Binatang ternak yang disembelih dalam rangka Udhhiyah di hari raya Idul Adha sudah lazim diketahui dengan binatang ternak berupa unta, sapi, atau kambing.
Namun, ternyata di indonesia ditemui sebagian kalangan yang nekat berUdhhiyah dengan ayam. Padahal, meskipun di kalangan masyarakat Indonesia ayam juga dianggap hewan ternak, namun secara dalil ayam bukanlah termasuk hewan ternak yang dimaksud.
Kalangan yang membolehkan berUdhhiyah dengan ayam berdalil dengan sebuah riwayat dari Abu Hurairah.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa beliau (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) berUdhhiyah dengan menyembelih ayam jantan.” (Subulus Salam, 7/340, terbitan Dar Ibnu Jauzi)
Disebutkan juga riwayat dari Ibnu Abas radhiallahu anhu yang membolehkan Udhhiyah dengan ayam. (Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyah al- Baijuri, 2/555 Daral-Kutib al- ‘Ilmiyyah, cet ke-2 1420 H/1999 M)
Berdasar riwayat di atas, Ibnu hazm yang bermadzab zhahiri termasuk ulama yang menyelisihi jumhur. Beliau membolehkan binatang apa saja boleh untuk Udhhiyah. Dengan syarat hewan tersebut halal dan berkaki empat. Beliau juga membolehkan Udhhiyah dengan ayam. (Al-Muhalla, 7/358)
DALIL UDHHIYAH DENGAN AYAM TIDAK KUAT
Pendapat yang membolehkan Udhhiyah dengan ayam adalah pendapat asing yang tidak kuat dan menyelisihi mayoritas ulama fikih.
Semua riwayat yang dijadikan dalil atas bolehnya Udhhiyah dengan ayam tidak bisa di jadikan hujjah karena banyak ulama yang meragukan ke-shahihannya.
Riwayat di atas belum didukung dengan data akurat terkait kitab apa yang memuat sanad riwayat dari sahabat-sahabat tersebut.
Kalaupun dibolehkan Udhhiyah dengan ayam, pasti ada riwayat shahih yang menyatakan akan hal itu. Tapi nyatanya tidak didapati riwayat yang shahih tentang Udhhiyah dengan ayam.
UDHHIYAH ADALAH IBADAH SUNNAH
Jika yang dijadikan dalil adalah tidak mampu untuk melaksanakan ibadah Udhhiyah dengan kambing, sapi, atau unta, maka tak perlu memaksakan diri berUdhhiyah dengan hewan selain yang disebutkan dalam dalil.
Alasannya, Udhhiyah adalah Ibadah yang hukumnya sunnah, bukan wajib. Tidak dijumpai dalil sharih yang menyatakan bahwa Udhhiyah hukumnya wajib.
Sehingga, jika memang benar-benar tidak mampu untuk membeli unta, sapi, atau kambing, tidak ada paksaan untuk Udhhiyah.
Ditambah lagi, salah satu syarat sah Udhhiyah adalah hewan harus dari jenis hewan ternak/Bahimatul An’am. Yaitu Unta, Sapi, kambing, dan sejenisnnya. Jadi, jika Udhhiyah menggunakan hewan selain hewan ternak, maka sembelihan tersebut tidak sah sebagai ibadah Udhhiyah.
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa para ulama fikih telah bersepakat bahwa hewan yang sah untuk Udhhiyah adalah unta, sapi, kerbau, kambing, domba dan semua yang semisal, sedang ayam, burung, hewan liar dan semua yang semisal tidaklah sah. (al-Majmu’, 8/364-366) Wallahu a’lam.