Tulisan yang berjudul ”Upgrade Iman dengan Iktikaf” ini adalah seri ke-26 dari serial Materi Kultum Ramadhan 1446 H yang ditulis oleh Ustadz Yasir Abdull Barr.
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ.
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ إِلَهُ الْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ خَاتَمُ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ.
أُوصِيْكُمْ وَإِيَّايَ نَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ فَإِنَّهُ خَيْرُ زَادِ الرَّاحِلِينَ. أَمَّا بَعْدُ.
Jamaah shalat Tarawih yang dirahmati Allah…
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Ta’ala. Berkat limpahan karunia, kekuatan, dan taufik-Nya semata, kita masih mampu menjalankan perintah-perintah-Nya serta meninggalkan larangan-larangan-Nya, terlebih dalam bulan Ramadhan yang sangat mulia ini.
Shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada suri teladan kita, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta segenap keluarga dan sahabatnya.
Semoga kita termasuk umat beliau yang konsisten menjalankan syariatnya, dan kelak di akhirat beruntung karena mendapatkan limpahan syafaatnya. Amiin.
Jamaah shalat Tarawih yang dimuliakan Allah…
Salah satu amal saleh yang sangat dianjurkan dalam bulan suci Ramadhan adalah iktikaf. Apa itu iktikaf? Iktikaf adalah berdiam diri di dalam masjid, dalam durasi waktu tertentu dan dengan tata-cara tertentu, dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
Para ulama Islam sepakat bahwa hukum iktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan adalah sunah muakkadah. Yaitu sunah yang sangat ditekankan.
Adapun orang yang dianjurkan untuk melakukan iktikaf adalah orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu beragama Islam baik ia seorang laki-laki maupun wanita, berakal sehat, suci dari haid dan nifas, serta tidak dalam kondisi junub.
Seorang anak kecil yang telah memasuki usia tamyiz, kurang lebih tujuh tahun menurut hitungan kalender hijriah, sudah boleh melakukan iktikaf.
Iktikaf sangat dianjurkan karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu melakukan iktikaf di bulan Ramadhan, sejak turun perintah puasa Ramadhan pada tahun 2 Hijriah, sampai saat beliau wafat.
Hal itu berdasar hadits-hadits shahih. Di antaranya adalah hadits dari ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anhuma,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ.
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa melakukan iktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, sampai beliau wafat. Setelah beliau wafat, setiap Ramadhan istri-istri beliau melakukan iktikaf.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Durasi Minimal Iktikaf
Jamaah shalat Tarawih yang dimuliakan Allah…
Pada zaman sekarang banyak orang yang salah sangka tentang iktikaf ini. Termasuk sebagian ustadz dan mubalig.
Mereka menyangka iktikaf itu harus berdurasi sepuluh hari sepuluh malam penuh, sebagaimana dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Padahal para ulama fikih tidak mempersyaratkan hal itu.
Imam Abu Hanifah dan Ahmad bin Hambal menyatakan durasi minimal iktikaf adalah menetap sesaat di dalam masjid yang secara bahasa dan kebiasaan bisa disebut duduk atau bertahan. Jadi, durasi minimalnya sekitar 5—10 menit saja, sudah sah disebut iktikaf.
Demikian ditegaskan oleh Imam Ibnu Abidin al-Hanafi dalam Hâsyiyah Ibni Âbidîn dan Ibnu Qudamah al-Maqdisi al-Hambali dalam al-Mughni Syarh Mukhtashar al-Khiraqî.
Artikel Ramadhan: Tingkatan Dalam Menghidupkan Lailatul Qadar
Imam asy-Syafi’i menyatakan durasi minimal iktikaf adalah menetap sesaat di dalam masjid, yang lebih lama sedikit dibandingkan durasi tumakninah dalam rukuk, iktidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud. Jadi, durasi minimalnya sekitar 1 menit saja, sudah sah disebut iktikaf.
Demikian ditegaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfat al-Muhtâj Syarh al-Minhâj.
Adapun Imam Malik dalam riwayat muridnya, Abdul Malik bin Habib as-Sulami, menyatakan durasi minimal iktikaf adalah satu hari satu malam.
Menurut riwayat murid lainnya, Abdullah bin Wahb al-Qurasyi, durasi minimalnya adalah tiga hari tiga malam. Demikian ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr al-Maliki al-Andalusi dalam al-Istidzkâr.
Jamaah shalat Tarawih yang dimuliakan Allah…
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa jika kita bertahan di dalam masjid selama 30 menit, atau 60 menit, apalagi 3 jam, atau 4 jam, atau 5 jam maka sudah sah disebut melakukan iktikaf menurut tiga ulama mazhab, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal.
Tentunya, lebih utama apabila mampu iktikaf selama sehari semalam, sebagaimana pendapat Imam Malik.
Adapun durasi iktikaf yang paling utama adalah sepuluh hari sepuluh malam, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan istri-istrinya. Dalam hal ini, keempat Imam mazhab telah sepakat.
Oleh karena itu, jika kita belum mampu beritikaf sepuluh hari sepuluh malam secara penuh, hendaklah kita meluangkan waktu kita setengah jam, satu jam, atau lebih, untuk bertahan di dalam masjid dengan niat iktikaf.
Kita bisa melakukannya setelah menunaikan shalat wajib lima waktu secara berjamaah di masjid. Terutama, setelah shalat Subuh dan setelah shalat Tarawih.
Upgrade Iman dengan Iktikaf
Jamaah shalat Tarawih yang dimuliakan Allah…
Kenapa kita perlu melakukan iktikaf?
Tujuan utama iktikaf adalah meluangkan waktu kita untuk menyendiri dengan Allah Ta’ala, melupakan sejenak kesibukan aktivitas duniawi kita, mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan melakukan ibadah-ibadah tertentu, dan menyiapkan jasmani maupun ruhani kita untuk meraih kemuliaan Lailatul Qadar.
Durasi iktikaf yang minim, misalnya hanya 30 menit atau satu jam, ataupun durasi yang lebih panjang misalnya semalam, dapat kita maksimalkan dengan memperbanyak shalat sunah, membaca al-Quran dan mentadaburinya, berzikir, berdoa, beristigfar, bertobat.
Khutbah Jumat: Upgrade Keimanan dalam Berislam
Kita perlu mengosongkan sebagian waktu kita di bulan Ramadhan untuk melakukan introspeksi diri, dan iktikaf adalah momentum yang tepat untuk hal itu.
Dengan iktikaf, kita meng-upgrade keimanan dan ketakwaan kita. Dengan iktikaf, kita bisa menggugurkan dosa-dosa kita, mengejar lautan pahala, dan meraih derajat yang mulia di sisi Allah Ta’ala.
Ladang amal iktikaf ini terbuka lebar-lebar untuk kaum muslimin. Bahkan, untuk orang-orang yang masih harus bekerja mencari nafkah pada siang hari atau malam hari sekalipun. Maka, janganlah kita menyia-nyiakan kesempatan mulia ini.
Demikian materi kultum Ramadhan dengan tema “Upgrade Iman dengan Iktikaf”. Semoga Allah memberikan kemampuan dan petunjuk-Nya kepada kita, untuk meraih kemuliaan Lailatul Qadar dengan sarana iktikaf. Amiin. (Yasir Abdull Barr/dakwah.id)