Pembahasan Ngaji Fikih #12 kali ini tentang Membaca Basmalah Sebelum Wudhu.
Untuk membaca serial Ngaji Fikih secara lengkap, silakan buka link ini:
Membaca basmalah (at-tasmiyah) disunahkan dalam wudhu dan dalam semua jenis ibadah lainnya, termasuk dalam semua perbuatan yang hendak dilakukan oleh seorang hamba.
Berikut ini bacaan basmalah dalam bahasa Arab, ejaan latin, dan artinya:
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Bismillahi ar-rahmani ar-rahimi
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”
Jika seseorang hanya mengucapkan dengan bismillah saja, maka ia telah mendapatkan keutamaan yang dimaksud.
Tasmiyah diucapkan di awal wudhu, yaitu saat mencuci dua telapak tangan, beriringan dengan niat untuk melakukan sunah-sunah wudhu. Berdasarkan hadits Anas bin Malik, Rasulullah bersabda:
تَوَضَؤُوا بِاسْمِ للهِ
“Berwudhulah dengan bismillah.” (HR. An-Nasai)
Orang yang lupa membaca basmalah di awal wudhu, atau sengaja tidak membacanya, kemudian di pertengahan wudhu mengingatnya atau ingin membacanya, maka dia boleh membaca basmalah di pertengahan wudhu.
Ngaji Fikih #5: Cara Membasuh Wajah Saat Wudhu(Opens in a new browser tab)
Boleh dengan lafal di atas, atau dengan lafal pengganti bacaan basmalah:
بِسْمِ اللَّهِ في أَوَّلِهِ وَآخِرِهِ
Bismillahi fi awwalihi wa akhirihi,
Artinya: “Dengan menyebut nama Allah di awal dan di akhir.”
Sebagaimana yang diucapkan ketika lupa membaca basmalah saat makan dan minum. (Al-Majmu’, Imam an-Naawawi, 1/386)
Orang yang tidak membaca basmalah, baik karena lupa atau sengaja, wudhunya tetap dianggap sah, sebab bacaan basmalah adalah amalan sunah dalam wudhu; bukan amalan wajib.
Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah, Nabi bersabda: “Barang siapa berwudhu dan tidak menyebut nama Allah maka dia suci lantaran air yang mengalirinya.” (HR. Ad-Daruquthni).
Maksudnya, dia disucikan dari dosa-dosa kecil lantaran air yang mengaliri anggota wudhunya. Wallahu a’lam. [Arif Hidayat/dakwah.id]
Daftar Pustaka:
- Al-Bayan wa At-Ta’arif bi Ma’ani Wasaili Al-Ahkam Al-Mukhtashar Al-Lathif, Ahmad Yusuf An-Nishf, hal. 58, Dar Adh-Dhiya’, cet. 2/2014.
- Al-Mu’tamad fi Al-Fiqhi Asy-Syafi’i, Al-Ustadz DR. Muhammad Az-Zuhaili, 1/76, Dar Al-Qalam Damaskus, cet. 2/2011.
QUOTE