Pertanyaan:
Ustadz, bolehkah saya menjamak shalat Zhuhur dan Ashar pada waktu Zhuhur sebelum saya berangkat bepergian (saya masih di rumah)? Masalahnya, menjelang Ashar pesawat yang saya tumpangi akan berangkat dan diperkirakan baru sampai di tempat tujuan setelah masuk waktu Maghrib. (Sutrisno—Sukoharjo)
Jawaban:
Banyak dari kita yang salah paham bahwa jamak dan qashar shalat adalah dua rukhshah yang merupakan satu paket. Padahal, para ahli fikih menjelaskan, alasan diberikannya rukhshah jamak dua shalat adalah apabila kita kesulitan mengerjakannya pada masing-masing waktunya. Adapun qashar shalat 4 rekaat menjadi 2 rekaat diberikan oleh Allah kepada para musafir, orang yang bepergian dengan kriteria tertentu, karena safarnya.
Seperti pada kasus yang Anda ceritakan, Anda boleh menjamak shalat Zhuhur dan Ashar tetapi belum boleh mengqasharnya. Boleh menjamak shalat Zhuhur dan Ashar karena Anda mendapati kesulitan untuk mengerjakan shalat pada masing-masing waktunya. Belum boleh mengqashar shalat, karena Anda belum berangkat bepergian.
Hanya, menurut sebagian madzhab Anda boleh juga mengerjakan shalat Ashar di dalam pesawat sembari duduk. Tentu saja cukup 2 rekaat, karena Anda telah memenuhi syarat untuk mendapatkan rukhshah qashar. Wallahu a’lam. [Majalah Hujjah/dakwah.id]
Dijawab oleh KH. Imtihan asy-Syafi’i
Artikel Konsultasi Sebelumnya:
- Anak Zina, Bagaimana Urusan Wali Dan Hak Warisannya?
- Batasan Wajah Perempuan Yang Dibasuh Sampai Mana?
- Udhiyah Disembelih Panitia Sebelum Saya Shalat Idul Adha
- Harga Online Lebih Murah Dari Harga Offline, Satu Barang Dua Harga
- Titip Beli Online Mulai Viral dan Jadi Trend, Bolehkah Memanfaatkannya?
- Mengambil Keuntungan Dagang Bolehnya Maksimal Berapa Rupiah?