Setelah menyelesaikan pembahasan singkat fardhu wudhu yang pertama (niat) dan fardhu wudhu yang kedua (membasuh wajah), pembahasan Ngaji Fikih #6 ini adalah membasuh tangan.
Untuk membaca kembali artikel Ngaji Fikih seri 1-5, silakan klik link berikut ini:
Baik, kita lanjutkan.
Fardhu wudhu yang ketiga adalah membasuh tangan sampai kedua siku. Secara syar’i, anggota yang disebut dengan tangan adalah dari lengan atas siku sampai ujung jari jemari.
Saat berwudhu wajib membasuh tangan sampai dua siku serta apa yang ada pada anggota tangan tersebut. Rambut, kuku, bisul, dan lain sebagainya.
Saat berwudhu, wajib menghilangkan semua yang menghalangi kulit dari air seperti kotoran kuku, kutek yang tidak meresap kuku, dan lain sebagainya.
Artikel Fikih: Wudhu Anda Sudah Benar? Mari Cek di Sini
Tangan yang buntung, jika buntungnya menghilangkan seluruh anggota tangan yang wajib dicuci dalam wudhu maka tidak perlu membasuh bagian yang lain. Akan tetapi, jika masih tersisa sebagiannya maka wajib membasuh sebagian yang tersisa itu. Wallahu a’lam (Arif Hidayat/dakwah.id)
(Disarikan dari kitab: Al-Bayan wa At-Ta’arif bi Ma’ani Wasaili Al-Ahkam Al-Mukhtashar Al-Lathif, Ahmad Yusuf An-Nishf, hal. 53-54, Dar Adh-Dhiya’, cet. 2/2014. Al-Imta’ bi Syarhi Matan Abi Syuja’, Hisyam Kamil Hamid, hal. 31, Dar Al-Manar, cet. 1/2011).
Quote
Alamat email anda tidak akan disiarkan.