hukum menunda gaji karyawan pegawai dakwah.id

Menunda Gaji Karyawan: Jurang Dosa Para Pemilik Usaha

Terakhir diperbarui pada · 30,767 views

Sebelum masuk diskusi hukum menunda gaji karyawan, perlu dipahami dahulu bahwa hubungan sosial antar manusia dalam dunia pekerjaan termasuk perkara muamalah yang hukumnya mubah selama tidak melanggar ketentuan syariat yang ada. Segala bentuk kesepakatan antara pegawai dan pemilik usaha tetap wajib ditunaikan. Hak dan kewajiban masing-masing pihak tetap wajib dipenuhi.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

Kaum Muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram.” (HR. Al-Bukhari, 4/451. Ahmad, 2/366. Abu Dawud no. 3594)

Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid menjelaskan, gaji adalah hak karyawan atau pekerja atas pekerjaan yang didiberikan oleh pemilik usaha kepadanya, dan memberi gaji atau upah adalah kewajiban pemilik usaha.

Pemilik usaha tidak boleh menunda gaji karyawan melebihi waktu yang semestinya harus diserahkan, yaitu setelah pekerjaannya selesai, atau di hari terakhir waktu pekerjaannya. Jika kesepakatannya dengan sistem bulanan, maka gaji karyawan harus diberikan di tiap akhir bulan dia bekerja. Mengakhirkan waktu penyerahan gaji tanpa alasan yang dibenarkan syariat termasuk tindakan zalim.

Baca juga: Wanita Muslimah Bekerja di Luar Rumah, Apa Syaratnya?

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

Jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath-Thalaq: 6)

Hukum yang disarikan dari ayat di atas, secara jelas Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan untuk segera menyerahkan upah susuan sesegera mungkin setelah pekerjaannya selesai.

Hukum ini dipertegas kembali oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa hadits. Al-Bukhari dan yang lainnya telah meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan dari Nabi. Beliau bersabda, Allah berfirman:

ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ

“Ada tiga jenis orang yang aku berperang melawan mereka pada hari qiyamat, seseorang yang bersumpah atas namaku lalu mengingkarinya, seseorang yang berjualan orang merdeka lalu memakan (uang dari) harganya dan seseorang yang memperkerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya.” (HR. Al-Bukhari no. 2109)

Dalam hadits lain, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَعْطُوْا الْأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah. Shahih Sunnah Ibnu Majah no: 1980)

Maksud hadits di atas, menyegerakan penyerahan upah di penghujung waktu setelah pekerjaan selesai. Tentunya sesuai dengan kesepakatan di awal tentang mekanisme penyerahan upah.

Al-Munawi menjelaskan, Haram hukumnya menunda  gaji karyawan atau pegawai padahal tak ada kendala untuk segera menyerahkannya. Perintah untuk menyerahkan gaji sebelum keringat para pekerja mengering adalah sebuah kiasan atas wajibnya menyegerakan sebelum pekerjaan mereka selesai ketika para pekerja memintanya meskipun belum sampai berkeringat, atau berkeringat dan langsung kering.” (Faidhul Qadir, 1/718)

Baca juga: Tukang Kredit Jual Mahal, Dibeli Lagi dengan Harga Murah

Tindakan menunda gaji karyawan oleh sebuah perusahaan merupakan kezaliman yang berkonsekuensi penghalalan kehormatan dan harus mendapat hukuman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Penundaan orang kaya dalam membayar hutang adalah kezaliman.” (HR. Al-Bukhari, no. 2400. Muslim, no. 1564. At-Tirmidzi No.1229)

Dalam sabda beliau yang lain,

لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ

Orang mampu yang menangguhkan pembayaran hutangnya, maka telah halal kehormatan atau menghukumnya.” (HR. Ahmad No.17267)

 قَالَ وَكِيعٌ عِرْضُهُ شِكَايَتُهُ وَعُقُوبَتُهُ حَبْسُهُ

Sebagaimana dijelaskan oleh salah seorang ulama bernama Waki’, bahwa maksud ‘kehormatan’ adalah mengadukannya. Jadi, jika ada pemilik usaha yang menunda gaji karyawan, maka karyawannya boleh mengadukan kezaliman penundaan gaji tersebut.

Sementara pemilik usaha yang menunda gaji karyawan tanpa alasan syar’i hukuman baginya berupa penahanan atau penjara. Wallahu a’lam. (Sodiq Fajar/dakwah.id)

 

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

0 Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *