Gambar Ngaji Fikih #67 Dua Kondisi Boleh Shalat Tidak Menghadap Kiblat dakwah.id.jpg

Ngaji Fikih #67: Dua Kondisi Boleh Shalat Tidak Menghadap Kiblat

Terakhir diperbarui pada · 630 views

Pada serial sebelumnya, dakwah.id telah mengupas Terlanjur Shalat, Tapi Ternyata Belum Waktunya. Kali ini, pembahasan serial Ngaji Fikih selanjutnya adalah Dua Kondisi Boleh shalat tidak menghadap kiblat.

Untuk membaca serial Ngaji Fikih secara lengkap, silakan klik tautan berikut:

Shalat adalah ibadah yang dilakukan dengan menghadap ke arah kiblat. Yaitu menghadap ke arah Ka’bah Baitullah al-Haram. Menghadap kiblat disebutkan sebagai salah satu syarat keabsahan salat, dengan begitu salat yang dilakukan dengan tidak menghadap ke arah kiblat dihukumi dengan tidak sah.

Namun demikian, dalam mazhab Syafi’i ada beberapa kondisi di mana seseorang boleh mendirikan shalat dengan tidak menghadap ke arah kiblat, yaitu ketika seseorang berada dalam kondisi yang sangat menakutkan atau mencekam dan ketika melakukan shalat nafilah dalam perjalanan maupun safar.

Bilamana seseorang mendapati salah satu dari dua kondisi di atas, maka dia boleh mendirikan shalat dengan tidak menghadap ke arah kiblat.

Kondisi Boleh shalat tidak menghadap kiblat

Pertama: Dalam kondisi sangat menakutkan atau mencekam

Kondisi sangat menakutkan biasanya terjadi saat kaum muslim berhadapan dengan musuh. Baik ketika sudah berkecamuknya peperangan maupun sebelumnya. Atau kondisi sangat menakutkan lainnya yang serupa dengan kondisi peperangan.

Umat Islam yang mendapati kondisi menakutkan seperti ini mendapat udzur boleh tidak menghadap kiblat saat mendirikan shalat. Tentu hal ini karena kondisi darurat dan sangat tidak memungkinkan.

Bagaimana bentuk daruratnya? Yaitu ketika seorang muslim memaksakan diri tetap dalam posisi menghadap ke arah kiblat saat shalat, justru hal itu akan menyebabkan kebinasaan dirinya.

Khutbah Jumat Singkat: 3 Hak Tetangga Ini Jangan Diabaikan

Bahkan mereka boleh melakukan beberapa gerakan darurat saat mendirikan shalat. Seperti shalat sambil memukul, menghindari serangan musuh, dan gerakan darurat yang serupa dengan itu.

Sekaligus mengajarkan kepada kita bahwa shalat adalah perkara yang sangat penting. Bahkan dalam kondisi yang sangat mencekam, umat Islam harus tetap berusaha melakukan shalat. Mereka tetap memiliki kewajiban untuk mendirikan shalat berdasarkan kemampuan yang ada.

Jika shalat terpaksa dilakukan dengan berlari, maka seseorang boleh melakukannya dengan berlari. Jika shalat terpaksa dilakukan dengan meringkuk, maka shalat boleh dilakukan dengan cara meringkuk. Tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk meninggalkan shalat.

Shalat dalam kondisi yang menakutkan ini disebut juga dengan istilah shalat Khauf. Ibnu Umar radhiyallahu anhuma pernah ditanya tentang bagaimana cara mendirikan shalat Khauf. Beliau menjawab,

فَإِنْ كَانَ الخَوْفُ هُوَ أَشَدُّ مِنْ ذَلِكَ صَلُّوا رَجَالاً قِيَامًا عَلَى أَقْدَامِهِمْ أَوْ رُكْبَانًا مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ أَوْ غَيْرَ مُسْتَقْبِلِيْهَا

Jika kondisinya lebih menakutkan dari pada itu, shalatlah dengan berjalan kaki dan berdiri di atas kaki, atau shalat dalam keadaan berkendara, menghadap kiblat maupun tidak menghadap kiblat.”

Imam Malik rahimahullah menukil komentar Nafi’ tentang ucapan Abdullah bin Umar di atas, “Bahwa saya tidak mengetahui Abdullah bin Umar menyebutkan demikian, melainkan benar-benar dari Rasulullah.” (HR. Al-Bukhari no. 4261)

Kedua: Ketika melakukan shalat nafilah dalam perjalanan atau safar

Diperbolehkan shalat menghadap ke arah selain kiblat dalam shalat nafilah saat perjalanan.

Selain dalam kondisi bersafar, shalat nafilah harus dikerjakan dengan menghadap ke arah kiblat. Keringanan dalam masalah ini hanya berlaku saat melakukan perjalanan saja.

Shalat fardhu, dalam semua keadaannya, harus dikerjakan dengan menghadap ke arah kiblat, berlaku untuk semua jenis shalat fardhu: termasuk shalat oleh sebab nadzar dan shalat Jenazah yang dikategorikan dalam fardhu kifayah. Kecuali shalat dalam kondisi mencekam sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Hal ini berdasarkan hadits yang dibawakan oleh Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhu, beliau berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ

Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, beliau shalat di atas kendaraannya seraya menghadap ke arah di mana kendaraan itu berjalan, jika beliau hendak mendirikan shalat fardhu maka beliau turun dan menghadap ke arah kiblat.” (HR. Al-Bukhari no. 391)

Maksud perjalanan atau safar dalam persoalan ini adalah sebagaimana perjalanan yang mendapatkan keringanan mengqasar shalat.

Menurut salah satu pendapat pengikut mazhab Syafi’i adalah perjalanan yang ditempuh sejauh 89 km, perjalanan dalam perkara yang mubah, bukan perjalanan dalam rangka kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Dakwah Kit: Langkah Mengamankan Akun WhatsApp dari Pembajakan

Hanya saja, keringanan boleh menghadap selain ke arah kiblat dalam shalat nafilah sudah bisa diraih sekalipun hanya melakukan perjalanan pendek. Yaitu perjalanan yang jaraknya kurang dari 89 km.

Dengan satu syarat, yaitu sekiranya dia sudah tidak bisa mendengar suara adzan shalat Jumat. Jika kurang dari itu, maka shalat nafilah masih harus dilakukan dengan menghadap ke arah Ka’bah Baitullah al-Haram.

Dua keringanan di atas diambil karena kondisi masyaqah (sulit) jika harus mengerjakannya dengan menghadap ke arah kiblat. Apabila seseorang mendapati salah satu dari dua kondisi di atas, namun dia masih mampu mendirikan salat dengan menghadap ke arah kiblat, maka hendaknya dia melakukannya dengan menghadap kiblat. Wallahu alam. (Arif Hidayat/dakwah.id)

Disarikan dari kitab: Al-Bayan wa at-Taarif bi Maani wa Masaili wa al-Ahkam al-Mukhtashar al-Lathif, Ahmad Yusuf an-Nishf, hal. 193—195, Dar adh-Dhiya’, cet. 2/2014.

Baca juga artikel Serial Ngaji Fikih atau artikel menarik lainnya karya Arif Hidayat.

Penulis: Arif Hidayat
Editor: Ahmad Robith

Artikel Ngaji Fikih Terbaru:

Topik Terkait

Arif Hidayat

Pemerhati fikih mazhab Syafi'i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *