Daftar Isi
Problematika bahasa yang acap menjangkiti masyarakat adalah kekurangtepatan antara penggunaan istilah dengan definisi sebenarnya. Tadinya ingin mendefinisikan sebuah aktivitas, ternyata penggunaan istilahnya keliru, atau bisa juga tertukar. Sebenarnya nggak begitu jadi masalah ketika kedua belah pihak yang berkomunikasi sama sama ngerti maksud sebenarnya. Tapi kalau lawan komunikasinya salah paham, apalagi itu urusan yang cukup berisiko? Tentu berbahaya. Kita ambil satu contoh; penggunaan istilah shalat Tahajud dan istilah Qiyamul Lail.
Banyak masyarakat Muslim Indonesia yang menggeneralisir makna dari istilah shalat Tahajud dan Qiyamul Lail. Shalat Tahajud dianggap sama dengan Qiyamul Lail. Qiyamul Lail dianggap sama dengan shalat Tahajud. Hampir rata-rata masyarakat Muslim sekitar kita saat ditanya tentang definisi shalat Tahajud dan Qiyamul Lail seperti itu jawabannya.
Definisi Shalat Tahajud dan Qiyamul Lail dalam Fikih Islam
Kata Tahajud berasal dari kata hajada, artinya tidur di malam hari. Bentuk pelakunya disebut al-Hajid. Bentuk pluralnya adalah al-Hujud. Sebagian ahli bahasa arab mengartikan hajada dengan shalat di malam hari. Istilah Shalatul Laili sama artinya dengan at-Tahajud. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 34/118).
Al-Mutahajjid artinya orang yang bangkit dari tidur untuk melaksanakan shalat. (Lisanul Arab, 3/432)
Abu Bakar Ibnul Arabi memaknai Tahajud dengan tiga pengertian. Pertama, tidur, kemudian shalat, kemudian tidur, kemudian shalat. Kedua, shalat setelah bangun dari tidur. Ketiga, setelah shalat isya’. (Mu’jamul Mushthalahat wal Alfadz al-Fiqhiyyah, Mahmud Abdurrahman Abdul Mun’im, 1/396)
Baca Juga: Ngantuk Menimpa Saat Shalat, Apa yang Harus Dilakukan?
Qiyam berasal dari bahasa arab yang artinya bangkit dari duduk. Sementara al-Lail artinya adalah malam, dihitung semenjak matahari terbenam sampai terbitnya fajar shadiq. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 34/117)
Dalam istilah para ulama fikih, Qiyamul Lail didefinisikan dengan menghabiskan waktu malam meskipun hanya satu jam dengan aktivitas ibadah berupa shalat dan selainnya, tanpa ada syarat terus-menerus sepanjang malam. (Mu’jamul Mushthalahat wal Alfadz al-Fiqhiyyah, Mahmud Abdurrahman Abdul Mun’im, 3/130)
Makna Qiyamul Lail adalah menyibukkan diri di sebagian besar waktu malam dengan aktivitas ketaatan—ada yang mengatakan cukup satu jam—seperti membaca al-Quran, menyimak hadits, bertasbih, atau shalawat. (Maraqil Falah bi Hasyiyah ath-Thahawi, 219. Ibnu Abidin, 1/460, 461)
Sebagian ulama fikih memang ada yang memaknai Qiyamul Lail dengan shalat Tahajud. Barangkali penggunaan istilah Qiyamul Lail untuk menyebut shalat Tahajud ini bersumber dari makna yang terkandung dari sebuah hadits yang disabdakan oleh Rasulullah berikut ini,
وعن عبد اللَّه بن عمرو بن العاص رَضِيَ اللَّهُ عَنهُما قال، قال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم يا عبد اللَّه لا تكن مثل فلان كان يقوم الليل فترك قيام الليل مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
Dari Abdullah bin Amru bin al-Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Abdullah, engkau jangan seperti si fulan, dulu ia rajin Qiyamul Lail sekarang ia sudah tidak melaksanakan Qiyamul Lailnya.” (Muttafaq ‘alaih)
Para ulama memahami Qiyamul Lail dalam hadits tersebut maksudnya adalah shalat malam.
Ada yang memaknai Qiyamul Lail itu boleh didahului dengan tidur terlebih dahulu atau tanpa tidur dahulu. Sedangkan shalat Tahajud tidak dikerjakan kecuali setelah tidur.
Dengan mengembalikan definisi shalat Tahajud dan Qiyamul Lail kepada makna syar’i seperti ini, tampak perbedaan yang sangat jelas antara istilah shalat Tahajud dan istilah Qiyamul Lail.
Shalat Tahajud adalah istilah khusus untuk menyebut shalat sunnah yang dilakukan di malam hari setelah tidur. Hanya shalat. Sementara Qiyamul Lail memiliki makna yang lebih luas dari itu; bangkit dari tidur untuk mengerjakan aktivitas ibadah.
Aktivitas ibadah Qiyamul Lail tidak terbatas pada shalat saja sebagaimana dalam definisi shalat Tahajud, akan tetapi mencakup segala aktivitas ibadah, seperti membaca al-Quran, berzikir, Istighfar, Menyimak hadits, termasuk juga shalat sunnah.
Baca Juga: Model Gerakan Saat Shalat Yang Harus Diperhatikan
Kemudian, shalat tahajud dilakukan setelah bangun dari tidur di malam hari. Sedangkan Qiyamul Lail boleh dilaksanakan langsung setelah Isya’ tanpa harus tidur terlebih dahulu.
Singkat kata, makna Qiyamul Lail lebih luas dari shalat Tahajud. Sehingga, shalat Tahajud itu berbeda dengan Qiyamul Lail. Qiyamul Lail tidak hanya shalat Tahajud. Shalat Tahajud termasuk bagian dari Qiyamul Lail.
Istilah Shalat Tahajud dan Qiyamul Lail dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi V versi aplikasi online, Shalat Tahajud tercatat sebagai bentuk tidak baku dari kata Salat Tahajud. KBBI mendefinisikan Salat Tahajud sebagai salat sunah, sedikitnya dua rakaat, dikerjakan sesudah bangun tidur pada separuh malam hingga menjelang subuh; qiamulail.
Sedangkan kalau anda mengetikkan kata Qiyamul Lail dalam kolom pencarian pada aplikasi KBBI versi V tersebut, anda tidak akan menemukan hasil pencarian, yang muncul justru istilah qiyamuhu binafsihi yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan istilah yang ingin anda cari.
Qiyamul Lail dalam KBBI versi V ditulis dengan qiamulail / qi.a.mu.la.il. Definisinya, salat di tengah malam secara teratur (seperti salat Tahajud, tarawih, witir).
Baca Juga: Membaca Surat Ini Ketika Shalat Bernilai Mengikuti Sunnah Rasul
Setelah mengetahui makna sebenarnya yang tercatat dalam kamus istilah Islam sebagaimana yang diuraikan sebelumnya, ternyata dalam definisi qiyalul lail versi Kamus Besar Bahasa Indonesia didapati sebuah menyempitan makna Qiyamul Lail hanya sebagai shalat saja.
Padahal, definisi sesungguhnya dari istilah Qiyamul Lail sama sekali tidak terbatas pada shalat yang dilaksanakan di tengah malam saja, namun mencakup seluruh aktivitas ibadah yang dilakukan di tengah malam. Mulai dari zikir, istighfar, membaca al-Quran, shalat, dan aktivitas ibadah lainnya. Wallahu a’lam [M. Shodiq/dakwah.id]
Tema Terkait: Shalat Tahajud, Qiyamul Lail, Shalat Sunnah, Fikih Shalat, Fikih.