Gambar Materi Kultum Ramadhan Kisah Unik Hakim bin Hizam

Materi Kultum Ramadhan: Kisah Unik Hakim bin Hizam

Terakhir diperbarui pada · 295 views

Tulisan yang berjudul Kisah Unik Hakim bin Hizam ini adalah seri ke-13 dari serial Materi Kultum Ramadhan 1446 H yang ditulis oleh Ustadz Yasir Abdull Barr.

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَسْبَغَ عَلَيْنَا نِعَمَهُ الظَّاهِرَةَ وَالْبَاطِنَةَ. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ اَلْمَبْعُوْثِ بِالْقُدْوَةِ الْحَسَنَةِ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِالْإِحْسَانِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ. أَمَّا بَعْدُ.

Segala puji milik Allah Ta’ala semata. Atas izin dan karunia-Nya, kita masih dapat bersua kembali dengan bulan Ramadhan yang penuh berkah pada tahun ini.

Shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada suri teladan kita, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, keluarganya, sahabatnya, serta umatnya yang sabar mengamalkan petunjuknya. Amma badu.

Jamaah shalat Tarawih yang dirahmati Allah…

Alkisah ada seorang sahabat bernama Hakim bin Hizam radhiyallahu anhu. Ayahnya bernama Hizam bin Khuwailid, saudara laki-laki dari ibunda Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu anha, istri Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Ibunya bernama Shafiyah bintu Zuhair. Ia berasal dari marga Bani Asad, suku besar Quraisy.

Hakim bin Hizam dilahirkan di dalam Ka’bah, 13 tahun sebelum Tahun Gajah. Saat itu ibunya, Shafiyah bintu Zuhair, yang sedang hamil tua sedang berziarah ke Ka’bah bersama kaum wanita suku Quraisy. Tiba-tiba sang ibu merasakan kontraksi dan akhirnya melahirkan sang bayi, Hakim bin Hizam, di dalam Ka’bah.

Hakim bin Hizam adalah keponakan Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu anha. Hakim bin Hizam lahir dari sebuah keluarga yang kaya raya dan bangsawan Quraisy yang terhormat. Ia lebih tua 13 tahun dibandingkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Sejak kecil, ia telah berkawan akrab dengan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Hakim bin Hizam berprofesi sebagai pedagang. Ia biasa melakukan perjalanan dagang ke negeri Syam dan Yaman. Pada suatu hari Hakim bin Hizam membeli seorang budak anak kecil bernama Zaid bin Haritsah di Pasar Ukazh.

Ia menghadiahkan budak kecil itu kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada hari pernikahan beliau dengan Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu anha. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerdekakan budak kecil itu dan menjadikannya anak angkat beliau.

Hakim bin Hizam tidak (belum) masuk Islam, namun ia mencintai Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan bersimpati kepada beliau. Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan kaum muslimin diboikot oleh suku Quraisy selama tiga tahun, ia secara sembunyi-sembunyi biasa mengirim bahan makanan untuk kaum muslimin.

Hakim bin Hizam dikenal luas sebagai orang kaya yang dermawan. Ia suka membantu fakir miskin, anak yatim, janda, dan orang-orang yang hidupnya susah. Ia suka bersedekah dan memerdekakan budak.

Hakim bin Hizam baru masuk Islam pada bulan Ramadhan 8 Hijriyah, yaitu pada saat kaum muslimin membebaskan Kota Mekkah. Setelah masuk Islam, ia menyertai Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam Perang Hunain dan perang-perang sesudahnya. Ia wafat pada tahun 50 H.

Jamaah shalat Tarawih yang dirahmati Allah…

Dalam Shahih Muslim, Imam Muslim meriwayatkan dengan sanadnya dari Urwah bin Zubair bahwasanya Hakim bin Hizam pada masa jahiliah telah memerdekakan seratus orang budak dan bersedekah sebanyak seratus ekor unta lengkap dengan muatannya.

Setelah ia masuk Islam, ia kembali memerdekakan seratus orang budak dan bersedekah sebanyak seratus ekor unta lengkap dengan muatannya.

Hadits Puasa #8: Semangat Sedekah di Bulan Ramadhan

Imam al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan bahwa suatu hari Hakim bin Hizam radhiyallahu mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan bertanya,

أَيْ رَسُوْلَ اللّٰهِ، أَرَأَيْتَ أُمُوْرًا كُنْتُ أَتَحَنَّثُ بِهَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ، مِنْ صَدَقَةٍ، أَوْ عَتَاقَةٍ، أَوْ صِلَةِ رَحِمٍ، أَفِيهَا أَجْرٌ؟

Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda tentang amal-amal kebajikan yang aku lakukan pada zaman jahiliah, baik berupa sedekah, memerdekakan budak, maupun menyambung tali kekerabatan. Apakah aku mendapat pahalanya?”

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab,

أَسْلَمْتَ عَلَى مَا أَسْلَفْتَ مِنْ خَيْرٍ.

Engkau masuk Islam dengan sekaligus mendapatkan pahala amal-amal kebajikan yang engkau melakukannya dahulu (pada zaman jahiliah).” (HR. Al-Bukhari no. 1436; HR. Muslim no. 1123)

Jamaah shalat Tarawih yang dirahmati Allah…

Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi (w. 676 H) berkata, “Pendapat yang benar, yang dipegangi oleh para ulama peneliti, bahkan sebagian ulama menyatakan hal itu sudah menjadi ijmak (kesepakatan seluruh ulama mujtahidin), bahwasanya apabila orang kafir melakukan amal-amal kebajikan seperti bersedekah dan menyambung tali kekerabatan, kemudian ia masuk Islam dan mati dalam keadaan muslim, niscaya pahala amal-amal kebajikan yang dilakukannya sebelum masuk Islam tersebut akan dicatat untuk dirinya.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathu Al-Bârî bi-Syarhi Shahîh al-Bukhârî, Juz I hal. 124)

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa para ulama terdahulu dan para ulama belakangan sependapat dengan pernyataan Imam an-Nawawi tersebut.

Di antara ulama terdahulu yang sependapat dengannya adalah Imam Ibrahim al-Harbi dan Ibnu Baththal al-Maliki. Adapun di antara ulama belakangan adalah Imam Abu al-Abbas al-Qurthubi dan Zain bin Munir al-Iskandari.

Materi Khutbah Jumat: Membangun Karakter Mukmin yang Kuat

Sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam tersebut menjadi motivasi luar biasa bagi setiap muslim untuk dapat meraih pahala dobel,yaitu pahala sebelum masuk Islam dan pahala setelah masuk Islam.

Imam Muslim meriwayatkan bahwa setelah mendengarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tersebut, Hakim bin Hizam radhiyallahu menyatakan kebulatan tekadnya dengan bersumpah,

فَوَاللَّهِ، لَا أَدَعُ شَيْئًا صَنَعْتُهُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ إِلَّا فَعَلْتُ فِي الْإِسْلَامِ مِثْلَهُ.

Demi Allah, aku tidak akan meninggalkan satu amal kebajikan yang dahulu aku mengerjakannya pada zaman jahiliah, kecuali aku akan mengerjakan amal kebajikan tersebut kembali setelah aku masuk Islam.” (HR. Muslim no. 123)

Demikian materi kultum yang dapat kami sampaikan pada pertemuan kali ini, semoga Allah senantiasa menjaga keistiqamahan kita dalam berislam dan beriman. Wallahu a’lam bish-shawab. (Yasir Abdull Barr/dakwah.id)

Topik Terkait

Discover more from Dakwah.ID

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading