Daftar Isi
Di Indonesia, masih sering didapati masjid yang menyediakan tempat shalat untuk jamaah perempuan pada saat shalat jumat. Sebenarnya, wajibkah perempuan shalat jumat di masjid, atau shalatnya di rumah?
Shalat jumat di masjid secara berjamaah memang hanya diwajibkan untuk laki-laki muslim. Sedangkan perempuan muslimah tidak terbebani kewajiban shalat jumat di masjid. Hukum ini telah menjadi kesepakatan/ijma’ para ulama fikih. (Al-Ijma’, 52)
Dalilnya, hadits Thariq bin Syihab, bahwa Rasulullah pernah bersabda,
الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة: عَبدٌ مَملُوكٌ، أَو امرَأَةٌ، أَو صَبِيٌّ، أَو مَرِيضٌ
“Shalat jumat itu wajib bagi setiap muslim dilaksanakan secara berjamaah. Kecuali empat kalangan; hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067 Imam an-Nawawi berkata dalam al-Majmu’, 5/327, “Hadits ini sanadnya shahih berdasar syarat al-Bukhari dan Muslim)
Hikmah Tidak Wajibnya Perempuan Shalat Jumat di Masjid
Perempuan itu memiliki perbedaan dengan laki-laki dalam beberapa sisi. Syariat lebih menginginkan perempuan muslimah untuk tidak pergi ke lokasi-lokasi yang biasa menjadi tempat perkumpulan laki-laki.
Hal itu sebagai langkah preventif guna menghindari tindakan pelanggaran syariat. Hal mana pelanggaran-pelanggaran syariat yang timbul dari campur baur antara laki-laki dan perempuan akan menimbulkan efek negative di kemudian hari. Oleh sebab itu, syariat tidak mewajibkan perempuan shalat jumat di masjid. (Bada-i’ ash-Shana-i’, 1/258)
Baca juga: Ketinggalan Shalat Jumat, Harus bagaimana?
Perempuan Shalat Jumat di Masjid: Tidak Wajib, Tapi Boleh.
Hukum tidak wajibnya perempuan shalat jumat di masjid itu bukan berarti perempuan tidak boleh sama sekali ikut shalat jumat di masjid. Jika perempuan muslimah memenuhi syarat syar’inya, tentu boleh perempuan shalat jumat di masjid. Seperti tidak berhias, tidak memakai parfum wangi-wangian yang menggoda, dan senantiasa menundukkan pandangan.
Intinya, perempuan muslimah yang ingin ikut shalat jumat di masjid benar-benar menghindarkan diri dari kemungkinan-kemungkinan tindakan yang mengundang fitnah syahwat. Jika syarat itu terpenuhi, perempuan boleh ikut shalat jumat di masjid bersama kaum muslimin yang lain.
Ibnu Mundzir berkata, “Para Ulama Fikih telah berijma’, jika perempuan-perempuan muslimah itu mendatangi masjid untuk shalat bersama imam, maka itu dibolehkan.” (Al-Ijma’, 52,53)
Ibnu Qudamah juga menguatkan pendapat ini dengan penjelasannya, “Sah-sah saja para perempuan muslimah itu mengikuti shalat jumat secara berjamaah. Dahulu juga pernah para perempuan muslimah ikut shalat jamaah bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah al-Maqdisi, 2/88)
Baca juga: Saat Shalat, Ketahuan Ada Darah Nempel di Pakaian
Perempuan Shalat Jumat di Rumah
Shalat jumat itu tidak sah jika dilakukan secara tidak berjamaah bersama kaum muslimin di wilayah setempat. Tidak sah shalat jumat sendirian/munfarid. Oleh sebab itu, shalat jumat tidak bisa dilaksanakan di rumah. Hukum ini berlaku bagi kali-laki dan perempuan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ
“Shalat jumat itu wajib dilaksanakan secara berjamaah bagi setiap muslim. (HR. Abu Daud no. 1067 Imam an-Nawawi berkata dalam al-Majmu’, 5/327, “Hadits ini sanadnya shahih berdasar syarat al-Bukhari dan Muslim)
Perempuan Shalat Jumat di Rumah Secara Berjamaah, Apa Boleh?
Meskipun shalat jumat dilaksanakan secara berjamaah bersama keluarga di rumah tetap saja tidak boleh. Ini tidak termasuk kategori berjamaah sebagaimana yang dimaksud oleh syariat. Shalat jumat disyariatkan sebagai wahana untuk berkumpulnya jamaah kaum muslimin dari berbagai kalangan dalam satu tempat, di masjid. Lalu mereka mendengarkan nasehat yang disampaikan dalam khutbah jumat. Jadi, bukan jamaah sekedar dalam arti lebih dari satu.
Baca juga: Lupa Membaca al-Fatihah Saat Shalat, Harus Bagaimana?
Oleh sebab itu, sebenarnya tidak boleh ada lebih dari satu tempat untuk mengadakan shalat jumat. Kecuali jika memang ada faktor yang dibenarkan untuk itu. Seperti terlalu luasnya wilayah sehingga tidak memungkinkan untuk menuju satu tempat, atau tempat yang ada sudah tidak menampung jamaah shalat. (islamqa.info)
Lembaga Fatwa al-Lajnah ad-Daimah pernah mengeluarkan fatwa tentang ini.
“Jika perempuan muslimah telah mengikuti shalat jumat berjamaah bersama imam, ia tidak perlu lagi shalat dzuhur. Ia tidak boleh melaksanakan shalat dzuhur (karena sudah melaksanakan shalat jumat bersama imam) namun jika dia shalat sendirian, maka yang ia kerjakan adalah shalat dzuhur (empat rekaat), bukan shalat jumat (dua rekaat).” (Fatawa al-Lajnah ad-Da-imah, 7/337)
Sikap yang paling utama/afdhal, hendaknya perempuan shalat di rumah, shalat dzuhur empat rekaat sebagai ganti shalat jumat. Jadi bukan shalat dua rekaat di rumah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَمْنَعُوْا نِسَاءَكُمْ اَلمَسْاجِدَ، وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Jangan kalian larang perempuan-perempuan kalian untuk ikut shalat di masjid, dan (shalat di) rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Daud no. 567 hadits ini dishahihkan oleh al-Albani dalam kitab Shahih Abi Daud) Wallahu a’lam. [dakwah.id]