Daftar Isi
Pada serial sebelumnya, dakwah.id telah mengupas Dua Syarat Menutup Aurat Ketika Shalat. Kali ini, pembahasan serial Ngaji Fikih selanjutnya adalah Batas Aurat yang Wajib Ditutupi.
Untuk membaca serial Ngaji Fikih secara lengkap, silakan klik tautan berikut:
Aurat adalah sesuatu yang tidak boleh ditampakkan di hadapan orang lain, sesuatu yang harus ditutupi, dijaga, dan jangan sampai orang lain memandangnya.
Aurat dalam makna umum adalah apa pun yang tidak pantas diketahui orang lain, atau diberitakan kepada orang lain. Contohnya, menyebarkan aib diri sendiri maupun aib orang lain. Hal ini sama artinya sedang membuka aurat yang tidak sepatutnya diketahui oleh orang lain.
Aurat dalam makna khusus adalah anggota tubuh yang tidak pantas dilihat atau disaksikan oleh orang lain; anggota tubuh yang wajib ditutupi.
Aurat anggota tubuh memiliki beberapa ketentuan berdasarkan di hadapan siapa ia ditampakkan. Apakah di hadapan sesama jenis, di hadapan mahram wanita, mahram laki-laki, di hadapan laki-laki asing, maupun di hadapan wanita asing.
Perintah untuk menutup aurat ini Allah sebutkan dalam firman-Nya,
يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
“Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat.” (QS. Al-A’raf: 26)
Secara umum aurat dibagi menjadi dua: aurat laki-laki dan aurat perempuan. Di antara topik yang perlu kita bahas pada kesempatan kali ini ialah sebagai berikut.
(1) Aurat laki-laki di hadapan sesama laki-laki.
(2) Aurat laki-laki di hadapan wanita.
(3) Aurat wanita di hadapan laki-laki asing.
(4) Aurat wanita di hadapan mahramnya dan di hadapan sesama wanita muslimah.
Batas Aurat yang Wajib Ditutupi
Pertama: Batas aurat laki-laki di hadapan laki-laki
Para ulama sepakat, termasuk di dalamnya adalah mazhab Syafi’i, bahwa seorang laki-laki tidak boleh menampakkan anggota tubuh yang ada di antara pusar dan lutut sekalipun di hadapan sesama laki-laki.
Sebab aurat laki-laki di hadapan laki-laki lain adalah anggota tubuh antara pusar dan lutut.
Dikisahkan dari Jarhad al-Aslami, suatu ketika Rasulullah melewatinya dan melihat pahanya tersingkap, lantas beliau bersabda,
أمَا علِمْتَ أنَّ الفَخِذَ عَورةٌ؟
“Tahukah kamu bahwa paha itu aurat?” (HR. Ahmad no. 15496)
Hadits di atas menjadi dalil bahwa paha laki-laki adalah aurat, tidak sepatutnya ditampakkan di hadapan sesama laki-laki, apalagi di hadapan wanita asing.
Kedua: Aurat laki-laki di hadapan wanita
Secara kaidah, aurat laki-laki di hadapan wanita sama dengan aurat laki-laki di hadapan laki-laki lain, yaitu bagian antara pusar dan lutut.
Hanya saja, jika ada seorang laki-laki bertelanjang dada dan membuat para wanita terfitnah olehnya, maka laki-laki tersebut tidak diperkenankan untuk menampakkan dadanya. Dengan alasan akan menimbulkan fitnah, bukan karena aurat.
Begitu pun jika ada laki-laki bertelanjang dada di hadapan para lelaki lain dan menimbulkan fitnah, maka laki-laki tersebut tidak diperkenankan untuk menampakkan dadanya oleh sebab fitnah, bukan oleh sebab aurat.
Bagian antara pusar dan lutut juga menjadi kaidah aurat shalat bagi kaum laki-laki. Namun, umat Islam diperintahkan menggunakan pakaian terbaik ketika shalat. Menghadap dan bermunajat kepada Allah adalah momen terbaik, sudah sepatutnya dilakukan dengan cara yang terbaik.
Ketiga: Aurat wanita di hadapan laki-laki asing
Aurat wanita di hadapan laki-laki asing adalah seluruh anggota tubuhnya, selain wajah dan telapak tangan. Selain daripada kedua anggota tersebut adalah aurat yang tidak boleh ditampakkan kepada laki-laki asing.
Bahkan, telapak kakinya juga dianggap sebagai aurat dalam sebagian mazhab Syafi’i, yaitu anggota tubuh yang biasa ditutupi ketika shalat.
Dalam mazhab Syafi’i, telapak kaki termasuk anggota tubuh yang harus ditutup ketika shalat. Oleh sebab itu, telapak kaki tidak boleh ditampakkan kepada laki-laki asing.
Begitu pun ketika shalat, pakaian wanita harus menutupi telapak kaki untuk menjaga keabsahan shalat.
Keempat: Aurat wanita di hadapan mahramnya dan di hadapan wanita muslimah
Mazhab Syafi’i berpendapat, aurat wanita di hadapan sesama wanita muslimah dan di hadapan mahram laki-laki adalah bagian yang ada di antara pusar dan lutut.
Perlu diperhatikan, bahwa masalah aurat selalu terkait erat dengan kondisi dan potensi timbulnya fitnah. Terdapat beberapa kaidah:
- Wajib menutup aurat seperti yang telah ditetapkan.
- Jika dengan menutup aurat seperti yang telah ditetapkan masih akan menimbulkan fitnah, maka wajib menutup bagian yang menimbulkan fitnah.
- Namun demikian, tidak boleh mengambil hukum sebaliknya, yaitu ketika dirasa dengan membuka aurat tidak akan menimbulkan fitnah bukan berarti boleh menampakkan aurat, tetap saja wajib untuk menutupnya.
Dengan demikian, para wanita yang merasa tidak aman dari fitnah ketika hanya menutup aurat minimalnya, maka dia wajib menutup bagian yang akan menimbulkan fitnah.
Tentunya, persoalan tersebut juga berkait erat dengan norma dan adat istiadat setempat. Para ulama mazhab berbeda pendapat dalam masalah ini. Wallahu a’lam. (Arif Hidayat/dakwah.id)
Disarikan dari kitab: Al-Bayan wa at-Ta’arif bi Ma’ani wa Masaili wa al-Ahkam al-Mukhtashar al-Lathif, Ahmad Yusuf an-Nishf, hal. 197—199, Dar adh-Dhiya’, cet. 2/2014.
Baca juga artikel Serial Ngaji Fikih atau artikel menarik lainnya karya Arif Hidayat.
Penulis: Arif Hidayat
Editor: Ahmad Robith
Artikel Ngaji Fikih Terbaru: