Gambar Ngaji Fikih #66 Terlanjur Shalat, Tapi Ternyata Belum Waktunya dakwah.id.jpg

Ngaji Fikih #66: Terlanjur Shalat, Tapi Ternyata Belum Waktunya

Terakhir diperbarui pada · 489 views

Pada serial sebelumnya, dakwah.id telah mengupas Tanda Baligh Terlihat, Apa yang Harus Dilakukan? Kali ini, pembahasan serial Ngaji Fikih selanjutnya adalah Terlanjur Shalat, Tapi Ternyata Belum Waktunya.

Untuk membaca serial Ngaji Fikih secara lengkap, silakan klik tautan berikut:

Shalat adalah ibadah yang ditentukan waktunya atau disebut dengan istilah ibadah muaqatah: ibadah yang ditentukan pada waktu tertentu. Shalat seseorang tidak akan dihitung sah kecuali shalat tersebut dilakukan setelah masuk waktunya.

Syariat Islam tidak memberi kelonggaran terhadap orang yang melakukan shalat sebelum masuk waktunya. Sehingga jika ada orang yang memiliki kelonggaran waktu satu jam sebelum zuhur, kemudian dia berinisiatif melakukan shalat Zuhur karena merasa dirinya sedang longgar, harapannya saat nanti tiba waktu shalat Zuhur dia tidak perlu mendirikan shalat lagi, maka hal semacam ini tidak diperbolehkan. Bahkan, shalat yang dia tunaikan tidak dianggap sah.

Justru syariat Islam banyak memberi kelonggaran pada beberapa keadaan syar’i, di mana seseorang boleh tetap melakukan shalat meskipun waktu shalat telah habis. Misalnya karena ia ketiduran, bangun tidur setelah waktu shalat habis, maka ia boleh tetap melakukan shalat setelah waktunya habis.

Materi Khutbah Jumat: Membangun Etos Kerja Islami

Allah subhanahu wataala berfirman,

فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisā`: 103)

Mengetahui Waktu-Waktu Shalat

Syarat sah pertama dalam shalat fardhu adalah mengetahui waktu-waktu shalat. Shalat tidak sah kecuali dilakukan saat sudah masuk waktunya.

Sebelum seseorang berdiri untuk menegakkan shalat fardhu, dia harus tahu waktu-waktu shalat, kemudian memastikan bahwa waktu ketika ia berdiri sudah masuk waktu mendirikan shalat.

Ada dua jenis orang dalam persoalan ini:

Pertama: Orang yang dapat mengetahui tanda-tanda masuk waktu shalat

Orang jenis pertama ini tidak boleh mendirikan shalat kecuali ia telah memastikan bahwa saat itu sudah masuk waktu shalat, baik secara yakin atau secara dzan (kira-kira) dengan cara ijtihadnya.

Sekiranya dia tidak yakin dan tidak berusaha untuk berijtihad, maka shalat yang didirikannya tidak sah, meskipun sebenarnya shalat yang dia lakukan telah masuk waktunya.

Sehingga tugas orang jenis pertama ini adalah memastikan keyakinannya, atau mengambil keputusan untuk berijtihad.

Kedua: Orang yang tidak dapat mengetahui tanda-tanda waktu shalat

Contohnya adalah orang yang tinggal di dalam penjara, di lorong gua, atau di bangunan tanpa cahaya, sehingga mereka tidak dapat melihat tanda-tanda masuk waktu shalat.

Yang harus mereka lakukan adalah mencari informasi terkait berita waktu shalat dari orang yang terpercaya (tsiqqah): Kapan tiba waktu shalat ini? Tanda-tandanya apa? Dan lain sebagainya.

Sekiranya orang jenis kedua ini tidak mendapatkan informasi dari orang yang tsiqqah, dia dapat menggunakan tanda-tanda aktivitas sekitarnya yang biasanya menandakan bahwa waktu shalat telah tiba.

Contohnya, biasanya terdengar suara kuda jika telah pukul satu siang. Karena petugas akan memberi makan kuda-kudanya tepat pada pukul satu siang. Dengan begitu dapat menjadi tanda masuknya waktu shalat Zuhur.

Kami sudah memuat topik ini lebih detail pada pembahasan sebelumnya: Ngaji Fikih #56: Kapan Boleh Berijtihad Menentukan Waktu Shalat?

Mengerjakan Shalat Fardhu Sebelum Masuk Maktunya

Seseorang yang mendirikan shalat fardhu sebelum waktunya karena keliru dalam berijtihad, maka shalatnya batal dan tidak sah. Shalat yang dilakukannya tersebut dihitung sebagai shalat nafilah, kemudian dia berkewajiban untuk mengulanginya kembali.

Seseorang yang mendirikan shalat fardhu sebelum waktunya dengan sengaja, maka shalatnya batal dan tidak sah. Ia berdosa atas apa yang dilakukannya dan berkewajiban untuk mengulangi shalatnya. Kecuali kesengajaan yang disebabkan oleh uzur jamak shalat, seperti safar, hujan, dan lain sebagainya.

Patokan masuk waktu shalat bukanlah semata saat adzan dikumandangkan. Waktu shalat fardhu ditentukan berdasarkan tanda-tanda yang telah ditetapkan oleh syar’i.

Barangkali ada yang mengumandangkan adzan sebelum tiba waktu shalat, karena kekeliruan melihat tanda-tanda syar’i, atau karena hal yang lain.

Kendati demikian, adzan adalah ibadah yang disyariatkan. Keberadaannya menjadi simbol kemuliaan Islam. Adzan dikumandangkan sebagai seruan untuk mengajak umat Islam mendirikan shalat.

Sehingga seorang muadzin harus memahami dan mengetahui tanda-tanda masuk waktu shalat berdasarkan syar’i.  Wallahu alam.  (Arif Hidayat/dakwah.id)

Disarikan dari kitab: Al-Bayan wa at-Taarif bi Maani wa Masaili wa al-Ahkam al-Mukhtashar al-Lathif, Ahmad Yusuf an-Nishf, hal. 192, Dar adh-Dhiya’, cet. 2/2014.

Baca juga artikel Serial Ngaji Fikih atau artikel menarik lainnya karya Arif Hidayat.

Penulis: Arif Hidayat
Editor: Ahmad Robith

Artikel Ngaji Fikih Terbaru:

Topik Terkait

Arif Hidayat

Pemerhati fikih mazhab Syafi'i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *