Pernah kebablasan tidur sampai ketinggalan shalat jumat di masjid? Jika berada dalam kondisi seperti itu, apa yang harus dilakukan? Tetap melakukan shalat jumat dua rekaat di rumah sendirian tanpa khutbah jumat, atau shalat empat rekaat sebagai ganti shalat jumat dua rekaat? Mana yang benar?
Para ulama fikih sudah menjelaskan solusi syar’i untuk malasah di atas. Bagi setiap muslim yang yang tidak dapat mengikuti shalat jumat di masjid disebabkan oleh alasan yang dibenarkan syariat maka ia harus menggantinya dengan shalat dhuhur empat rekaat. Bukan dua rekaat. (islamqa.info)
Bagi muslim yang kebetulan sedang sakit berat, maka ia cukup mengganti dengan shalat dhuhur empat rekaat. Tak perlu memaksakan diri untuk ikut shalat jumat di masjid.
Bagi muslim yang sedang melakukan sebuah perjalanan/safar yang tujuannya baik, cukup baginya mengganti shalat jumat dengan shalat dhuhur empat rekaat, atau boleh juga dengan mengqashar shalat dhuhurnya menjadi dua rekaat.
Ketinggalan Shalat Jumat karena Kebablasan Tidur
Demikian pula bagi orang yang kebetulan, tanpa disengaja kebablasan tidur hingga tak mendapatkan shalat jumat, maka cukup mengganti dengan shalat dhuhur empat rekaat. Sebab, tertidur termasuk salah satu udzur yang dibenarkan oleh syariat. Tentunya disertai dengan taubat karena telah lalai ketiduran hingga ketinggalan shalat jumat. Demikianlah pendapat jumhur mayoritas ulama fikih.
Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan,
اِتَّفَقَ العُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ قَضَاءَ الصَلاَةِ وَاجِبٌ عَلَى النَاسِي وَالنَائِمِ
“Ulama sepakat bahwa mengqadha shalat adalah wajib bagi orang yang lupa dan ketiduran.” (Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq, 1/247)
Syaikh Ibnu Baz juga menyatakan, bahwa orang yang ketinggalan shalat jumat wajib menggantinya dengan shalat dhuhur empat rekaat adalah pendapat mayoritas Ahlul Ilmi. Bahkan, bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat jumat, ia harus segera bertobat lalu menggantinya dengan shalat dhuhur empat rekaat. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat al-Mutanawwi’ah, Syaikh Abdullah Ibnu Baz, 12/332)
Senada dengan itu, Syaikh Nashiruddin al-Albani juga sependapat dengan pendapat mayoritas ulama tersebut. Beliau menukil perkataan salah seorang Ulama, Shidiq Hasan Khan, “Shalat Jumat adalah salah satu kewajiban yang dibebankan Allah kepada hamba-Nya. Jika sampai tertinggal karena faktor Udzur Syar’i, maka wajib bagi dirinya untuk menggantinya dengan shalat dhuhur empat rekaat. Dalam hadits riwayat Ibnu Mas’ud disebutkan,
وَمَنْ فَاتَتْهُ الرَكْعَتَانِ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعاً
“Barangsiapa tertinggal shalat dua rekaat (shalat jumat) maka maka ia hendaknya shalar empat rekaat (Dhuhur).”
Hadits di atas mengisyaratkan, bagi orang yang tertinggal shalat jumat, harus menggantinya dengan shalat dhuhur.” (Al-Ajwibah an-Nafi’ah, Syaikh Nashiruddin al-Albani, 27)
Ketinggalan Shalat Jumat, Jamaah Sudah Bubar
Jika seorang muslim berangkat ke masjid untuk shalat jumat, namun saat tiba di masjid ternyata ia ketinggalan shalat jumat. Jamaah shalat sudah mulai bubar meninggalkan masjid. Apa yang harus dilakukan dalam kondisi seperti ini?
Syaikh Abdurrahman al-Barak menjelaskan, jika ada seorang muslim yang mendapati shalat jumat di masjid yang biasa dia ikut serta shalat jamaah sudah bubar, sementara dia yakin masjid yang berdekatan juga sudah selesai shalat jumat, lalu dia shalat dhuhur empat rekaat, tiba-tiba dia mendengar ada masjid yang sedang melaksanakan shalat jumat, maka dalam kondisi seperti itu dia tidak wajib mendatangi masjid yang dia dengar masih melaksanakan shalat jumat itu. Namun jika dia memilih untuk mendatangi masjid tersebut untuk shalat jumat, tentu ini lebih baik/afdhal. Dan ini lebih dekat kepada sikap hati-hati.
Namun jika diketahui masjid yang biasa ia datangi untuk shalat itu ternyata memang menggunakan jadwal shalat yang lebih awal, sehingga dia ketinggalan shalat jumat, maka wajib bagi dirinya untuk mencari masjid lain yang berdekatan yang masih melaksanakan shalat jumat. (islamqa.info)
Jika Muslimah Ketinggalan Shalat Jumat?
Para ulama telah sepakat, bahwa shalat jumat itu tidak wajib bagi perempuan muslimah. Sama saja, perempuan muslimah hanya diwajibkan shalat dhuhur empat rekaat di hari jumat sebagaimana hari-hari yang lain. (Al-Ijma’, 52)
Dalilnya, hadits Thariq bin Syihab, bahwa Rasulullah pernah bersabda,
الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة: عَبدٌ مَملُوكٌ، أَو امرَأَةٌ، أَو صَبِيٌّ، أَو مَرِيضٌ
“Shalat jumat itu wajib dilaksanakan secara berjamaah bagi setiap muslim. Kecuali empat golongan; hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067 Imam an-Nawawi berkata dalam al-Majmu’, 5/327, “Hadits ini sanadnya shahih berdasar syarat al-Bukhari dan Muslim)
Dengan semikian, tak masalah jika perempuan muslimah tidak ikut serta dalam shalat jumat. Ia cukup melaksanakan shalat dhuhur empat rekaat. Sebab, shalat jumat tidak wajib bagi perempuan muslimah. Wallahu a’lam [dakwah.id]
Terima kasih banyak, saya mendapatkan ilmu baru yang sangat bermanfaat
Alhamdulillah, semoga berbarakah ilmunya. Doakan dan support kami agar dapat istiqamah.