dakwahid Nalar Fikih Hukum Qashar Shalat Fardhu Seorang Muslim Saat Safar

Nalar Fikih Hukum Qashar Shalat Fardhu Seorang Muslim Saat Safar

Terakhir diperbarui pada · 3,817 views

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum qashar shalat selama bersafar sebagai konsekuensi dari kontradiksi makna literal atsar-atsar tentangnya.

Para ulama mazhab Hanafi dan Zhahiri berpendapat bahwa qashar adalah Azimah. Ini juga pendapat sebagian ulama mazhab Maliki dan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah. (Al-Mabsuth, As-Sarakhsi, 1/239; Syarh Fathil Qadir, Ibnu Hammam, 2/31; Muqaddimat, Ibnu Rusyd, 1/155; Al-Qawanin al-Fiqhiyyah, Ibnu Jazzi, 85; Al-Fatawa al-Kubra, Ibnu Taimiyah, 1/146, Al-Muhalla, Ibnu Hazm, 4/264)

Para ulama mazhab Syafi’i, mazhab Hanbali, dan yang masyhur dari mazhab Maliki berpendapat bahwa hukum qashar shalat adalah rukhsah. (Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd, 1/166; Mawahibul Jalil, Al-Haththab, 2/139-140; Al-Umm, Asy-Syafi’i, 1/159; Raudhatuth Thalibin, An-Nawawi, 1/380; Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2/268)

 

Pangkal Perbedaan Pendapat Para Ulama Tentang Hukum Qashar Shalat

Jelas sekali bahwa pangkal perbedaan pendapat antara para ulama mazhab Hanafi dan mereka yang sependapat dengannya serta para ulama mazhab Syafi’i dan mereka yang sependapat dengannya adalah kata furidhat (difardhukan) dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu anha, Aisyah radhiyallahu anha berkata, “Shalat difardhukan dua rekaat dua rekaat pada saat mukim dan safar. Kemudian shalat pada saat safar ditetapkan seperti itu, sedangkan shalat pada saat mukim ditambah (rekaatnya). (Shahih Muslim bi Syarhi an-Nawawi, 5/194)

Para ulama mazhab Hanafi dan mereka yang sependapat dengannya menyatakan bahwa makna kata furidhat dalam hadits adalah diwajibkan.

Ibnu Najim menulis, “Rukhsah adalah istilah untuk hukum yang telah berubah dari asalnya karena adanya rintangan; berubah kepada yang lebih ringan dan mudah. Bagi musafir, tidak ada perubahan hukum sama sekali. Sebab, semua shalat difardhukan dua rekaat dua rekaat bagi musafir dan orang yang mukim.”

Baca Juga: Menjamak Shalat Karena Hujan Apakah Harus Bersama Imam?

Beliau melanjutkan, “Setelah itu, bagi orang yang mukim shalat ditambah dua rekaat, sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu anha. Jadi, tidak ada makna perubahan sama sekali. Bagi orang yang mukim ada makna perubahan; tetapi pada yang lebih berat bukan pada yang lebih mudah atau ringan. Rukhsah tidak seperti itu. Bagi orang yang mukim, itupun bukan rukhsah. Kalaupun disebut rukhsah, sesungguhnya itu hanya majaz (kiasan) lantaran adanya sebagian makna hakiki, yakni perubahan.” (Al-Bahr Ra’iq Syarh Kanzu Daqa’iq, Ibnu Najim, 2/141)

Dalil-dalil yang dipakai oleh para ulama mazhab Hanafi dan mereka yang sependapat dengannya:

  1. Umar bin Khattab radhiyallahu anhu berkata, “Shalat Jumat itu dua rekaat, shalat Idul Fithri dua rekaat, dan shalat Safar pun dua rekaat. Ini adalah sempurna dan bukan qashar, sebagaimana disabdakan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. (Sunan an-Nasa’i bi Syarh as-Suyuthi, 3/118)
  2. Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bertutur, “Shalat—pada saat—mukim difardhukan dengan perantara lisan Nabi kalian empat rekaat, shalat Safar dua rekaat, dan shalat Khauf satu rekaat.” (Shahih Muslim bi Syarhi an-Nawawi, 5/196-197; Sunan an-Nasa’i bi Syarh as-Suyuthi, 3/118-119)
  3. Imran bin Husain radhiyallahu anhu pernah ditanya tentang shalat Musafir. Imran menjawab, “Aku pernah menunaikan Haji bersama Rasulullah. Beliau mendirikan shalat dua rekaat. Aku pernah menunaikan Haji bersama Abu Bakar. Dia juga mendirikan shalat dua rekaat. Aku juga pernah menunaikan Haji bersama Umar. Dia pun mendirikan shalat dua rekaat. Aku juga pernah menunaikan Haji bersama Utsman selama enam atau delapan tahun pertama masa kekhilafahannya. Dia pun mendirikan shalat dua rekaat.” (Shahih At-Tirmidzi, 2/29)
  4. Sesungguhnya, Nabi mendirikan shalat berekaat empat hanya dengan dua rekaat dalam semua safar beliau. Tidak ada seorang pun yang meriwayatkan beliau mendirikan empat rekaat. Para sahabat beliau bahkan melakukan hal yang sama. Semua ini menunjukkan bahwa qashar shalat adalah wajib bagi musafir.” (Al-Fatawa al-Kubra, Ibnu Taimiyah, 1/145)

Para ulama mazhab Syafi’i dan mereka yang sependapat dengannya menyatakan bahwa furidhat bermakna ditetapkan. Dengan kata lain, makna hadits adalah ditetapkan bagi orang yang ingin mengqashar dan mencukupkan diri dengan dua rekaat. (Al-Majmu’, An-Nawawi, 4/341; Nihayatul Muhtaj, Ar-Ramli, 2/236)

Dalil-dalil yang dipakai oleh para ulama mazhab Syafi’i dan mereka yang sependapat dengannya adalah:

  1. Firman Allah,

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. An-Nisa’: 101) https://tafsirq.com/topik/an-nisa+101

Ayat di atas menerangkan bahwa qashar adalah rukhsah dari dua aspek:

Pertama, secara tegas menyatakan bahwa asal fardhu adalah empat. Bagian yang menerangkannya dalah frase, kamu mengqashar shalat(mu). Sebab, qashar bermakna peringanan; peringanan adalah salah satu unsur rukhsah. Di samping itu, qashar juga bermakna perubahan dari yang panjang—yakni empat rekaat—menjadi pendek—yakni dua rekaat. Inilah unsur kedua dari unsur-unsur rukhsah.

Kedua, frase tidak mengapa hanya dipakai dalam perkara-perkara yang mubah dan rukhsah, bukan daam yang wajib dan azimah.

  1. Ya’la bin Umayah berkata, “Aku pernah bertanya kepada Umar bin Khattab tentang ayat, ‘…maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.’ (QS. An-Nisa’: 101). Bahwa sekarang orang-orang tidak merasa takut.’ Umar menjawab, ‘Akupun pernah keheranan seperti kamu, lantas kutanyakan kepada Rasulullah tentang hal itu. Beliau menjawab, ‘Itu adalah sedekah Allah bagi kalian. Terimalah sedekah-Nya.” (HR. Muslim dan an-Nasa’i. Shahih Muslim bi Syarhi an-Nawawi, 7/196; Sunan an-Nasa’i bi Syarh as-Suyuthi, 3/116-117)

Atsar ini menunjukkan bahwa qashar itu rukhsah, bukan azimah, dilihat dari dua aspek:

Pertama, Ya’la dan Umar sama-sama heran. Keduanya adalah ulama sahabat dalam—bidang—bahasa dan fikih. Keheranan keduanya menunjukkan bahwa asal hukum di sini adalah tidak ada rukhsah qashar, bahwa qashar hanya untuk kondisi khauf (takut) saja.

Kedua, Nabi menyetujui pemahaman Ya’la dan Umar. Beliau menjelaskan kepada mereka bahwa qashar terjadi dalam kondisi khauf (takut) dan aman. Beliau menekankannya dengan menyatakannya sebagai sedekah dari Allah. Sedekah adalah rukhsah yang tidak harus diambil. Orang yang disedekahi bebas memilih antara mengambilnya atau tidak. (Al-Muqaddimat, Ibnu Rusyd, 1/155-156)

  1. Aisyah radhiyallahu anha berkata, “Aku pernah bepergian bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjalankan umrah Ramadhan. (Selama perjalanan) beliau berbuka, sedangkan aku tetap berpuasa; beliau mengqashar (shalat), sedangkan aku menyempurnakan. Kukatakan, ‘Ayah Ibuku menjadi tebusannya, engkau berbuka, sedangkan aku berpuasa; dan engkau mengqashar sedangkan aku menyempurnakan!’ Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Bagus itu.’” (HR. An-Nasa’i dan ad-Daruquthni, Sunan an-Nasa’i bi Syarh as-Suyuthi, 3/112; Sunan ad-Daruquthni yang dicetak jadi satu dengan At-Ta’liq al-Mughni Ala ad-Dariquthni, Abu Thayyib Abadi, 2/188)

Hadits ini terang sekali membolehkan menyempurnakan dan mengqashar. Demikian ini hanya terjadi untuk rukhsah.

  1. Para ahli fikih telah berijmak bahwa jika seorang musafir shalat bersama orang-orang yang mukim dan mendapati satu rekaat bersama mereka, maka dia wajib menggenapi empat rekaat. Padahal, shalat tidak bisa bertambah gara-gara bermakmum. Maka ini adalah dalil yang jelas yang menunjukkan bahwa qashar itu sunnah. Sebab, jika yang wajib dua rekaat, bagaimana pun juga musafir tidak wajib mendirikannya empat rekaat. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2/268)

Baca Juga: Jama’ Shalat Saat Bepergian Atau Safar

Implikasi Perbedaan Pendapat Tentang Hukum Qashar Shalat

Implikasi perbedaan pendapat dalam nalar fikih qashar shalat saat bersafar tampak pada dua hal berikut ini:

Pertama, mengenai keharusan mengqashar. Para ulama mazhab Hanafi dan mereka yang sependapat menyatakan bahwa qashar shalat harus dilakukan. Menurut mereka, seorang musafir tidak boleh menyempurnakan bilangan rekaat shalat. Kalaupun dia mendirikannya empat rekaat, maka dua rekaat pertama adalah rekaat yang fardhu atasnya, sedangkan dua rekaat berikutnya menjadi amalan sunah baginya. Tetapi, yang demikian itu dengan syarat dia harus duduk sejenak sekadar bacaan tasyahud setelah mendapatkan dua rekaat. Jika tidak duduk, maka rusaklah shalatnya. (Bada’i’ ash-Shana’i’, Al-Kasani, 1/93)

Menurut Imam Malik, (jika dia mendirikan shalat empat rekaat) dia harus mengulangnya selama masih berada di dalam waktunya. (Asy-Syarhu ash-Shaghir, Ad-Dardir, 1/483)

Para ulama mazhab Zhahiri berpendapat, shalat orang yang menyempurnakan itu batal jika dia menyengaja. Jika tidak, maka hendaklah dia sujud sahwi setelah salam. (Al-Muhalla, Ibnu Hazm, 4/264)

Adapun menurut ulama mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali, musafir boleh memilih untuk mengqashar shalat atau tidak, meskipun yang lebih utama adalah mengqasharnya. (Al-Umm, asy-Syafi’i, 1/159; Al-Majmu’, An-Nawawi, 4/337; Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2/270; Al-Inshaf, Al-Mardawi, 2/314; Muntaha al-Iradat, Ibnu an-Najjar, 1/123)

Kedua, tentang niat qashar. Para ulama mazhab Hanafi dan mereka yang sependapat menyatakan bahwa qashar tidak membutuhkan niat. Sebab, qashar adalah kewajiban asal bagi musafir (Syarh Fathul Qadir, Ibnu al-Hammam, 2/31; Tabyin al-Haqaiq Syarhu Kanzi ad-Daqaiq, Az-Zulai’i, 1/210; Raddul Mukhtar ‘Alad Durr al-Mukhtar, Ibnu Abidin, 2/123).

Para ulama mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali menetapkan niat sebagai syarat. Sebab, qashar adalah rukhsah, sedangkan asal dan azimahnya adalah itmam (menyempurnakan empat rekaat). (Al-Muhadzdzab, Asy-Syairazi, 1/110; Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2/265-566; Al-Masail al-Fiqhiyah min Kitab ar-Riwayatain wal Wajhain, Al-Qadhi Abu Ya’la, tahqiq Dr. Abdul Karim bin Muhammad, 1/181)

Tampak jelas bagi kita kejelian para ulama mazhab Syafi’i dan mereka yang sependapat dengannya dalam masalah ini. Menurut para ulama Ushul, qashar tidak keluar dari ranah rukhsah, meskipun ia mirip dengan azimah jika dilihat dari aspek tuntutan. Namun ini tidak mengeluarkan qashar dari hakikatnya. Qashar adalah rukhsah karena beberapa hal berikut:

  1. Shalat disyariatkan pertama kali pada malam Isra’ Mi’raj di Mekah, sedangkan qashar disyariatkan di Madinah pasca Hijrah.
  2. Secara bahasa, qashar adalah kebalikan dari Thuul (panjang), ini berarti qashar adalah keringanan.
  3. Kontinuitas Nabi dalam mengqashar shalat ketika safar tidak menunjukkan bahwa qashar itu azimah. Sebab, rukhsah pun seperti azimah dalam cakupannya yang luas terhadap hukum taklif. Semisal dengannya adalah hukum memakan bangkai dalam kondisi darurat. Ini adalah rukhsah karena disyariatkan sebagai eksepsi lantaran ada uzur; namun ia harus dilakukan demi menjaga nyawa. Berkenaan dengan hal ini, asy-Syathibi menulis, “Jadi, tuntutan syar’i untuk mengambil rukhsah tidak meniadakan eksistensi rukhsah sebagai rukhsah, sebagaimana dikatakan oleh para ulama tentang makan bangkai bagi orang yang berada dalam kondisi darurat. Ini adalah rukhsah karena definisi rukhsah ada padanya. Pada saat yang sama ia seperti azimah karena harus dilakukan seperti halnya azimah-azimah yang lain.” (Al-Muwafaqat, Asy-Syathibi, 1/321)

Baca Juga: Shalat Sunnah Fajar Setelah Shalat Subuh Karena Kesiangan, Bolehkah?

An-Nawawi menyatakan bahwa rukhsah syar’iyah itu ada tiga, yaitu:

Pertama, Rukhsah wajib. Misalnya seseorang tersedak makanan berhenti di tenggorokannya, sedangkan ia hanya mendapati arak untuk membantunya menelan makanan tersebut. Dalam keadaan seperti ini, wajib baginya minum arak. Ini adalah rukhsah yang Imam asy-Syafi’i menegaskan kewajibannya. Sahabat-sahabat kita pun (sahabat Imam an-Nawawi) sependapat dengannya. Termasuk di dalamnya adalah makan bangkai bagi orang yang berada dalam kondisi darurat. Ini pun rukhsah yang wajib diambil, menurut pendapat yang shahih.

Kedua, Rukhsah yang lebih baik tidak diambil. Misalnya mengusap khuff. Para sahabat kita (sahabat imam an-Nawawi) sepakat, membasuh kaki lebih baik dari mengusap khuff. Demikian pula halnya dengan menjamak dua shalat yang disepakati lebih baik ditinggalkan.

Ketiga, Rukhsah yang lebih baik diambil. Di antara contohnya adalah mengqashar shalat dan menunggu dingin untuk shalat Zuhur pada siang hari yang sangat panas, ini menurut mazhab (Syafi’i). (Al-Majmu’, An-Nawawi, 4/336)

 

Mana yang lebih utama: mengambil rukhsah qashar shalat atau menyempurnakan shalat?

Tidak ada perbedaan pendapat antara para ulama bahwa qashar shalat lebih utama daripada menyempurnakannya (itmam). Dengan demikian, dalam perkara ini, mengambil rukhsah lebih utama daripada mengamalkan azimah. Ini mengingat dalil-dalil yang telah menerangkannya. Juga dalam rangka keluar dari perbedaan pendapat para ulama. Imam asy-Syafi’i menulis (Al-umm, Imam asy-Syafi’i, 1/159), “Pendapat yang saya pilih adalah saya senang melakukannya (qashar shalat) saat bersafar, dan saya senang untuk dilakukan adalah mengqashar shalat pada saat khauf dan safar, serta mengqasharnya kala khauf saja, meskipun tanpa safar.” (dakwah.id/disarikan dari Ar-Rukhash fish Shalat, Dr. Ali Abu Bashal, edisi terjemahan: Rukhshah dalam Shalat, penerbit Aqwam, 175-178)

 

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

0 Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *