Gambar Kapan Saudara Kandung Dapat Warisan dakwah.id.jpg

Kapan Saudara Kandung Dapat Warisan?

Terakhir diperbarui pada · 294 views

Konsultasi Fikih Warisan ini yang berjudul Kapan Saudara Kandung Dapat Warisan? ini diasuh oleh Ustadz Abe Hudan Al-Hasny, S.Pd.I Pengajar ilmu Faraidh (Fikih Warisandi Mahad Aly Al-Islam, Bekasi.

Pertanyaan:

Saya mau tanya mengenai warisan pak. Suami saya punya adik yang telah wafat dan meninggalkan warisan. Adiknya punya satu orang istri. Suami saya kakak kandungnya. Ada lagi kakaknya satu perempuan. Ada keponakan-keponakannya. Siapa yang berhak mendapatkan harta warisannya?

Ibu Irma—Bogor

Jawaban:

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ

Ibu Irma di Bogor hafidzakunnallaah.

Kita asumsikan almarhum tidak punya seorang anak pun dan sudah tidak memiliki ayah ibu.

Maka ahli warisnya adalah:

Istri mendapatkan ¼, firman Allah taala,

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ

Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu.(QS. An-Nisā`: 12)

Saudara Kandung Mendapatkan Sisa

Sisanya untuk saudara kandung:

Saudara kandung 2/3 dari sisa,

Saudari kandung 1/3 dari sisa.

Artikel Konsultasi: Jika Ahli Waris Hanya Saudara Kandung Laki-laki

Dalilnya adalah QS. An-Nisa ayat 11,

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu,(yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisā`: 11)

Dengan tidak adanya anak, maka saudara dan saudari kandung menggantikan peran mereka.

Adapun keponakan terhalangi dengan keberadaan saudara kandung (laki laki).

وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

Demikian konsultasi fikih warisan kali ini. Semoga bermanfaat. Wallahu alam bish shawab. (Abe Hudan/dakwah.id)

Baca juga artikel tentang Konsultasi Hukum Islam atau artikel menarik lainnya karya Ustadz Abe Hudan Al-Hasny, S.Pd.I.

Artikel Konsultasi Hukum Islam terbaru:

Topik Terkait

Abe Hudan Al Hasny, S. Pd.I

Konsentrasi di bidang ilmu Faraidh (Ilmu Waris) dan Tahsin al-Quran. Pengajar ilmu Faraidh (Fikih Warisan) di Ma’had ‘Aly Al-Islam, Bekasi. Pernah memoderatori Kajian Faraidh Ustadz Nizar Jabal Lc, MA (2013). Pernah mengikuti Daurah Juri Tahfidzul Quran Atase (2016), Dauroh Matan Jazari (2020)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *