Bersiwak adalah amalan sunah penyempurna wudhu pertama yang disebutkan dalam dalam kitab Al-Bayan wa at-Ta’rif bi Ma’ani Wasaili al-Ahkam al-Mukhtashar al-Lathif.
Bersiwak adalah membersihkan gigi dan mulut menggunakan akar pohon arak atau sejenisnya untuk menghilangkan kotoran dan aroma tidak sedap.
Amalan ini hukumnya sunnah muakkadah. Disunahkan berniat sebelum melakukannya, dengan niat melakukan amalan sunah berupa siwak.
Rasulullah bersabda:
لَوْ لاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ وُضُوْءٍ
“Jika tidak akan memberatkan umatku maka aku akan memerintahkan mereka bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. An-Nasai dalam Sunan al-Kubra no. 3031. Hadits shahih)
Menurut Ibnu Hajar, bersiwak dilakukan antara mencuci kedua telapak tangan dan berkumur-kumur. Seseorang tidak perlu berniat siwak saat wudhu, sebab niat berwudhu telah meliputi niat bersiwak, cukup mengucapkan bismillah saja.
Menurut Imam Ar-Ramli, bersiwak dilakukan sebelum mencuci kedua telapak tangan.
Seseorang harus menghadirkan niat untuk melakukan amalan mulia ini, karena siwak dilakukan sebelum mencuci kedua telapak tangan, dan karena siwak adalah sunah wudhu yang ada di luar sunah-sunah yang lain.
Artikel Fikih: Hukum Bersiwak Siang Hari Ramadhan, Bagaimana Pendapat Mazhab Syafi’i?
Oleh sebab itu seseorang perlu melakukan niat sebelum bersiwak.
Waktu-waktu ditekankan untuk bersiwak adalah sebagai berikut:
- Ketika berwudhu,
- Ketika shalat,
- Ketika membaca Al-Quran,
- Ketika gigi telah tampak kuning,
- Ketika masuk ke dalam rumah,
- Ketika bangun dari tidur,
- Ketika ingin tidur,
- Dan kapan saja ketika aroma mulut mulai berubah.
Bersiwak Hukumnya Makruh Jika…
Bersiwak makruh bagi orang yang berpuasa setelah tergelincirnya matahari, yaitu setelah tiba waktu Zhuhur sampai waktu berbuka.
Karena siwak menghilangkan aroma mulut yang tidak sedap, dan aroma mulut tidak sedap bagi orang yang berpuasa itu dicintai oleh Allah; bahkan Allah nilai lebih baik dari aroma Kasturi, sehingga makruh untuk dihilangkan.
Siwak boleh dilakukan dengan benda apa saja yang kasar dan membersihkan, seperti sikat gigi. Hanya saja, menggunakan akar pohon arak lebih utama dari pada menggunakan alat lain.
Boleh menggunakan sobekan pelepah kurma, batang pohon zaitun, semua batang atau akar yang beraroma wangi, dan lain sebagainya.
Haram bersiwak dengan benda-benda yang melukai dan benda yang menimbulkan penyakit. Wallahu a’lam. [Arif Hidayat/dakwah.id]
Daftar Pustaka:
- Al-Bayan wa At-Ta’arif bi Ma’ani Wasaili Al-Ahkam Al-Mukhtashar Al-Lathif, Ahmad Yusuf An-Nishf, hal. 57-57, Dar Adh-Dhiya’, cet. 2/2014.
- Al-Imta’ bi Syarhi Matan Abi Syuja’, Hisyam Al-Kamil Hamid, 28-29, Dar Al-Manar, cet. 1/2011.
QUOTE