Pertanyaan:
Ustadz saya pernah shalat awal waktu dan ternyata belum masuk waktu shalat, apakah shalat saya sah? Kalau tidak sah, apakah harus mengulang shalat dan kapan waktu mengulangi shalat tersebut?
[Nur-Bumi Allah]
Jawaban:
Masuk waktu shalat adalah termasuk syarat sah dari shalat. Seorang yang shalat akan dikatakan tidak sah apabila meninggalkan salah satu dari syarat sah shalat. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)
Dalam ayat lain Allah telah menjelaskan waktu-waktu shalat,
أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْل وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menjelaskan waktu-waktu shalat,
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرْ الْعَصْرُ وَوَقْتُ الْعَصْرِ مَا لَمْ تَصْفَرَّ الشَّمْسُ وَوَقْتُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ الشَّفَقُ وَوَقْتُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ وَوَقْتُ صَلاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتْ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنْ الصَّلَاةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ
“Waktu shalat dzuhur bila matahari tergelincir sampai bayangan seseorang sama tingginya selama belum waktu ashar, waktu shalat ashar selama matahari belum kuning, waktu shalat maghrib selama masih ada mega merah, waktu shalat isya’ sampai pertengahan malam, dan waktu shalat subuh dari terbitnya fajar matahari. Bila matahari terbit maka janganlah shalat karena ia terbit di antara dua tanduk setan.” (HR. Muslim no. 612)
Mereka yang shalat belum pada waktunya berkewajiban segera mengulang shalatnya tersebut. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata, “Sebagaimana ijma’ kaum muslimin, shalat tidak sah jika dilaksanakan sebelum waktunya.”
Lalu beliau menjelaskan rinciannya, “Bila ia sengaja melakukan sebelum waktunya, maka shalatnya bathil dan ia terkena dosa. Tapi bila tidak disengaja karena mengikuti perkiraan maka tidak berdosa, dan shalatnya dihitung sebagai shalat sunnah, tapi ia harus mengulanginya, karena termasuk syarat sah shalat adalah bila telah masuk waktunya.”
Mengenai waktunya, beliau juga menjelaskan, “Bila diketahui bahwa ia shalat sebelum waktunya, maka wajib baginya mengulang shalat ketika tiba waktu shalat tersebut.” (Al-Mausu’ah Al-fiqhiyyah: 2/6671, Majmu’ Fatawa Utsaimin: 172/132, diadaptasi dari Majalah Ar-Risalah) Wallahu a’lam. [dakwah.id]
Artikel Konsultasi Sebelumnya: Permainan Menyerupai Judi, Bagaimana Hukumnya?