Persoalan mengambil barang jatuh saat shalat itu terkait erat dengan hukum melakukan gerakan tambahan saat shalat. Semakin bisa menjaga diri dan meminimalisir gerakan tambahan dalam shalat, semakin besar peluang bagi orang tersebut untuk meraih kondisi khusyuk dalam shalatnya.
Demikian pula sebaliknya, semakin banyak gerakan tambahan yang dilakukan saat shalat, semakin sulit untuk mendapatkan kondisi khusyuk dalam shalat. Bahkan, jika gerakan tambahan yang dilakukan itu termasuk kategori gerakan berlebihan, itu bisa menjadikan shalatnya batal dan harus diulang.
Baca juga: Model Gerakan saat Shalat yang Harus Diperhatikan
Semua gerakan tambahan yang dilakukan saat shalat jika itu dilakukan karena alasan tertentu, maka gerakan itu masuk dalam salah satu kategori gerakan yang hukumnya wajib, mustahab, mubah, atau makruh. Tergantung tujuan dan kadar gerakannya.
Namun jika gerakan tambahan itu dilakukan tanpa alasan yang bisa diterima, baik dilakukan saat posisi berdiri, saat ruku’, sujud, atau saat posisi duduk, maka gerakan gerakan itu hukumnya haram dan menjadikan shalat batal.
Baca juga: Hukum Memandang Ke Atas Ketika Shalat
Kembali ke persoalan gerakan tambahan berupa mengambil barang jatuh saat shalat. jika gerakan ini dilakukan pada saat posisi duduk tahiyat atau saat sujud, maka gerakan ini dinilai oleh para ulama sebagai gerakan yang boleh untuk dilakukan. Tidak sampai membatalkan shalat.
Jika gerakan tambahan berupa mengambil barang jatuh saat shalat itu dilakukan saat posisi berdiri tegak, sehingga harus melakukan gerakan membungkuk untuk mengambil barang yang jatuh dengan tangan, oleh para ulama, gerakan tersebut dihukumi membatalkan shalat. (Lihat Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, bab Inhina’, 6/323)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin pernah ditanya tentang orang yang sedang shalat dzuhur lalu sapu tangannya jatuh saat posisinya sedang berdiri tegak. Lalu ia membungkuk untuk mengambil sapu tangan tersebut. Apakah gerakan orang yang mengambil barang jatuh saat shalat itu membatalkan shalat atau tidak. Beliau menjawab,
“Ya, gerakan itu membatalkan shalat. Sebab dia melakukan gerakan membungkuk yang sampai pada kadar gerakan ruku’, sehingga itu dihitung sebagai gerakan ruku’ tambahan. Namun jika itu dia lakukan atas dasar tidak tahu, maka tidak membatalkan. Berdasarkan keumuman hukum pada ayat,
رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Wahai Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau keliru.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Dengan demikian, jika sapu tangan atau kunci anda jatuh saat posisi tegak dalam shalat, biarkan saja hingga anda berada pada posisi sujud sehingga bisa mengambilnya. Atau jika bisa, ambillah dengan kaki, kemudian didekatkan pada tangan untuk diambil.
Adapun jika sampai melakukan gerakan membungkuk untuk mengambil barang yang jatuh ketika shalat hingga membentuk posisi ruku’, gerakan ini tidak dibolehkan.” (zadgroup.net)
Di lain kesempatan, Syaikh Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya tentang hukum seseorang yang melakukan gerakan membungkuk saat posisi berdiri dalam shalat jumat yang melebihi posisi gerakan rukuk untuk mengambil sesuatu atau memperbaiki pakaiannya. Kemudian kembali lagi pada posisi semula, berdiri.
Jawaban syaikh Utsaimin, “Bangkitnya ia dari membungkuk itu terhitung sebagai rukun. Menurut saya, ia harus mengulangi shalat jumatnya dengan empat rakaat.”
Kemudian beliau ditanya lagi, “Bukankah jika ia mengangkat tangan atau kakinya saat posisi sujud lalu mengembalikan pada posisi semula itu tetap sah sujudnya?”
Beliau menjawab, “Yang benar begini, jika ia kembali pada posisi sujud disertai dengan meletakkan tujuh anggota badan, maka sujudnya sah. Bedanya, ini tetap masih dalam posisi sujud, hanya terkurangi oleh beberapa bagiannya saja yang tidak diletakkan. Lain halnya jika posisinya adalah berdiri, meskipun membungkuknya hanya sebentar.” (Tsamaratut Tadwin min Masa-il Ibni Utsaimin, Dr. Ahmad al-Qadhi, Pembahasan ke-97)
Baca juga: Saat Shalat, Ketahuan Ada Darah Menempel di Pakaian
Sementara itu dalam Hasyiyah ad-Dasuki mazhab Maliki disebutkan bahwa memperbaiki letak selendang itu dibolehkan ketika dalam posisi duduk saja. Ketika memperbaiki selendangnya saat posisi berdiri dalam shalat, maka hukumnya makruh syadid jika hanya sekali. Tidak sampai membatalkan shalat. Namun jika dilakukan berkali-kali, itu membatalkan shalat. (Hasyiyah ad-Dasuki ‘ala Syarhil Kabir, Ad-Dasuki al-Maliki, 1/280)
Sehingga, agar shalatnya tetap khusyuk dan tidak terganggu dengan gerakan tambahan, solusi dari syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin sangatlah relevan. Beliau mengatakan,
“Dengan demikian, jika sapu tangan atau kunci anda jatuh saat posisi tegak berdiri dalam shalat, biarkan saja hingga anda berada pada posisi sujud sehingga bisa mengambilnya. Atau jika bisa, ambillah dengan kaki, kemudian didekatkan pada tangan untuk diambil.” (zadgroup.net)
Namun, jika barang yang jatuh itu adalah barang yang sangat berharga, sehingga khawatir jika barang itu diambil orang lain, maka lebih baik memutus shalat lalu mengamankan barang itu kembali. Setelah itu mengulang shalat dari awal. (Bulghatus Salik li Aqrabil Masalik, Ash-Shawi al-Maliki, 1/354) Wallahu a’lam [Shodiq/dakwah.id]