Pembahasan Ngaji Fikih selanjutnya adalah membasuh anggota wudhu dan mengusap kepala. Dua bagian ini termasuk amalan penting yang harus dikerjakan dalam wudhu.
Untuk membaca serial Ngaji Fikih secara lengkap, silakan buka link ini:
Membasuh Anggota Wudhu Tiga Kali
Disunahkan melakukan fardhu dan sunah wudhu masing-masing tiga kali. Baik anggota wudhu yang dicucui, diusap, disela-sela, dipijat, bahkan doa dan dzikirnya sekalipun.
Sayyidina Utsman bin Affan bernah berkata:
“Maukah kalian aku tunjukkan tatacara wudhu Rasulullah?” Kemudian dia berwudhu masing-masing tiga kali. (HR. Muslim)
Hanya saja tidak diwajibkan membasuh anggota wudhu masing-masing tiga kali.
Sebab berdasarkan hadits Abdullah bin Abbas, bahwa Rasulullah adakalanya berwudhu masing-masing satu kali dan adakalanya berwudhu masing-masing dua kali. (HR. At-Tirmidzi)
Dalam keadaan tertentu seseorang diminta untuk tidak membasuh anggota wudhu masing-masing tiga kali, di antaranya:
Pertama, jika waktu yang tersisa untuk melakukan shalat sedikit, sehingga jika dia membasuh anggota wudhu masing-masing tiga kali akan keluar dari waktu shalat. Dalam kondisi ini, haram hukumnya membasuh anggota wudhu masing-masing tiga kali.
Kedua, jumlah airnya sedikit, hanya cukup untuk membasuh fardhu-fadhu wudhu saja, maka dia haram menambah basuhan.
Ketiga, ketika darurat air, bila dia membasuh anggota wudhu masing-masing tiga kali maka tidak akan ada air yang tersisa untuk minum atau sejenisnya, maka dia haram membasuh anggota wudhu masing-masing tiga kali.
Keempat, mendapatkan rekaat shalat berjamaah lebih utama daripada membasuh anggota wudhu masing-masing tiga kali, sehingga dia dianjurkan untuk mengambil keutamaan tersebut.
Mengusap Seluruh Kepala
Mengusap seluruh kepala adalah amalan sunah dalam wudhu. Mengikuti hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan keluar dari perbedaan pendapat yang mewajibkan mengusap seluruh kepala.
Tata caranya adalah:
Membentangkan dua telapak tangan di atas kening, jari-jari tangan bertempelan, dan dua ibu jari diletakkan pada dua pelipis, kemudian menggerakkan telapak tangan dan jari-jari (kecuali ibu jari) ke arah belakang kepala, kemudian mengembalikan ke arah depan dimana pengusapan itu dimulai.
Dengan demikian dianggap telah melakukan satu pengusapan seluruh kepala.
Pertanyaan:
“Dalam mazhab Syafi’i, mengusap sebagian kepala adalah fardhu, sedangkan mengusap seluruh kepala adalah sunah. Lantas apakah orang yang mengusap seluruh kepala dihitung seluruhnya sebagai fardhu, atau pengusapan sebagian kepala dihitung fardhu dan sebagian sisanya dihitung sunah?”
Jawaban:
“Dalam masalah ini ada dua pendapat. Namun pendapat yang rajih adalah pengusapan sebagian kepala dihitung fardhu dan pengusapan sebagian sisanya dihitung sunah.” Wallahu a’lam. (Arif Hidayat/dakwah.id)
Artikel selanjutnya: Membaca Sejarah Mazhab Fikih dalam Islam
Daftar Pustaka:
- Al-Bayan wa At-Ta’arif bi Ma’ani Wasaili Al-Ahkam Al-Mukhtashar Al-Lathif, Ahmad Yusuf An-Nishf, Dar Adh-Dhiya’, cet. 2/2014.
- Al-Iqna’ fi Hilli Al-Fadzi Abi Syuja’, Imam Al-Khathib Asy-Syarbini, Syirkah Al-Quds, cet. 2/2013.
QUOTE