Pertanyaan:
Ustadz, adakah batas maksimal dalam mengambil keuntungan dagang. Saya berprofesi sebagai pedagang barang-barang antik. Bolehkah saya menjualnya dengan mengambil keuntungan berlipat-lipat. Satu set alat masak yang saya beli dengan harga 1 juta rupiah ditawar oleh calon pembeli 2 juta rupiah. Saya belum melepasnya karena saya berharap dia membelinya dengan harga 10 juta rupiah. Bolehkah saya melakukannya? (Ardi—Yogyakarta)
Jawaban:
Pada dasarnya tidak ada batasan maksimal dalam mengambil keuntungan dagang. Yang terpenting, pedagang harus jujur, tidak menipu dengan mengatakan bahwa ini adalah barang langka padahal tidak, misalnya. Termasuk menipu adalah jika sebenarnya barang itu banyak dijual di pasaran, lalu pedagang mengatakan barangnya beda. Tentu saja setiap barang berbeda. Tetapi yang ada di benak pembeli, beda adalah “beda”. Barang yang spesial, istimewa. Kerelaan pembeli harus benar-benar kerelaan, bukan karena ia tertipu.
Jika barang yang dijual benar-benar spesial, istimewa, dan jarang didapati ada orang lain yang menjualnya, pedagang boleh menjualnya dengan mengambil keuntungan berapa pun. Boleh 100 %, 200 %, bahkan 1000 %. Syariat tidak memberi batasan maksimal dalam mengambil keuntungan. Pada zaman Nabi, ada sahabat mengambil keuntungan sampai 100 % tidak ditegur oleh Nabi.
Meskipun demikian, jika pedagang mengambil keuntungan yang tidak terlalu tinggi sebagai wujud kasih sayangnya kepada sesama muslim, itu baik sekali dan lebih dekat pada keberkahan. Wallahu a’lam. [dakwah.id]
Dijawab oleh KH. Imtihan asy-Syafi’i
Artikel Konsultasi Sebelumnya: