Menghitung Warisan Istri 4 Anak Perempuan dan IbuBapak Suami-dakwah.id

Menghitung Warisan Istri, 4 Anak Perempuan, dan Ibu Bapak

Terakhir diperbarui pada · 1,946 views

Menghitung Warisan Istri, 4 Anak Perempuan, dan Ibu-Bapak Suami

 

 

Pertanyaan:

Redaksi dakwah.id, mau tanya. Jika suami meninggal, meninggalkan 1 istri, 4 anak perempuan, dan Ibu -bapak suami masih hidup, bagaimana cara menghitung warisan suami tersebut? syukran. (Penanya: Yoyok)

 

 

Jawaban:

اَلْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَمَنْ وَالَهُ

Untuk memudahkan dalam memahami, pertanyaan di atas kami jelaskan dalam bentuk contoh menghitung warisan dalam kasus berikut ini.

Haikal wafat, meninggalkan ahli waris: Ajran (ayahnya), Zahra (Ibunya), Kayla (istrinya), dan 4 anak perempuan; Dean, Hanifah, Iliya, Balqis.

Berapakah bagian warisan mereka masing-masing?

 

Urutan penggunaan harta peninggalan Haikal sebagai berikut.

Pertama, untuk biaya pengurusan jenazahnya.

Kedua, untuk melunasi hutang-hutangnya.

Ketiga, untuk menunaikan semua wasiatnya.

Keempat, nah, sisanya inilah yang disebut harta warisan untuk dibagi kepada ahli waris yang berhak.

 

Istri Haikal, Kayla, mendapatkan 1/8 harta waris karena Haikal memiliki anak.

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ

Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. (QS. An-Nisa’: 12)

 

Keempat anak perempuan Haikal, mendapatkan 2/3 harta dibagi rata di antara mereka.

 

Dan karena Haikal punya anak, maka Ibunya Haikal (Zahra) mendapatkan 1/6. Sedangkan Ayahnya Haikal (Ajran) mendapatkan ashabah binafsih (sisa harta).

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga.” (QS. An-Nisa’: 11)

 

Contoh Hitungannya sebagai berikut.

Haikal meninggalkan harta 24 Miliar.

 

Maka, Kayla (istrinya) mendapatkan 1/8

1/8 x 24 = 3 M

 

Lalu keempat anaknya mendapat 2/3 dibagi rata.

2/3 x 24 = 16 M. Dibagi 4, masing masing anak perempuan mendapat 4 M

 

Dan Zahra (Ibunya) mendapat 1/6 bagian.

1/6 x 24 = 4 M

 

Sedangkan Ajran mendapatkan Ashabah Binafsih (sisa).

24 – 3 – 16 – 4 = 1M

Terkait dengan perwalian, perwalian keempat anak perempuan Haikal, manjadi milik Ajran. Perwalian Kayla kembali kepada pihak laki-laki dari keluarganya. Allaahu a’lam bish shawaab. (dakwah.id)

 

Konsultasi Fikih Warisan ini diasuh oleh Ustadz Abe Hudan Al-Hasny, S.Pd.I Pengajar ilmu Faraidh (Fikih Warisan) di Ma’had ‘Aly Al-Islam, Bekasi.

 

Artikel Konsultasi Lainnya:

Bagian Warisan Istri, Anak Laki-laki, dan Anak Perempuan
Batasan Aurat Wanita Muslimah di Hadapan Wanita non-Muslim
Hak Warisan Adik Perempuan Berapa Bagian?
Kenapa tidak ada hukuman dari Allah atas beberapa kemaksiatan yang terjadi?
Talak Ketika Nifas Apakah Tetap Berlaku, atau Bagaimana?

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *