu Hazm menyebutkan bahwa pendapat ini disandarkan pada sahabat Umar bin Khathab, Mu’adz bin Jabal, Ibnu Mas’ud, dan lebih dari tujuh puluh sahabat lainnya radhiyallahu ‘anhum. (Al-Fashlu fi al-Milal wa al-Ahwa wa an-Nihal, 3/128; Al-Muhalla, 2/15)
Pendapat di atas juga disampaikan oleh lembaga fatwa Arab Saudi di bawah kepemimpinan Syaikh Ibnu Baz.
Syaikh Utsaimin dalam fatwanya menjelaskan bahwa seorang yang terkadang mengerjakan shalat dan terkadang meninggalkannya ia tidak dihukumi kafir. Karena menurut beliau yang dapat dijatuhi vonis kafir adalah yang meninggalkan secara mutlak.
Demikian pemaparan tentang hukum meninggalkan shalat wajib.
Ada sebuah nasehat agung yang diucapkan khalifah Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu yang kiranya harus selalu kita ingat dan camkan dalam dalam hati kita.
Beliau berkata, “Barang siapa yang meremehkan shalat wajib, maka ia akan meremehkan perkara-perkara lain dalam kehidupannya. Waallahu a’lam. (Hanif/dakwah.id)