Ada beberapa larangan yang menurut sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu semestinya tidak dilakukan oleh muslim yang ingin ber-udhhiyah di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Larangan tersebut adalah:
- Memotong rambut
- Memotong kuku
Namun, larangan tersebut hanya berlaku bagi kaum muslimin yang ingin ber-Udhhiyah, baik pria atau wanita. Tidak berlaku bagi orang lain yang diamanahi untuk menyembelih atau mengurusi proses distribusi hewan Udhhiyah.
Dalilnya, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
”Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan di antara kalian ingin berkurban maka janganlah dia mengambil (memotong) sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)
Dalam hadits lain disebutkan,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin ber-Udhhiyah, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977).
Maksud dari kata فَلاَ يَأْخُذَنَّ dalam hadits di atas adalah larangan memotong, mencukur, atau mencabut sebagian atau seluruh kuku di jari tangan ataupun kaki, dan rambut baik di kepala, kumis, jenggot, ketiak, ataupun sekitar kemaluan orang yang akan ber-udhhiyah, bukan pada hewan udhhiyah yang akan disembelih.
Ibnu Hazm rahimahullah menjelaskan, “Orang yang mau ber-udhhiyah, maka wajib baginya untuk tidak mencukur rambut dan kukunya sejak awal bulan Dzulhijjah sampai ia menyembelih hewan udhhiyah-nya. Tidak boleh dicukur habis atau hanya sekedar merapikan saja, atau yang lainnya. Bagi yang belum ber-udhhiyah tidak wajib menghindari larangan tersebut”. (Al-Muhalla: 6/3)
HIKMAH DI BALIK LARANGAN MEMOTONG KUKU DAN RAMBUT
Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa, dengan tidak dipotongnya rambut dan kuku maka anggota badan yang terbebas dari api neraka semakin sempurna.
Asy-Syaukani menjelaskan, “Hikmah larangan tersebut, agar balasan berupa terhindarnya badan dari api neraka tetap sempurna. (Nailul Authar, 5/133) Wallahu a’lam. []
Assalamualaikum,
Mohon pencerahannya ustadz, alhamdulillah sy mendptkan rejeki dan baru keniatan utk berqurban setelah tgl 3 dzulhijjah. Tgl 1 & 2 Saya sdh memotong kuku & kumis. Jika pd tgl 3 – 5 dzulhijjah sy membeli qurban. Bgmn hukumnya?
Jazakallah khair