Sebelum lanjut pada pembahasan cara membasuh wajah saat wudhu, perlu kiranya mengingat lagi materi fikih sebelumnya sebagai permulaan pembahasan wudhu.
Materi yang pertama, tentang jumlah fardhu wudhu. Silakan baca di link berikut ini:
Ngaji Fikih #2: Fardhu Wudhu itu Ada Enam
Setelah itu, tentang fardhu wudhu yang pertama. Yaitu cara niat wudhu yang benar. Silakan baca di link ini:
Ngaji Fikih #3: Cara Niat Wudhu yang Benar
Kemudian pembahasan seputar hukum niat. Silakan baca di link ini:
Ngaji Fikih #4: Seputar Hukum Niat
Nah, pembahasan kali ini adalah fardhu wudhu yang kedua, yaitu tentang Cara Membasuh Wajah saat Wudhu.
Fardhu wudhu yang kedua adalah membasuh wajah. Caranya dengan membasuh seluruh bagian wajah; kulit maupun rambut-rambutnya, kecuali bagian dalam pada jenggot dan cambang yang tebal.
Batasan wajah dalam wudhu adalah dari kulit yang ditumbuhi rambut sampai dengan dagu, dan dari telinga kana ke telinga kiri.
Artikel Fikih: Menggunakan Obat Penumbuh Jenggot Dilarang, ya?
Adapun orang botak cukup membasuh wajah dari kulit yang pernah ditumbuhi rambut sampai dengan dagu. Ia tidak perlu membasuh seluruh kulit kepala yang tidak ditumbuhi rambut.
Cara Membasuh Wajah
Wajah harus dicuci atau disirami air saat berwudhu. Tidak boleh hanya diusap. Bahkan wajib disirami air sampai pada bagian dalam rambut yang tumbuh di wajah, kecuali cambang dan jenggot yang terlalu tebal.
Ukuran ketebalan Jenggot
Tanda-tanda tipisnya cambang dan jenggot adalah terlihatnya kulit di balik rambut dari jarak biasa seseorang berbincang-bincang, sehingga cambang dan jenggot seperti ini wajib dibasahi sampai bagian dalamnya.
Tanda-tanda tebalnya cambang dan jenggot adalah tidak terlihatnya kulit di balik rambut dari jarak biasa seseorang berbincang-bincang, sehingga cambang dan jenggot seperti ini tidak wajib dibasahi sampai bagian dalamnya, melainkan cukup luarnya saja. Wallahu a’lam. (Arif Hidayat/dakwah.id)
(Disarikan dari kitab: Al-Bayan wa At-Ta’arif bi Ma’ani Wasaili Al-Ahkam Al-Mukhtashar Al-Lathif, Ahmad Yusuf An-Nishf, hal. 52, Dar Adh-Dhiya’, cet. 2/2014).
Infografikih