Pertanyaan:
Mana yang lebih didahulukan, menunaikan Haji dulu, atau melangsungkan pernikahan dulu?
Jawaban:
Allah ‘azza wajalla mewajibkan ibadah Haji bagi setiap muslim yang memiliki istitha’ah (kemampuan). Tidak ada perbedaan pendapat antar ulama tentang hal ini.
Allah ‘azza wajalla berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97)
Bentuk istitha’ah yang dikehendaki oleh syariat Islam dalam hal ini di antaranya memiliki harta lebih setelah seluruh kebutuhan pokoknya tercukupi.
Baca juga: Pengertian Syariat Islam Yang Perlu Anda Pahami
Namun ketika seseorang ternyata memiliki keinginan untuk menikah dan baginya hasrat pernikahan bagi dirinya saat itu menempati posisi sebagai hajat dan kebutuhan pokok, maka dalam kasus seperti ini melangsungkan pernikahan lebih didahulukan dari berangkat Haji.
Sebab, hajat terhadap pernikahan adalah bagian dari kebutuhan fitrah dasar manusia seperti halnya makan, minum, dan tempat tinggal.
Baca juga: Pernikahan Itu Wajib Jika …
Namun jika dirinya tidak atau belum memiliki hasrat untuk menikah, dan masih memiliki kemampuan untuk menjaga diri dari fitnah, maka menunaikan Haji harus didahulukan, sebagaimana pendapat jumhur ulama. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/642; Mawahibul Jalil, 2/503; Al-Muhadzdzab, 1/362; Al-Mughni, 3/217) Wallahu a’lam [Dijawab oleh Syaikh Khalid al-Mushlih | Alih Bahasa: Shodiq | www.dakwah.id]
Artikel Konsultasi Lainnya:
- Tidak Puasa Ramadhan Dua Kali Karena Sedang Hamil Dan Menyusui
- Menikah Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Bagaimana Pandangan Syariat Tentang Ini?
- Umrah Di Bulan Rajab Apakah Ada Dalil Yang Menganjurkannya?
- Masuk Group Telegram Apakah Harus Baca Doa Masuk Rumah?
- Berburu Burung Di Bulan-Bulan Haram Apakah Terlarang Dalam Syariat Islam?
- Udhiyah Disembelih Panitia Sebelum Saya Shalat Idul Adha
- Harga Online Lebih Murah Dari Harga Offline, Satu Barang Dua Harga
- Titip Beli Online Mulai Viral dan Jadi Trend, Bolehkah Memanfaatkannya?
- Mengambil Keuntungan Dagang Bolehnya Maksimal Berapa Rupiah?
- Shalat Jumat di Atas Kapal Tidak Sah, Bagaimana bisa Demikian?
- Hadiah Untuk Guru Dari Wali Murid Apakah Boleh Diterima?