Tanya:
Ini adalah kasus yang menimpa salah satu teman saya. Dia ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil, kemudian pada bulan ke-3, kehamilannya mengalami keguguran. Bagaimana status Iddah perempuan tersebut, apakah selesai dengan keguguran itu? Atau harus menunggu waktu hari perkiraan lahir (HPL)? Atau bagaimana? Terima kasih atas jawabannya. (Amatullah-Sukoharjo)
Jawab:
Para ulama menyatakan bahwa masa Iddah perempuan yang hamil, baik yang diceraikan suaminya ataupun yang ditinggal mati suaminya adalah sampai ia melahirkan. Adapun bila perempuan yang hamil tidak mengalami persalinan, melainkan keguguran, maka tergantung kepada wujud yang keluar saat keguguran.
Pertama, apabila wujud yang gugur adalah janin yang sudah berbentuk manusia (memiliki kepala, tangan, kaki, mata, telinga dan mulut), keguguran itu menyelesaikan masa ‘Iddahnya. Imam Syafi’i berkata, “Masa minimal Iddah perempuan hamil yang ditalak atau suaminya meninggal dunia adalah apabila ia keguguran di mana janin telah berwujud manusia–memiliki mata, kuku, jari, kepala, tangan, kaki atau badan.”
Kedua, jika masih berupa segumpal darah, belum terbentuk bakal manusia, namun para medis bersaksi dan menyatakan bahwa itu adalah awal dari penciptaan anak Adam, sekiranya janin itu tidak gugur niscaya akan jadi, maka Iddahnya sampai keguguran itu. Ini menurut kebanyakan ulama madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali.
Ketiga, jika wujud yang keluar adalah segumpal darah dan menurut para medis, fase penciptaan manusia belum dimulai, maka masa Iddah perempuan itu adalah 4 bulan 10 hari dengan hitungan bulan hijriyah dimulai dari hari suaminya meninggal dunia. Wallahu a’lam. [dakwah.id]
Dijawab oleh KH. Imtihan asy-Syafi’i
Direktur Ma’had ‘Aly An-Nuur Liddirasat al-Islamiyah, Solo
Pengasuh Majalah Fikih Islam Hujjah
Artikel Konsultasi Sebelumnya:
Shalat Jumat di Atas Kapal Tidak Sah, Bagaimana bisa Demikian?
Hadiah Untuk Guru Dari Wali Murid Apakah Boleh Diterima?