Qurban Idul Adha (Udhhiyah) Selain Hewan Ternak

Terakhir diperbarui pada · 1,360 views

Syariat Islam mensyaratkan, hewan Udhhiyah harus dari jenis hewan ternak seperti unta, sapi, kambing dan semisalnya. Sehingga tidak sah menyembelih Udhhiyah dengan rusa, kijang, ikan dan semisalnya. Dalilnya firman Allah azza wa jalla,

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (Udhhiyah), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka”. (QS. Al-Hajj: 34)

Imam Ibnu Katsir mengatakan, “Yaitu Unta, Sapi, dan Kambing.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/312)

As-Sarakhsi al-Hanafi mengatakan, “Tidak diperbolehkan Udhhiyah dari jenis Baqarul wahsyi (Sapi yang bertanduk panjang, mirip kambing), humurul wahsyi (zebra), dan dhabi(Kancil). Karena Udhhiyah itu dimaksudkan untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan cara syar’i. Dan binatang Udhhiyah yang disyariatkan adalah binatang ternak.” (Al-Mabsuth, 6/171)

Sementara al-Kasani telah menjelaskan, bahwa hewan Udhhiyah adalah seluruh varian dari spesies binatang ternak berdasarkan penyebutan nama induk jenis hewan tersebut. Baik betina ataupun jantan. Domba termasuk jenis kambing, kerbau termasuk jenis sapi.” (Badai’ush Shana I’, 4/205)

Asy-Syairazi asy-Syafi’I menyebutkan, “Selain dari jenis binatang ternak, tidak boleh digunkan untuk Udhhiyah; yaitu Unta, sapi, dan kambing.” (Al-Muhadzdzab, 1/74)

Imam asy-Syarbini asy-Syafi’i telah menukil sebuah Ijma’ para ulama tentang ini, disebabkan karena Udhhiyah adalah ibadah yang berkaitan erat dengan binatang, maka dikhususkan pada hewan ternak.” (Mughni al-Muhtaj, 4/282)

Ibnu Qudamah juga menguatkan, Tidak boleh Udhhiyah dengan selain binatang ternak.” (Al-Mughni, 11/100)

Tidak ada riwayat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga dari para sahabat beliau, bahwa mereka berUdhhiyah dengan selain binatang ternak. (Fathul Qadir, 9/97) 

Karena Udhhiyah adalah ibadah seperti hadyu (sembelihan oleh jamaah haji), maka tidak boleh dilakukan kecuali dengan apa yang sudah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat satu pun dari beliau bahwa beliau menyembelih sembelihan pada waktu haji, atau Udhhiyah dengan selain unta, sapi atau kambing.

Imam Nawawi mengatakan, Maka syarat dibolehkannya berUdhhiyah adalah dengan binatang ternak, yaitu; unta, sapi dan kambing, baik semua jenis unta, semua jenis sapi atau semua jenis kambing. Tidak boleh selain binatang ternak, seperti banteng, zebra, dan semacamnya, baik yang jantan maupun betina, dan tidak ada perbedaaan dalam hal ini…. Juga tidak boleh dari hasil peranakan hewan padang pasir dengan kambing, karena bukan termasuk binatang ternak.(al-Majmu’, 8/364-366). wallahu a’lam.

Topik Terkait

Sodiq Fajar

Bibliofil. Pemred dakwah.id

0 Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *