PERTANYAAN:
Ustadz, banyak tetangga saya yang memiliki kebun kelapa sawit yang mulai berbuah. Karena satu dan lain hal, mereka menyewakan pohon kelapa sawit yang sudah mulai berbuah tersebut kepada yang mau selama kurun waktu tertentu dengan harga yang disepakati. Termasuk perkara yang disepakati adalah bahwa pemeliharaan pohon kelapa sawit selama masa sewa menjadi tanggung jawab penyewa. Bolehkah hal yang seperti ini dilakukan? (Rosyad—Pekanbaru)
JAWABAN:
Menyewakan pohon kelapa sawit yang sudah mulai berbuah selama kurun waktu tertentu dengan harga tertentu tidak diperbolehkan oleh banyak ulama. Alasan ketidakbolehannya adalah karena hal itu termasuk akad jual beli gharar fahisy yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
As-Sarakhsiy—ahli fikih madzhab Hanafi menyatakan, “Tidak boleh menyewakan pohon (apa pun) dan pohon kurma dengan harga tertentu dimana hasil panennya menjadi milik penyewa. Sebab buah tidak boleh dimiliki dengan akad sewa-menyewa. Akad sewa-menyewa adalah untuk suatu manfaat (bukan buah atau suatu benda).” (Al-Mabsuth, 13/380)
Baca juga: Orang yang Berqurban (Mudhahhy) Sebaiknya Jangan Lakukan Ini
Di dalam kitab Minahul Jalil Syarhu Mukhtashar Khalil—salah satu referensi madzhab Maliki, juz 7/494 disebutkan, “Tidak boleh menyewakan pohon untuk diambil buahnya. Begitu pula menyewakan kambing untuk diambil anaknya. Susunya, dan bulunya. Sebab, itu adalah jual beli benda (bukan manfaat) seperti keberadaan bendanya (pohon atau kambing itu).”
Kesimpulan hukum yang sama dinyatakan pula oleh penulis kitab al-Inshaf—referensi madzhab Hambali, pada juz 5/483. Wallahu a’lam. [Majalah Hujjah/dakwah.id]
Dijawab oleh: KH. Imtihan asy-Syafi’i
Direktur Ma’had ‘Aly An-Nuur Liddirasat al-Islamiyah, Solo
Pengasuh Majalah Fikih Islam Hujjah
Artikel Konsultasi Lainnya: