Daftar Isi
Perkembangan dakwah Islam ke wilayah pelosok Indonesia mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Masyarakat suku adat non-muslim mulai berbondong-bondong masuk Islam setelah mendapatkan bayan dakwah tauhid.
Tentu ini menjadi tantangan tersendiri bagi para da’i untuk menguasai persoalan fikih yang berkaitan dengan bagaimana cara mengislamkan orang kafir. Permasalahan yang menjadi syubhat di sebagian kalangan da’i adalah, apakah saat proses masuk Islam, seorang kafir harus mandi terlebih dahulu sebelum mengucapkan syahadat?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, para ulama memberikan penjelasan sebagai berikut.
1. Jika orang kafir tersebut dalam kondisi tidak junub
Maksudnya, kondisi orang kafir yang ingin masuk Islam tidak melakukan hubungan intim, keluar mani, haidh, nifas bagi perempuan terhitung sejak terakhir kali mandi.
Dalam kondisi ini, ulama fikih berbeda pendapat:
a. Wajib mandi.
Ini pendapat Hanabilah (Al-Inshaf, 1/174).
Dalilnya, hadits yang diriwayatkan Qais bin ‘Ashim, dari bapaknya; Saat dia masuk Islam Rasulullah memerintahkannya untuk mandi dengan air yang dicampur daun bidara. (HR. An-Nasa’i: 188, shahih)
Rasulullah memerintahkan Tsumamah bin Atsal radhiyallahu ‘anhu untuk mandi saat ia masuk Islam. (HR. Ahmad: 8037)
Namun, yang masyhur dalam riwayat shahihain, bahwasannya dia mandi adalah inisiatif sendiri, bukan karena diperintah oleh Rasulullah. (Talkhishul Habir, 2/68, Al-Badrul Munir, 4/336)
b. Hanya dianjurkan, tidak sampai wajib.
Ini pendaat jumhur Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah. (Ad-Durrul Mukhtar, 1/167, Mawahibul Jalil, 1/453, Al-Majmu’, 2/152)
Inilah pendapat yang rajih dari seluruh pendapat Ahlul Ilmi. Sedangkan hadits yang disebutkan di atas hanya menunjukan hukum istihbab/anjuran, bukan hukum wajib.
Sebab, telah terjadi gelombang besar orang kafir yang masuk Islam di jaman Rasulullah. Jika itu merupakan perintah yang hukumnya wajib, tentu ada hadits tentang itu yang mencapai derajat mutawatir.
Al-Baghawi mengatakan,
“Yang diamalkan oleh Ahlul Ilmi dalam masalah ini adalah, dianjurkan untuk mandi dan mencuci pakaiannya saat masuk Islam. Sedangkan jumhur juga tidak mewajibkan meskipun orang tersebut belum mandi saat masih musyrik. Sebagian pendapat lain mewajibkan mandi setelah masuk Islam.” (Syarhus Sunnah, 2/172)
2. Jika orang kafir tersebut dalam kondisi junub
Pendapat Jumhur Ahlul Ilmi yang paling masyhur dari empat madzhab mewajibkan mandi jika orang kafir yang akan masuk Islam dalam kondisi junub. (Al-Bahr ar-Raiq, 1/68, Kasyaful Qana’, 1/145)
Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan,
“Sebab tidak ada khilaf bahwa dirinya harus wudhu. Tidak ada bedanya antara orang yang kencing lalu masuk Islam, atau sedang kondisi junub lalu masuk Islam. Berkaitan dengan ayat dan hadits yang berbicara tentang itu, maksud keduanya adalah ampunan terhadap dosa. Sebagaimana jumhur juga telah ber-Ijma’ bahwa kafir dzimmi jika memiliki hutang atau beban qishash tidak serta merta terhapus dengan keislamannya.” (Al-Majmu’, 2/152)
Sebagian Ulama Fikih Hanafiyah, dan beberapa dari Syafi’iyah serta Malikiyah, berpendapat tidak wajib mandi meskipun dalam kondisi junub. Sebab Islam tidak mewajibkan kondisi (sebelum Islam) dan orang-orang kafir itu tidak terbebani dengan syariat saat belum masuk Islam. (Badai’ ash-Shana’I’, 1/35, Mawahibul Jalil, 1/435, al-Majmu’, 2/152,153)
Ibnu Najim rahimahullah berkata, “Para Ulama berbeda pendapat tentang orang kafir yang masuk Islam dalam kondisi junub; ada yang berpendapat tidak wajib mandi, sebab dia tidak terbebani dengan syariat, sehingga tidak berlaku hukum junub.”
Dalam riwayat lain, “Wajib mandi, ini adalah pendapat paling benar, karena tetap adanya sifat janabah setelah masuk Islam. Tidak mungkin baginya melaksanakan apa yang disyaratkan kecuali dengan menghilangkannya. Oleh sebab itu, menghilangkannya adalah wajib.
Sisi argumentasi dari perkataan di atas adalah, bahwa mandi itu sebuah ibadah yang butuh niat. Maka niatnya orang kafir itu tetap saja sia-sia.
Oleh sebab itu, meskipun orang kafir tadi berwudhu sebelum masuk Islam, lalu setelah masuk Islam saat ingin shalat dia juga harus wudhu lagi. Begitu juga dengan mandi, dan ibadah semisalnya yang bersifat mengangkat hadats.
Maka sebenarnya tidak ada artinya untuk mandi saat hendak masuk Islam. Kita tidak bisa mewajibkan mandi bagi orang kafir yang ingin masuk Islam, baik itu dalam kondisi junub, atau semisalnya. Karena banyak sekali umat di zaman Rasulullah yang masuk Islam berbondong-bondong namun tak ada perintah jelas yang mewajibkan mandi.
Namun, sebagai sikap kehati-hatian dalam mengamalkan syariat Islam, diwajibkan mandi bagi orang kafir yang akan masuk Islam tapi dalam kondisi junub, sebagaimana pendapat jumhur yang telah disebutkan sebelumnya.
Sedangkan dua perkataan yang terakhir perlu dikaji ulang. Berkaitan dengan firman Allah,
قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوٓاْ إِن يَنتَهُواْ يُغۡفَرۡ لَهُم مَّا قَدۡ سَلَفَ
“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu.” (QS. Al-Anfal: 38)
Dan hadits,
اَلْإِسْلَامُ يَهْدِمُ مَا قَبْلَهُ
“Islam akan meleburkan dosa sebelumnya.” (HR. Muslim: 121)
Maksud keduanya adalah ampunan terhadap dosa. Wallahu a’lam. [Shodiq/dakwah.id]
Jadi kesimpulannya wajib mandi atau tidak?