Daftar Isi
20 Pembahasan Hukum Seputar Ibadah Qurban
Segala puji milik Allah Rabb Semesta Alam. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada utusan terbaik, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, juga kepada keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba’du,
Poin Pertama
Dalil disyariatkannya ibadah Qurban adalah firman Allah subhanahu wata’ala,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
“Maka dirikanlah shalat dan sembelihlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Ibadah Qurban juga didasarkan kepada sunnah qauliyah (perkataan), fi’liyah (perbuatan), dan taqririyah (ketetapan). Di antara dalilnya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berqurban dengan dua ekor kambing gibas berwarna putih dan bertanduk. Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya.
Ibadah Qurban lebih utama daripada sedekah sunnah.
Poin kedua
Hukum berqurban adalah sunnah ‘ain bagi setiap individu dan sunnah kifayah bagi ahli bait yang berjumlah banyak. Berqurban tidaklah wajib kecuali dengan nazar. Nazar dalam hal ini ada dua bentuk.
Bentuk pertama: Nazar hakiki, yaitu apabila seseorang berkata, “Atas nama Allah saya wajibkan atas diri saya berqurban dengan kambing ini.”
Bentuk kedua: Nazar hukmi, yaitu seseorang mengucapkan, “Saya jadikan kambing ini sebagai Qurban atas diriku.”
Poin ketiga
Jenis hewan Qurban adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing. Maka tidak sah berqurban dengan selain jenis hewan tersebut.
Urutan hewan Udhiyah yang paling utama bagi seorang yang berqurban sendirian adalah seekor unta, kemudian sapi, kemudian domba, kemudian kambing, kemudian 1/7 bagian dari seekor unta, dan 1/7 bagian dari seekor sapi.
Poin keempat
Syarat sahnya hewan Qurban adalah telah mencapai umur yang ditetapkan oleh syariat. Unta harus genap berumur 5 tahun, sapi dan kambing harus genap berumur 2 tahun, dan domba harus genap berumur 1 tahun.
Poin kelima
Definisi Udhiyah adalah nama bagi sesuatu (hewan) dari hewan ternak yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.
Poin keenam
Syarat ibadah Qurban adalah disembelih setelah terbitnya matahari dan telah berlalu waktu selama shalat dua rakaat dan dua khutbah yang ringan.
Waktu yang lebih utama adalah mengakhirkan hingga matahari naik sepenggalah. Boleh menyembelih Qurban pada siang dan malam hari Tasyriq, namun menyembelih di waktu malam tanpa uzur hukumnya makruh.
Poin ketujuh
Bersepakat tujuh orang untuk berqurban dengan seekor unta, hukumnya sah. Baik semuanya bersepakat menjadikan bagiannya sebagai Qurban, atau sebagian menjadikannya Qurban dan sebagian yang lain berniat akikah, atau sebagian lainnya sebagai hadyu dan sebagian lainnya hanya untuk mendapatkan daging.
Poin kedelapan
Tidak sah berqurban dengan hewan ternak yang buta sebelah, apalagi buta kedua matanya. Demikian pula tidak sah dengan hewan yang jelas pincang. Kriteria hewan disebut pincang apabila dia ketinggalan dari koloninya saat digiring ke tempat gembala. Yaitu terlambat dan didahului oleh kumpulannya saat menuju tempat gembala.
Poin kesembilan
Tidak sah berqurban dengan hewan yang terlahir tanpa telinga atau hewan yang terputus telinganya. Jika telinganya terputus namun tidak terpisah dan tetap menggantung, maka tetap sah jika dijadikan Qurban.
Poin kesepuluh
Kaidah terkait aib pada hewan yang menghalangi keabsahan Qurban yaitu setiap aib yang mengurangi daging atau mengurangi bagian yang dapat dimakan, makan ini adalah aib penyebab tidak sahnya Qurban.
Poin kesebelas
Jika sudah berlalu waktu Qurban dan seseorang belum menyembelih hewan Qurbannya, padahal ia telah bernazar dengan itu, maka dia tetap wajib menyembelihnya dan terhitung qadha dan didistribusikan sesuai distribusi hewan Qurban.
Poin kedua belas
Hukum mengucap basmalah saat menyembelih adalah sunnah. Jika tidak mengucap basmalah sembelihan tetaplah halal, namun makruh meninggalkan basmalah dengan sengaja. Pahala sunnah didapat dengan mengucapkan “bismillāh’. Adapun yang sempurna dengan mengucap “Bismillāhirrahmānirrahīm”.
Poin Ketiga belas
Di antara sunnah-sunnah Qurban yaitu:
Pertama, bertakbir sebanyak 3 kali.
Kedua, mengucapkan basmalah.
Ketiga, membaca shalawat nabi.
Keempat, berdoa
اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي
“Ya Allah, Qurban ini dari-Mu dan dipersembahkan untuk-Mu, maka terimalah persembahanku.”
Kelima, Menghadap kiblat bagi orang yang menyembelih dan bagian yang disembelih dari hewan Qurban, karena kiblat adalah arah yang paling mulia.
Poin keempat belas
Udhiyah terbagi menjadi dua, ada yang nazar dan ada yang sunnah. Udhiyah yang dinazarkan maka seluruhnya wajib disedekahkan.
Sedangkan Udhiyah sunnah, maka disunnahkan untuk memakannya sepertiga bagian, sedangkan dua pertiganya ada dua pendapat dalam mazhab; pendapat pertama, dua pertiganya disedekahkan; pendapat kedua, sepertiganya disedekahkan kepada fakir miskin dan sepertiga sisanya dihadiahkan kepada orang kaya (bukan fakir miskin).
Namun yang lebih utama adalah mencukupkan sepotong, dua potong, atau tiga potong daging, lalu sisanya disedekahkan. Karena hukum asal ibadah Qurban ditujukan untuk Allah. Oleh karenanya, semakin banyak bagian yang disedekahkan maka lebih besar pahalanya di sisi Allah.
Poin kelima belas
Wajib menyedekahkan sebagian daging Qurban sunnah. Adapun syarat bagian yang wajib diberikan kepada fakir miskin yaitu:
Pertama, wajib berupa daging, tidak sah jika tidak berupa daging.
Kedua, harus dalam keadaan mentah, tidak sah jika sudah dimasak.
Ketiga, harus segar, tidak sah daging yang sudah dikeringkan dan tidak sah pula yang dibekukan.
Keempat, penerima dagingnya harus fakir dan muslim.
Tidak disyaratkan daging yang disedekahkan diniatkan untuk Qurban.
Poin keenam belas
Pendapat yang muktamad dalam mazhab (asy-Syafi’i) adalah diharamkannya memindahkan hewan Qurban dari daerah Qurbannya.
Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah dalam kitab Syarh Bafadhl berkata,
وَيُحْرَمُ نَقْلُهَا عَنْ بَلَدِ التَّضْحِيَةِ
“Dilarang memindahkan Udhiyah dari daerah penyembelihan.”
Maksud dari “daerah penyembelihan” adalah daerah tempat disembelihnya Qurban dan bukan daerah tempat tinggal shahibul qurban.
Qurban yang haram dipindahkan adalah: 1) Udhiyah yang wajib berdasarkan nazar atau ja’l (nazar hukmi) dan; 2) bagian yang wajib disedekahkan dari Qurban sunnah.
Tidak termasuk dalam memindahkan Qurban yang dilarang adalah ketika mudhahy (orang yang berqurban) mewakilkan kepada orang lain yang di luar daerahnya untuk menyembelih Qurban atas nama diri mudhahy.
Tidak termasuk memindahkan Qurban yang dilarang adalah mentransfer uang dari suatu daerah ke daerah lain agar dibelikan hewan Qurban di daerah tersebut.
Dalam fatwa al-‘Allamah Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi rahimahullah yang dinukil oleh ad-Dimyathi dalam kitab I’anatuth Thalibin, sebuah ungkapan yang berbunyi, “Diperbolehkan mewakilkan kepada orang lain dalam hal pembelian dan proses penyembelihan hewan Qurban atau Aqiqah, meskipun pihak yang mewakili berada di daerah yang berbeda dengan daerah orang yang berqurban atau orang yang Aqiqah, sebagaimana mereka (para ulama mazhab Syafi’i) memperbolehkan perwakilan tanpa merinci perbedaan daerah antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa.”
Poin ketujuh belas
Tidak sah Qurban atas nama orang lain yang masih hidup kecuali dengan izin darinya dan tidak sah Qurban atas nama orang yang sudah meninggal kecuali ada wasiat darinya.
Poin kedelapan belas
Tidak diperbolehkan menjual bagian apa pun dari hewan Qurban, sebagaimana tidak boleh juga merusak (membuang atau menjadikannya tidak bermanfaat) atau menghilangkan bagian dari hewan Qurban atau memberikan sebagian dari Qurban sebagai upah untuk tukang jagal, meskipun berupa kulit. Namun demikian, diperbolehkan memberi tukang jagal bagian dari hewan Qurban sebagai sedekah.
Poin kesembilan belas
Dimakruhkan bagi orang yang ingin berqurban memotong rambut dan kuku sampai dia selesai menyembelih Qurban.
Imam An-Nawawi menukilkan khilaf terkait masalah tersebut dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, beliau berkata, “Mazhab kami, memotong rambut dan kuku pada 10 hari pertama Dzulhijjah bagi orang yang ingin berqurban hukumnya makruh hingga dia selesai berqurban, sedangkan Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat tidak makruh. Adapun Said bin Musayyab, Rabiah, Ahmad, Ishaq, dan Daud berpendapat haram. Diriwayatkan dari Imam Malik bahwa hukumnya makruh. Imam ad-Darimi menukilkan dari Imam Malik bahwa haram hukumnya pada Qurban sunnah dan tidak haram pada Qurban wajib.”
Adapun orang yang tidak ingin berqurban, maka tidak dimakruhkan, meskipun kesunnahannya telah gugur dengan berqurbannya seseorang dari ahli baitnya.
Poin kedua puluh
Jika satu kambing diniatkan untuk Qurban dan Aqiqah secara bersamaan maka tidak cukup (sah), berbeda dengan Imam Ar-Ramli di mana beliau berkata, “Jika seseorang meniatkan dengan satu kambing Qurban dan Aqiqah maka diperbolehkan.”
Tanggapan saya, “Bagi yang tidak mampu membeli dua ekor kambing (satu untuk Qurban dan satunya untuk Aqiqah) hendaklah taqlid terhadap pendapat yang muktamad menurut Imam Ar-Ramli.” Wallahu a’lam.
Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabat beliau semua. (dakwah.id)
Baca juga artikel Fikih Udhiyah atau artikel menarik lainnya karya DR. Labib Najib.
Penulis: Syaikh DR. Labib Najib Abdullah Ghalib
Penerjemah: Miftahul Ihsan
Editor: Sodiq Fajar
Unduh file versi PDF di sini:
Baca artikel terkait fikih Udhiyyah di sini:
Assalamu’alaikum…
Kami berqurban melalui panitia, bayar beli hewan dan biaya pelaksanaan. Ternyata biaya pelaksanaan tidak cukup, lalu panitia menggunakan uang kas masjid/ atau uang sumbangan pihak lain untuk menutup kekurangan biaya pelaksanaan.
Pertanyaannya, apakah praktik seperti ini boleh dan qurban nya syah?
Mohon pencerahan… Wassalam….